User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:865pj.521998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    08 April 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 865/PJ.52/1998

                            TENTANG

         PEMBEBASAN PPN DAN PPh PASAL 22 ATAS BARANG BANTUAN KEMANUSIAAN DARI SINGAPURA 
                     KEPADA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Kepala KPPP Tanjung Priok Kepolisian Daerah Metro Jaya Nomor : XXX tanggal 
4 Maret 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal     
    14 Mei 1990, PPN/PPn BM Impor tidak dipungut atas impor Barang Kena Pajak sepanjang dibebaskan 
    dari Bea Masuk, yaitu Barang Kena Pajak yang diimpor :
    a.  ke dalam Kawasan Berikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang 
        berlaku;
    b.  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 
        1969 tentang Pembebanan Atas Impor jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973;
    c.  sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953 tentang 
        Pembebasan Bea Masuk Atas Kiriman-kiriman Hadiah;
    d.  untuk tujuan keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Sub b Undang-undang 
        Tarif Indonesia, Stbl. 1873 Nomor 35.

2.  Mengingat barang tersebut adalah merupakan kiriman hadiah dari Masyarakat Peduli Singapore untuk 
    bantuan kemanusiaan kepada masyarakat Indonesia melalui Kepolisian Daerah Metro Jaya, maka PPN 
    atas pemasukan barang dengan deskripsi sebagai berikut :
    _________________________________________________________________________________
    Nama Barang         No. B/L         Jumlah Barang       Pengirim
    _________________________________________________________________________________
    
    Dry Food :          MOLU            3,000 pkts      PT. XYZ
    -   Thai White Rice     331812308                   International
    -   Sugar-Fine                              Pte, Ltd
    -   Vegetable Oil
    -   Milk-Condensed
    -   Sardines
    _________________________________________________________________________________

    dapat diberikan pembebasan PPN.

3.  Sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 538/KMK.04/1990 tanggal 
    14 Mei 1990, pelaksanaan tidak dipungut PPN tersebut merupakan kewenangan Saudara.

Demikian penjelasan kami agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/865pj.521998.txt · Last modified: 2023/02/05 19:55 by 127.0.0.1