peraturan:sdp:865pj.521998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 08 April 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 865/PJ.52/1998 TENTANG PEMBEBASAN PPN DAN PPh PASAL 22 ATAS BARANG BANTUAN KEMANUSIAAN DARI SINGAPURA KEPADA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Kepala KPPP Tanjung Priok Kepolisian Daerah Metro Jaya Nomor : XXX tanggal 4 Maret 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, PPN/PPn BM Impor tidak dipungut atas impor Barang Kena Pajak sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk, yaitu Barang Kena Pajak yang diimpor : a. ke dalam Kawasan Berikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973; c. sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Kiriman-kiriman Hadiah; d. untuk tujuan keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Sub b Undang-undang Tarif Indonesia, Stbl. 1873 Nomor 35. 2. Mengingat barang tersebut adalah merupakan kiriman hadiah dari Masyarakat Peduli Singapore untuk bantuan kemanusiaan kepada masyarakat Indonesia melalui Kepolisian Daerah Metro Jaya, maka PPN atas pemasukan barang dengan deskripsi sebagai berikut : _________________________________________________________________________________ Nama Barang No. B/L Jumlah Barang Pengirim _________________________________________________________________________________ Dry Food : MOLU 3,000 pkts PT. XYZ - Thai White Rice 331812308 International - Sugar-Fine Pte, Ltd - Vegetable Oil - Milk-Condensed - Sardines _________________________________________________________________________________ dapat diberikan pembebasan PPN. 3. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, pelaksanaan tidak dipungut PPN tersebut merupakan kewenangan Saudara. Demikian penjelasan kami agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/865pj.521998.txt · Last modified: 2023/02/05 19:55 by 127.0.0.1