peraturan:sdp:865pj.521998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
08 April 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 865/PJ.52/1998
TENTANG
PEMBEBASAN PPN DAN PPh PASAL 22 ATAS BARANG BANTUAN KEMANUSIAAN DARI SINGAPURA
KEPADA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Kepala KPPP Tanjung Priok Kepolisian Daerah Metro Jaya Nomor : XXX tanggal
4 Maret 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal
14 Mei 1990, PPN/PPn BM Impor tidak dipungut atas impor Barang Kena Pajak sepanjang dibebaskan
dari Bea Masuk, yaitu Barang Kena Pajak yang diimpor :
a. ke dalam Kawasan Berikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
b. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun
1969 tentang Pembebanan Atas Impor jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973;
c. sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953 tentang
Pembebasan Bea Masuk Atas Kiriman-kiriman Hadiah;
d. untuk tujuan keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Sub b Undang-undang
Tarif Indonesia, Stbl. 1873 Nomor 35.
2. Mengingat barang tersebut adalah merupakan kiriman hadiah dari Masyarakat Peduli Singapore untuk
bantuan kemanusiaan kepada masyarakat Indonesia melalui Kepolisian Daerah Metro Jaya, maka PPN
atas pemasukan barang dengan deskripsi sebagai berikut :
_________________________________________________________________________________
Nama Barang No. B/L Jumlah Barang Pengirim
_________________________________________________________________________________
Dry Food : MOLU 3,000 pkts PT. XYZ
- Thai White Rice 331812308 International
- Sugar-Fine Pte, Ltd
- Vegetable Oil
- Milk-Condensed
- Sardines
_________________________________________________________________________________
dapat diberikan pembebasan PPN.
3. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 538/KMK.04/1990 tanggal
14 Mei 1990, pelaksanaan tidak dipungut PPN tersebut merupakan kewenangan Saudara.
Demikian penjelasan kami agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/865pj.521998.txt · Last modified: by 127.0.0.1