User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:861pj.512002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               20 Agustus 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 861/PJ.51/2002

                            TENTANG

             PPnBM ATAS PRODUK ANTENA DAN REFLEKTOR ANTENA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Juli 2002 hal Konfirmasi PPnBM atas Produk Antena 
Dan Reflektor Antena, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan surat Saudara dijelaskan bahwa :
    a.  Lampiran II butir d.13 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis 
        Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak
        Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002 beserta ralatnya tertanggal 30 April 2002 menetapkan, 
        antara lain, Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang atas 
        penyerahan dan impornya dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 
        sebesar 20% (dua puluh persen) adalah antena dan reflektor antena dari segala jenis; selain 
        yang digunakan untuk keperluan penyiaran radio atau televisi, usaha jasa telekomunikasi, 
        dan yang digunakan untuk alat radar, alat radio pembantu navigasi dan alat radio kendali 
        jarak jauh, penerima siaran radio atau televisi dengan nilai impor atau harga jual Rp. 500.000,-
        (lima ratus ribu rupiah) atau lebih per set atau per unit.
    b.  Saudara menginterpretasikan bahwa pengecualian pengenaan PPnBM hanya untuk 
        penggunaan/pengguna dan batasan harga jual (nilai impor) sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus
        ribu rupiah) atau lebih per set atau per unit.
    c.  Saudara menanyakan :
        -   Apakah interpretasi saudara tersebut benar?
        -   Apakah kedua hal tersebut merupakan syarat kumulatif atau alternatif?

2.  Lampiran II butir d.13 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang 
    Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan 
    Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    141/KMK.03/2002 beserta ralatnya tertanggal 30 April 2002 pada prinsipnya mengatur, bahwa :
    a.  Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 20% dikenakan atas penyerahan atau 
        impor antena dan reflektor antena dari segala jenis dengan harga jual atau nilai impor 
        sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) atau lebih per set atau per unit.
    b.  Dikecualikan dari pengenaan PPnBM adalah atas penyerahan atau impor :
        -   Antena dan reflektor antena yang digunakan untuk keperluan penyiaran radio atau 
            televisi, usaha jasa telekomunikasi dan yang digunakan untuk alat radar, alat radio 
            pembantu navigasi dan alat radio kendali jarak jauh dengan harga berapapun.
        -   Antena dan reflektor antena yang digunakan untuk apapun dengan harga jual atau 
            nilai impor kurang dari Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per set atau per unit.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/861pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:57 by 127.0.0.1