User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:85pj.432003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  17 Maret 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 85/PJ.43/2003

                            TENTANG

        PERMINTAAN PENJELASAN PENGENAAN PPh PASAL 23 ATAS IMBALAN JASA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 Pebruari 2003 perihal sebagaimana tersebut di 
atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa PT ABC bergerak di bidang industri jasa plating 
    (pengasaman/pelapisan permukaan logam yang bersifat tahan terhadap korosi), dalam kegiatan 
    usahanya menggunakan bahan kimia sebagai bahan baku dan jasa. Dalam contoh kontrak 
    dicantumkan bahwa dalam kegiatan produksi dapat dipisahkan antara nilai bahan baku sebesar 85,5% 
    dan nilai jasa sebesar 14,5%. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara meminta penjelasan 
    dan penegasan pengenaan PPh Pasal 23 atas tagihan Saudara.

2.  Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 
    antara lain diatur bahwa atas jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan 
    atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, 
    bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri 
    atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima 
    belas persen) dari perkiraan penghasilan neto.

4.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 
    tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat 
    (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah 
    Diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, diatur antara lain:
    a.  Termasuk jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 23 adalah penghasilan sehubungan 
        dengan jasa maklon.
    b.  Besarnya perkiraan penghasilan neto atas jasa maklon adalah 40% (empat puluh persen) 
        dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
    c.  Yang dimaksud dengan jumlah bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering 
        adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila 
        dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/
        barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.

6.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut:
    a.  Jasa yang dilakukan oleh PT ABC sebagaimana disebutkan dalam butir 1 di atas termasuk 
        jasa maklon yang atas imbalannya dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% 
        atau 6% (enam persen) dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN.
    b.  Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto dalam hal ini adalah apabila dalam kontrak 
        dapat dipisahkan antara pengadaan material dengan jasanya, maka yang dikenakan PPh 
        Pasal 23 adalah hanya atas jasanya saja.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/85pj.432003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1