peraturan:sdp:861pj.512002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Agustus 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 861/PJ.51/2002 TENTANG PPnBM ATAS PRODUK ANTENA DAN REFLEKTOR ANTENA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Juli 2002 hal Konfirmasi PPnBM atas Produk Antena Dan Reflektor Antena, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan surat Saudara dijelaskan bahwa : a. Lampiran II butir d.13 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002 beserta ralatnya tertanggal 30 April 2002 menetapkan, antara lain, Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang atas penyerahan dan impornya dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) adalah antena dan reflektor antena dari segala jenis; selain yang digunakan untuk keperluan penyiaran radio atau televisi, usaha jasa telekomunikasi, dan yang digunakan untuk alat radar, alat radio pembantu navigasi dan alat radio kendali jarak jauh, penerima siaran radio atau televisi dengan nilai impor atau harga jual Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau lebih per set atau per unit. b. Saudara menginterpretasikan bahwa pengecualian pengenaan PPnBM hanya untuk penggunaan/pengguna dan batasan harga jual (nilai impor) sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) atau lebih per set atau per unit. c. Saudara menanyakan : - Apakah interpretasi saudara tersebut benar? - Apakah kedua hal tersebut merupakan syarat kumulatif atau alternatif? 2. Lampiran II butir d.13 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002 beserta ralatnya tertanggal 30 April 2002 pada prinsipnya mengatur, bahwa : a. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 20% dikenakan atas penyerahan atau impor antena dan reflektor antena dari segala jenis dengan harga jual atau nilai impor sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) atau lebih per set atau per unit. b. Dikecualikan dari pengenaan PPnBM adalah atas penyerahan atau impor : - Antena dan reflektor antena yang digunakan untuk keperluan penyiaran radio atau televisi, usaha jasa telekomunikasi dan yang digunakan untuk alat radar, alat radio pembantu navigasi dan alat radio kendali jarak jauh dengan harga berapapun. - Antena dan reflektor antena yang digunakan untuk apapun dengan harga jual atau nilai impor kurang dari Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per set atau per unit. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/861pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:57 by 127.0.0.1