User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:863pj.512005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   23 September 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 863/PJ.51/2005 

                             TENTANG

            PERMOHONAN RESTITUSI KELEBIHAN PPN JANUARI-DESEMBER 2000

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara tanpa nomor dan tanggal hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-
hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut diatas, Saudara menyampaikan bahwa :
    a.  PT XYZ adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa penunjang migas dengan 
        kantor pusat dan tempat kegiatan usaha di Balikpapan.
    b.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP033.PST/WPJ.07/KP.0403/2004 
        tanggal 31 Desember 2004, diputuskan bahwa sejak tanggal 31 Desember 2004 dilakukan 
        pemusatan PPN pada KPP PMA Tiga.
    c.  Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT XYZ telah menerima dari KPP Balikpapan SKPN PPN untuk
        Masa Pajak Januari - Desember 2000, No. 00101/507/00/721/03 tanggal 7 Pebruari 2003, 
        yang menyatakan adanya kelebihan bayar sebesar Rp 477.575.848,00 untuk dikompensasikan
        ke Masa Pajak berikutnya.
    d.  Dalam SPT Masa PPN bulan Desember 2000, PT XYZ memang menyatakan bahwa kelebihan 
        bayar sebesar Rp 477.575.848,00 diminta untuk dikompensasikan dengan PPN yang terutang 
        dalam Masa Pajak Berikutnya. Namun pada kenyataannya PT XYZ tidak melakukan 
        kompensasi jumlah tersebut dalam SPT Masa PPN bulan Januari 2001 maupun masa-masa 
        berikutnya. 
    e.  Berdasarkan ketentuan Pasal 8 UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata 
        Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 16 
        Tahun 2000, Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Masa PPN yang disampaikannya sepanjang 
        belum lewat jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak (dalam hal ini 
        Januari 2001). Oleh karena jangka waktu 2 (dua) tahun tersebut telah terlewati, maka tidak
        lagi dimungkinkan untuk melakukan pembetulan SPT Masa PPN Januari 2001.
    f.  Berdasarkan hal tersebut di atas, Saudara menyatakan mempunyai hak atas kelebihan PPN 
        Tahun 2000 sebesar Rp 477.575.848,00 yang belum dikompensasikan dengan PPN masa 
        berikutnya maupun direstitusikan. Oleh karena PPN Saudara telah dipusatkan di KPP PMA 
        Tiga, Saudara mohon penegasan untuk memperoleh pengembalian kelebihan PPN Tahun 2000
        sebesar Rp 477.575.848,00 melalui KPP PMA Tiga.

2.  Sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, antara lain 
    diatur :
    a)  Pasal 8 ayat (1), Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan atas kemauan sendiri 
        dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu dua tahun sesudah saat 
        terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, 
        dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
    b)  Pasal 8 ayat (4), sekalipun jangka waktu pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana 
        dimaksud pada ayat (1) telah berakhir, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum 
        menerbitkan ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan 
        dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah 
        disampaikan, yang mengakibatkan :
        a.  pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar; atau
        b.  rugi berdasar ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil; atau
        c.  jumlah harta menjadi lebih besar; atau
        d.  jumlah modal menjadi lebih besar.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini kami tegaskan bahwa :
    a.  Dengan penerbitan SKPN No. 00101/507/00/721/03 Masa Pajak Januari-Desember 2000, 
        maka Saudara setuju bahwa kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai untuk masa 
        tersebut dikompensasikan ke masa berikutnya. 
    b.  Apabila kompensasi kelebihan Pajak Masukan tersebut diatas belum dikompensasikan ke 
        Masa Pajak Januari 2001, maka Saudara dapat membetulkan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak
        Januari 2001 dalam kurun waktu 2 tahun sejak Masa Pajak Januari 2001 sesuai ketentuan 
        yang berlaku. 
    c.  Mengingat bahwa dalam jangka waktu pembetulan SPT Masa PPN tersebut tidak dilakukan 
        pembetulan, maka atas kelebihan pajak tahun 2000 tersebut diatas sudah tidak lagi dapat 
        dikompensasikan ke Masa Pajak yang akan datang, atau pun diminta pengembalian. 

Demikian untuk dimaklumi.



Direktur,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
peraturan/sdp/863pj.512005.txt · Last modified: 2023/02/05 04:12 by 127.0.0.1