User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:865pj.241987
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   16 September 1987

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 865/PJ.24/1987

                            TENTANG

             PPh PASAL 22 BENDAHARAWAN ATAS "PROJECT AID"

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 22 Agustus 1987 perihal permohonan pembebasan 
pembayaran dimuka PPh Pasal 22 atas pembayaran Proyek Pemerintah Jakarta Water Suply (OECF LOAN 
IP-245), bersama ini kami jelaskan sebagai berikut :

1.  Pembayaran kepada kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan milik Pemerintah   tidak 
    dibebaskan dari pungutan PPh Pasal 22 Bendaharawan, akan tetapi PPh Pasal 22 Bendaharawan 
    tersebut ditanggung oleh Pemerintah sesuai dengan Keppres No. 29 TAHUN 1986 dan Keputusan 
    Menteri Keuangan No. 620/KMK.04/1986 Tahun 1986.

2.  Agar supaya atas pembayaran termijn tidak dipungut PPh Pasal 22 bendaharawan dan Saudara tetap 
    mempunyai bukti pungutan PPh Pasal 22 Bendaharawan yang ditanggung Pemerintah, maka pada 
    waktu menagih pembayaran termijn  tersebut hendaklah Saudara melalui Bendaharawan proyek 
    melaksanakan petunjuk-petunjuk sebagaimana dimaksud pada butir II.3.2) PPh yang ditanggung oleh 
    Pemerintah atas Pembayaran kepada rekanan Pemerintah sebagai beban tetap Surat Edaran Bersama 
    Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak tanggal 6 Agustus 1986
    Nomor   :   SE-52/A/1986
            -----------------
            SE-46/PJ.1986

    halaman 4 yang untuk mudahnya bersama ini kami lampirkan.

3.      Jika Proyek Jakarta Water Suply termasuk proyek yang dibiayai dengan Dana Bantuan Luar Negeri 
    yang dikelola BUMN/BUMD dengan sistim Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP), maka dalam hal 
    penagihan pembayaran termijn hendaklah Saudara laksanakan sebagaimana dimaksud dalam butir II
    .4 SE bersama tersebut (halaman 6).

Demikianlah penjelasan kami 




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,

ttd

WAHONO
peraturan/sdp/865pj.241987.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1