User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:85pj.531995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                25 Januari 1995       

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 85/PJ.53/1995

                            TENTANG

                PPN ATAS JASA PERSEWAAN RUANGAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX  tanggal 9 Desember 1994 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 1 butir 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./1994, jasa 
    persewaan ruangan adalah Jasa Kena Pajak, kecuali yang dilakukan oleh hotel dan rumah penginapan 
    untuk tamu bermalam.

2.  Berdasarkan angka 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.32/1989 tanggal 25 
    Agustus 1989, Dasar Pengenaan Pajak atas jasa persewaan ruangan adalah sebagai berikut :
    a.  Atas sewa ruangan seluruhnya dikenakan PPN.
    b.  Atas "service charge" dikenakan PPN dengan DPP sebesar 40% dari jumlah service charge.
    c.  Penggantian atas biaya listrik, air PAM dan telepon, yang nyata-nyata dapat dipastikan 
        dikonsumsi oleh penyewa, tidak dikenakan PPN. Namun, apabila pengusaha yang 
        menyewakan ruangan menambahkan "mark up" atau biaya administrasi dan sejenisnya, 
        maka atas nilai tambah tersebut tetap dikenakan PPN.
    d.  Atas pembebanan biaya tambahan (additional charge/overtime charge) karena penggunaan 
        ruangan, listrik, lift dan sebagainya yang melebihi kontrak, terutang PPN.

3.  Pada butir 4.2. Surat Edaran tersebut di atas, disebutkan bahwa atas service charge dikenakan PPN 
    dengan DPP sebesar 40% dari jumlah seluruh service charge, karena di dalam service charge 
    terdapat komponen biaya listrik dan air yang cukup besar, yaitu 60%, sedangkan atas penyerahan 
    listrik tidak dikenakan PPN, karena listrik tidak termasuk dalam pengertian Barang Kena Pajak. 
    Sedangkan atas penyerahan air, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah. Oleh karena itu, 
    komponen biaya listrik dan air harus dikeluarkan dari DPP untuk service charge.

4.  Menjawab pertanyaan Saudara apakah PKP pemilik gedung/ruangan dapat mengkreditkan seluruh 
    Pajak Masukan walaupun terdapat bagian service charge yang tidak dikenakan PPN, dengan ini 
    diberikan penegasan sebagai berikut :
    4.1.    PKP yang menyewakan ruangan tetap berhak untuk mengkreditkan PPN (Pajak Masukan) 
        atas perolehan BKP dan/atau JKP yang digunakan untuk pengoperasian gedung yang 
        disewakan.

    4.2.    Dengan demikian, sepanjang pembelian minyak sebagai bahan bakar generator tersebut 
        seluruhnya digunakan untuk penerangan persewaan ruangan, maka atas pembelian minyak 
        yang merupakan komponen terbesar Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan seluruhnya.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/85pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:26 by 127.0.0.1