peraturan:sdp:863pj.5122001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Juli 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 863/PJ.512/2001 TENTANG PPN KAYU BULAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: xxxxxxxx tanggal 22 Juni 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan bahwa permasalahan yang Saudara kemukakan adalah serupa dengan permasalahan yang dikemukakan oleh Menteri Kehutanan dalam surat Nomor : 696/MENHUT-VI/2001 tanggal 14 Mei 2001 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan, yang telah' kami jawab dengan surat Nomor : S-824/PJ.51/2001 tanggal 3 Juli 2001. Untuk lebih jelasnya, bersama ini kami sampaikan photo copy dari surat tersebut. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur Pajak Pertambahan Nilai danPajak Tidak Langsung Lainnya ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan: 1. Menteri Kehutanan 2. Direktur Jenderal Pajak
peraturan/sdp/863pj.5122001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1