peraturan:sdp:863pj.512005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 September 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 863/PJ.51/2005 TENTANG PERMOHONAN RESTITUSI KELEBIHAN PPN JANUARI-DESEMBER 2000 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara tanpa nomor dan tanggal hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal- hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut diatas, Saudara menyampaikan bahwa : a. PT XYZ adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa penunjang migas dengan kantor pusat dan tempat kegiatan usaha di Balikpapan. b. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP033.PST/WPJ.07/KP.0403/2004 tanggal 31 Desember 2004, diputuskan bahwa sejak tanggal 31 Desember 2004 dilakukan pemusatan PPN pada KPP PMA Tiga. c. Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT XYZ telah menerima dari KPP Balikpapan SKPN PPN untuk Masa Pajak Januari - Desember 2000, No. 00101/507/00/721/03 tanggal 7 Pebruari 2003, yang menyatakan adanya kelebihan bayar sebesar Rp 477.575.848,00 untuk dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. d. Dalam SPT Masa PPN bulan Desember 2000, PT XYZ memang menyatakan bahwa kelebihan bayar sebesar Rp 477.575.848,00 diminta untuk dikompensasikan dengan PPN yang terutang dalam Masa Pajak Berikutnya. Namun pada kenyataannya PT XYZ tidak melakukan kompensasi jumlah tersebut dalam SPT Masa PPN bulan Januari 2001 maupun masa-masa berikutnya. e. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2000, Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Masa PPN yang disampaikannya sepanjang belum lewat jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak (dalam hal ini Januari 2001). Oleh karena jangka waktu 2 (dua) tahun tersebut telah terlewati, maka tidak lagi dimungkinkan untuk melakukan pembetulan SPT Masa PPN Januari 2001. f. Berdasarkan hal tersebut di atas, Saudara menyatakan mempunyai hak atas kelebihan PPN Tahun 2000 sebesar Rp 477.575.848,00 yang belum dikompensasikan dengan PPN masa berikutnya maupun direstitusikan. Oleh karena PPN Saudara telah dipusatkan di KPP PMA Tiga, Saudara mohon penegasan untuk memperoleh pengembalian kelebihan PPN Tahun 2000 sebesar Rp 477.575.848,00 melalui KPP PMA Tiga. 2. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, antara lain diatur : a) Pasal 8 ayat (1), Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan atas kemauan sendiri dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu dua tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. b) Pasal 8 ayat (4), sekalipun jangka waktu pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan, yang mengakibatkan : a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar; atau b. rugi berdasar ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil; atau c. jumlah harta menjadi lebih besar; atau d. jumlah modal menjadi lebih besar. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini kami tegaskan bahwa : a. Dengan penerbitan SKPN No. 00101/507/00/721/03 Masa Pajak Januari-Desember 2000, maka Saudara setuju bahwa kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai untuk masa tersebut dikompensasikan ke masa berikutnya. b. Apabila kompensasi kelebihan Pajak Masukan tersebut diatas belum dikompensasikan ke Masa Pajak Januari 2001, maka Saudara dapat membetulkan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari 2001 dalam kurun waktu 2 tahun sejak Masa Pajak Januari 2001 sesuai ketentuan yang berlaku. c. Mengingat bahwa dalam jangka waktu pembetulan SPT Masa PPN tersebut tidak dilakukan pembetulan, maka atas kelebihan pajak tahun 2000 tersebut diatas sudah tidak lagi dapat dikompensasikan ke Masa Pajak yang akan datang, atau pun diminta pengembalian. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664
peraturan/sdp/863pj.512005.txt · Last modified: 2023/02/05 04:12 by 127.0.0.1