peraturan:sdp:863pj.521998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 April 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 863/PJ.52/1998 TENTANG PERMOHONAN IZIN BAGI PT. JOHN CRANE INDONESIA UNTUK MENERBITKAN FAKTUR PAJAK ATAS PERTAMINA/KONTRAKTOR BAGI HASIL (KBH) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Februari 1998 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Menurut penjelasan dalam surat Saudara tersebut, "PT. XYZ" sebagai Pengusaha Kena Pajak bertindak sebagai seakan-akan membeli mechanical seal dari "PT. ABC" dan kemudian menjualnya kepada rekanan Pertamina/Kontrak Bagi Hasil (KBH). Besarnya harga jual mechanical seal yang dibebankan PT. XYZ ke rekanan Pemerintah/KBH sama dengan harga jual yang dibebankan "PT. ABC." ke "PT. XYZ" karena dalam prakteknya, sesungguhnya "PT. XYZ" hanya menerima komisi keagenan dari " PT. ABC". Mengingat tidak adanya perubahan harga jual dari "PT. ABC." ke "PT. XYZ" maupun dari "PT. XYZ" ke rekanan Pertamina/KBH, Saudara memohon agar diberi izin bagi "PT. ABC " untuk menerbitkan Faktur Pajak atas nama rekanan Pertamina/KBH agar penyetoran dan pelaporan PPN tetap dapat dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-undang. 2. Mengingat "PT. XYZ" hanya menerima komisi dari "PT. ABC." dan tidak ada perubahan harga dari "PT. ABC." ke "PT. XYZ" maupun dari "PT. XYZ" ke rekanan Pertamina/KBH, maka dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 2.1. Pembuatan Faktur Pajak, penyetoran dan pelaporan PPN tetap dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku umum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 11 TAHUN 1994. 2.2. Atas penyerahan mechanical seal kepada rekanan Pertamina/KBH melalui "PT. XYZ" agar "PT. ABC." membuat Faktur Pajak. Dalam Faktur Pajak yang dibuat oleh "PT. ABC" agar pada kolom pembeli dicantumkan "PT. XYZ qq Pertamina atau "PT. XYZ qq rekanan Pertamina/KBH (nama perusahaan rekanan)". 2.3. PPN yang disetor oleh Bendaharawan Pertamina (KBH) untuk dan atas nama "PT. ABC." supaya pada Surat Setoran Pajak KP. PDIP 5.1.-94 kode A1 ditulis "PT. XYZ qq. PT. ABC" dan pada kotak NPWP (kode B) ditulis NPWP "PT. ABC." sedangkan NPWP "PT. XYZ" ditulis dibawah kotak NPWP. 2.4. Fotokopi kontrak antara "PT. XYZ" dengan rekanan Pertamina/KBH supaya disampaikan kepada Kepala KPP PN & D bila kontraknya dengan Pertamina atau kepada Kepala KPP PMA bila kontraknya dengan KBH. 2.5. "PT. XYZ" harus memungut PPN dan membuat Faktur Pajak kepada "PT. ABC." atas penyerahan jasa keagenan sebesar 10 % dari komisi yang diterima dan menyetorkan serta melaporkannya sesuai ketentuan yang berlaku. 2.6. "PT. XYZ" tidak berhak mengkreditkan atau meminta restitusi atas PPN yang dipungut oleh Pertamina/KBH selaku pemungut PPN untuk dan atas nama "PT. ABC". Pajak Masukan yang dapat dikreditkan "PT. XYZ" hanya berhubungan dengan jasa keagenan. 2.7. Mekanisme administrasi tersebut diatas hanya berlaku untuk jasa keagenan pemasaran mechanical seal yang diberikan "PT. XYZ" kepada "PT. ABC ". Demikian untuk dimaklumi. A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/863pj.521998.txt · Last modified: 2023/02/05 21:03 by 127.0.0.1