peraturan:sdp:865pj.3122005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 September 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 865/PJ.312/2005
TENTANG
BENTUK USAHA TETAP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 April 2005 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara disampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Wajib Pajak PT ABC adalah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang telah beroperasi
selama hampir 15 tahun dan bergerak di bidang industri sepatu (inlay sole, leather, wet blue,
upper, shoe) yang hampir seluruhnya (98%) ditujukan untuk ekspor. Wajib Pajak telah
memperoleh status Pengusaha Kawasan Berikat (PKB) dan Pengusaha Di Kawasan Berikat
(PDKB) untuk lokasi usaha Sidoarjo. Khusus untuk sepatu (shoe), pembeli utama adalah BCA
(perusahaan terafiliasi yang berdomisili di Denmark);
b. Prosedur penjualan khusus sepatu saat ini adalah sebagai berikut:
Segera setelah produk selesai, barang langsung dikeluarkan dari Kawasan Berikat dan
disiapkan proses pengirimannya. Pembuatan invoice dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
dilakukan sesaat setelah selesainya produk sepatu yang selanjutnya diikuti dengan penerbitan
Bill of Lading dan dokumen ekspor lainnya sesuai dengan persyaratan Kawasan Berikat serta
prosedur pabean pada umumnya;
c. Prosedur penjualan khusus sepatu yang direncanakan adalah sebagai berikut:
PQR berencana menciptakan sentra distribusi yang dinamakan Product Distribution Center
(PDC) di masing-masing unit produksi PQR. Untuk PT ABC, PDC pada dasarnya merupakan
tempat penyimpanan khusus yang berada di lahan Kawasan Berikat PT ABC. Produk sepatu
yang telah selesai, akan disimpan di PDC terpisah dari produk yang lain sambil menunggu
proses pengiriman. Penerbitan invoice dan pengakuan penjualan segera setelah produk
sepatu tersebut dipindahkan ke PDC. Karena produk sepatu akan dikirim beberapa bulan
setelah produksi selesai, maka pembuatan dan penerbitan dokumen ekspor, seperti PEB,
Packing List, dan Bill of Lading, akan dilakukan pada saat realisasi pengiriman;
d. BCA akan mempunyai keleluasaan untuk mengatur skedul pengiriman;
e. Saudara mohon penegasan status Bentuk Usaha Tetap (BUT) PDC terkait dengan rencana
perubahan prosedur penjualan Wajib Pajak.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), antara lain diatur
sebagai berikut :
a. Ayat (1) huruf c, yang menjadi Subjek Pajak adalah bentuk usaha tetap;
b. Ayat (5), yang dimaksud dengan bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan
oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak
lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau
badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
Dalam memori penjelasannya dijelaskan bahwa suatu bentuk usaha tetap mengandung
pengertian adanya suatu tempat usaha (place of business) yaitu fasilitas yang dapat berupa
tanah dan gedung termasuk juga mesin-mesin dan peralatan. Tempat usaha tersebut bersifat
permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari orang
pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat
kedudukan di Indonesia.
3. Sesuai dengan pasal 5 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Denmark, antara
lain diatur sebagai berikut :
a. Ayat 1, for the purposes of this Convention, the term "permanent establishment" means of
fixed of business through which the business of the enterprise is wholly or partly carried on;
b. Ayat 4 huruf (b), the term "permanent establishment" shall be deemed not to include the
maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the
purpose of storage or display;
c. Ayat 5, notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, sub-paragraph a-f, where a
person - other than an agent of an independent status to whom paragraph 6 applies - is acting
in a Contracting State on behalf of an enterprise of the other Contracting State, that
enterprise shall be deemed to have a permanent establishment in the first-mentioned
Contracting State in respect of any activities which that person undertakes for the enterprise,
if such person
a) has and habitually exercise in that State an authority to conclude contracts in the
name of the enterprise, unless the activities of such person are limited to those
mentioned in paragraph 4 which, if exercises through a fixed place of business, would
not make this fixed place of business a permanent establishment under the provisions
of that paragraph; or
b) has not such authority, but habitually maintains in the first mentioned State a stock of
goods or merchandise from which he regularly delivers goods or merchandise on
behalf of the enterprise.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
a. Bahwa PDC pada dasarnya merupakan tempat kedudukan tetap (fixed place of business)
berupa tempat penyimpanan khusus yang dipergunakan oleh BCA (perusahaan terafiliasi yang
berdomisili di Denmark), yang merupakan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat
kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan seluruh atau sebagian usaha atau kegiatannya di
Indonesia berupa penyiapan pengiriman ekspor dari PDC ke negara-negara yang ditentukan
oleh BCA;
b. Bahwa persediaan barang-barang PDC dimaksudkan untuk dijual atau diekspor dan bukan
hanya untuk disimpan atau dipamerkan;
c. Di samping itu, PDC mengurus persediaan barang-barang BCA di Indonesia dan secara
teratur menyerahkan atau mengirim/mengekspor barang-barang tersebut atas nama dan
perintah BCA ke negara negara yang dituju BCA, sehingga telah memenuhi syarat adanya
BUT sesuai Pasal 5 ayat 5 huruf (b) P3B Indonesia-Denmark;
d. Berdasarkan hal-hal tersebut pada huruf a, b, dan c di atas, maka PDC termasuk dalam
pengertian BUT sebagaimana dimaksud dalam ketentuan P3B antara Indonesia dan Denmark
dan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Demikian penegasan kami untuk dimaklumi.
DIREKTUR,
ttd.
HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/865pj.3122005.txt · Last modified: by 127.0.0.1