User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:863pj.521998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      8 April 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 863/PJ.52/1998

                            TENTANG

    PERMOHONAN IZIN BAGI PT. JOHN CRANE INDONESIA UNTUK MENERBITKAN FAKTUR PAJAK 
                ATAS PERTAMINA/KONTRAKTOR BAGI HASIL (KBH)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Februari 1998 perihal seperti tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Menurut penjelasan dalam surat Saudara tersebut, "PT. XYZ" sebagai Pengusaha Kena Pajak bertindak 
    sebagai seakan-akan membeli mechanical seal dari "PT. ABC" dan kemudian menjualnya kepada 
    rekanan Pertamina/Kontrak Bagi Hasil (KBH).

    Besarnya harga jual mechanical seal yang dibebankan PT. XYZ ke rekanan Pemerintah/KBH sama 
    dengan harga jual yang dibebankan "PT. ABC." ke "PT. XYZ" karena dalam prakteknya, sesungguhnya 
    "PT. XYZ" hanya menerima komisi keagenan dari " PT. ABC".

    Mengingat tidak adanya perubahan harga jual dari "PT. ABC." ke "PT. XYZ" maupun dari "PT.  XYZ" 
    ke rekanan Pertamina/KBH, Saudara memohon agar diberi izin bagi "PT. ABC " untuk menerbitkan 
    Faktur Pajak atas nama rekanan Pertamina/KBH agar penyetoran dan pelaporan PPN tetap dapat 
    dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-undang.

2.  Mengingat "PT.  XYZ" hanya menerima komisi dari "PT. ABC." dan tidak ada perubahan harga dari 
    "PT. ABC." ke "PT.  XYZ" maupun dari "PT. XYZ" ke rekanan Pertamina/KBH, maka dengan ini 
    diberikan penegasan sebagai berikut :
    2.1.    Pembuatan Faktur Pajak, penyetoran dan pelaporan PPN tetap dilaksanakan sesuai ketentuan 
        perundang-undangan yang berlaku umum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 
        8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 11 TAHUN 1994.

    2.2.    Atas penyerahan mechanical seal kepada rekanan Pertamina/KBH melalui "PT.  XYZ" agar 
        "PT. ABC." membuat Faktur Pajak.
        Dalam Faktur Pajak yang dibuat oleh "PT. ABC" agar pada kolom pembeli dicantumkan 
        "PT.  XYZ qq Pertamina atau "PT.  XYZ qq rekanan Pertamina/KBH (nama perusahaan 
        rekanan)".

    2.3.    PPN yang disetor oleh Bendaharawan Pertamina (KBH) untuk dan atas nama "PT. ABC." 
        supaya pada Surat Setoran Pajak KP. PDIP 5.1.-94 kode A1 ditulis "PT.  XYZ qq. PT. ABC" dan 
        pada kotak NPWP (kode B) ditulis NPWP "PT. ABC." sedangkan NPWP "PT. XYZ" ditulis 
        dibawah kotak NPWP.

    2.4.    Fotokopi kontrak antara "PT.  XYZ" dengan rekanan Pertamina/KBH supaya disampaikan 
        kepada Kepala KPP PN & D bila kontraknya dengan Pertamina atau kepada Kepala KPP PMA 
        bila kontraknya dengan KBH.

    2.5.    "PT.  XYZ" harus memungut PPN dan membuat Faktur Pajak kepada "PT. ABC." atas 
        penyerahan jasa keagenan sebesar 10 % dari komisi yang diterima dan menyetorkan serta 
        melaporkannya sesuai ketentuan yang berlaku.

    2.6.    "PT.  XYZ" tidak berhak mengkreditkan atau meminta restitusi atas PPN yang dipungut oleh 
        Pertamina/KBH selaku pemungut PPN untuk dan atas nama "PT. ABC".

        Pajak Masukan yang dapat dikreditkan "PT.  XYZ" hanya berhubungan dengan jasa keagenan.

    2.7.    Mekanisme administrasi tersebut diatas hanya berlaku untuk jasa keagenan pemasaran 
        mechanical seal yang diberikan "PT.  XYZ" kepada "PT. ABC ".

Demikian untuk dimaklumi.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/863pj.521998.txt · Last modified: 2023/02/05 21:03 by 127.0.0.1