User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:85pj.512002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                22 Januari 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 85/PJ.51/2002 

                            TENTANG

          KERINGANAN PAJAK UNTUK INVESTASI DI KAWASAN INDONESIA TIMUR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 Desember 2001 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan antara lain sebagai berikut :
    a.  Dalam tahun 2002, perusahaan Saudara bermaksud mengadakan investasi alat berat di 
        kawasan Indonesia Timur khususnya Irian Jaya berupa :
        -   alat berat baru berupa Bulldozer D85ESS-2;
        -   alat berat bekas (second hand) berupa Bulldozer D85ESS-2, Whell Loader WA 500; 
            dan
        -   alat-alat berat lainnya yang direncanakan pada tahap berikutnya.
    b.  Saudara memohon untuk diberikan keringanan PPN atas investasi alat-alat tersebut di atas 
        untuk proyek HPH, apakah berupa Pembebasan PPN atau Penangguhan PPN.

2.  Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena
    Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai jo. 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai 
    Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat 
    Strategis, diatur antara lain bahwa :
    a.  Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah :
        -   barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang 
            maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang;
        -   makanan ternak, unggas, dan ikan dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan 
            ternak, unggas, dan ikan;
        -   barang hasil pertanian;
        -   bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, 
            penangkaran, atau perikanan;
        -   bahan baku perak dalam bentuk butiran (granule) dan atau dalam bentuk batangan;
        -   bahan baku untuk pembuatan uang kertas rupiah dan uang logam rupiah;
        -   air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum; dan
        -   listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt.
    b.  Atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa 
        barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun 
        terlepas, tidak termasuk suku cadang, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Alat-alat berat sebagaimana tersebut di atas bukan merupakan mesin dan peralatan pabrik 
        sehingga atas impor dan atau penyerahannya tidak dapat dibebaskan dari pengenaan Pajak 
        Pertambahan Nilai.
    b.  Sedangkan keringanan berupa penangguhan PPN tidak dapat diberikan karena tidak ada 
        ketentuan yang mengaturnya.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/85pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1