peraturan:sdp:865pj.241987
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 September 1987 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 865/PJ.24/1987 TENTANG PPh PASAL 22 BENDAHARAWAN ATAS "PROJECT AID" DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 22 Agustus 1987 perihal permohonan pembebasan pembayaran dimuka PPh Pasal 22 atas pembayaran Proyek Pemerintah Jakarta Water Suply (OECF LOAN IP-245), bersama ini kami jelaskan sebagai berikut : 1. Pembayaran kepada kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan milik Pemerintah tidak dibebaskan dari pungutan PPh Pasal 22 Bendaharawan, akan tetapi PPh Pasal 22 Bendaharawan tersebut ditanggung oleh Pemerintah sesuai dengan Keppres No. 29 TAHUN 1986 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 620/KMK.04/1986 Tahun 1986. 2. Agar supaya atas pembayaran termijn tidak dipungut PPh Pasal 22 bendaharawan dan Saudara tetap mempunyai bukti pungutan PPh Pasal 22 Bendaharawan yang ditanggung Pemerintah, maka pada waktu menagih pembayaran termijn tersebut hendaklah Saudara melalui Bendaharawan proyek melaksanakan petunjuk-petunjuk sebagaimana dimaksud pada butir II.3.2) PPh yang ditanggung oleh Pemerintah atas Pembayaran kepada rekanan Pemerintah sebagai beban tetap Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak tanggal 6 Agustus 1986 Nomor : SE-52/A/1986 ----------------- SE-46/PJ.1986 halaman 4 yang untuk mudahnya bersama ini kami lampirkan. 3. Jika Proyek Jakarta Water Suply termasuk proyek yang dibiayai dengan Dana Bantuan Luar Negeri yang dikelola BUMN/BUMD dengan sistim Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP), maka dalam hal penagihan pembayaran termijn hendaklah Saudara laksanakan sebagaimana dimaksud dalam butir II .4 SE bersama tersebut (halaman 6). Demikianlah penjelasan kami A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK LANGSUNG, ttd WAHONO
peraturan/sdp/865pj.241987.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1