peraturan:sdp:85pj.531995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Januari 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 85/PJ.53/1995 TENTANG PPN ATAS JASA PERSEWAAN RUANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 9 Desember 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 1 butir 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./1994, jasa persewaan ruangan adalah Jasa Kena Pajak, kecuali yang dilakukan oleh hotel dan rumah penginapan untuk tamu bermalam. 2. Berdasarkan angka 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.32/1989 tanggal 25 Agustus 1989, Dasar Pengenaan Pajak atas jasa persewaan ruangan adalah sebagai berikut : a. Atas sewa ruangan seluruhnya dikenakan PPN. b. Atas "service charge" dikenakan PPN dengan DPP sebesar 40% dari jumlah service charge. c. Penggantian atas biaya listrik, air PAM dan telepon, yang nyata-nyata dapat dipastikan dikonsumsi oleh penyewa, tidak dikenakan PPN. Namun, apabila pengusaha yang menyewakan ruangan menambahkan "mark up" atau biaya administrasi dan sejenisnya, maka atas nilai tambah tersebut tetap dikenakan PPN. d. Atas pembebanan biaya tambahan (additional charge/overtime charge) karena penggunaan ruangan, listrik, lift dan sebagainya yang melebihi kontrak, terutang PPN. 3. Pada butir 4.2. Surat Edaran tersebut di atas, disebutkan bahwa atas service charge dikenakan PPN dengan DPP sebesar 40% dari jumlah seluruh service charge, karena di dalam service charge terdapat komponen biaya listrik dan air yang cukup besar, yaitu 60%, sedangkan atas penyerahan listrik tidak dikenakan PPN, karena listrik tidak termasuk dalam pengertian Barang Kena Pajak. Sedangkan atas penyerahan air, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah. Oleh karena itu, komponen biaya listrik dan air harus dikeluarkan dari DPP untuk service charge. 4. Menjawab pertanyaan Saudara apakah PKP pemilik gedung/ruangan dapat mengkreditkan seluruh Pajak Masukan walaupun terdapat bagian service charge yang tidak dikenakan PPN, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 4.1. PKP yang menyewakan ruangan tetap berhak untuk mengkreditkan PPN (Pajak Masukan) atas perolehan BKP dan/atau JKP yang digunakan untuk pengoperasian gedung yang disewakan. 4.2. Dengan demikian, sepanjang pembelian minyak sebagai bahan bakar generator tersebut seluruhnya digunakan untuk penerangan persewaan ruangan, maka atas pembelian minyak yang merupakan komponen terbesar Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan seluruhnya. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/85pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:26 by 127.0.0.1