peraturan:sdp:85pj.422003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Februari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 85/PJ.42/2003 TENTANG PERPANJANGAN SAAT PENAWARAN SAHAM PERDANA (IPO) KEPADA PUBLIK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 07 Januari 2003 perihal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : a. Berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah VII DJP Jaya Khusus Nomor : XXX tanggal 8 Pebruari 2002 dan memperhatikan SE-21/PJ.42/1999 tanggal 26 Mei 1999, sampai saat ini PT. ABC belum mengajukan pendaftaran kepada BAPEPAM dalam rangka penawaran umum saham kepada publik/Initial Public Offering (IPO); b. Alasan yang mendasari penundaan tersebut adalah kondisi perekonomian yang masih lesu sehingga membawa dampak terhadap rendahnya nilai jual saham di pasar modal dan PT. ABC masih melakukan konsolidasi internal dalam rangka menuju ke arah perusahaan publik; c. Sehubungan dengan hal-hal diatas, Saudara mohon PT. ABC dapat diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan IPO. 2. Berdasarkan Butir 15 huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-21/PJ.42/1999 tanggal 26 Mei 1999, Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha, diatur bahwa apabila setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun, Wajib Pajak belum dapat melaksanakan penawaran umum perdana, maka jangka waktu tersebut dapat diperpanjang setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. 3. Keputusan Kepala Kantor Wilayah VII DJP Jaya Khusus XXX tanggal 28 Januari 2000 tentang Persetujuan Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Pemekaran Usaha antara PT. XYZ dengan PT. ABC. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan menimbang alasan yang dikemukakan, permohonan Saudara untuk perpanjangan ketiga saat penawaran umum perdana (IPO) kepada publik dapat kami setujui selama-lamanya 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 27 Januari 2003. Dengan demikian apabila sampai dengan tanggal 27 Januari 2004 PT. ABC belum juga menawarkan sahamnya kepada publik, maka pengalihan harta yang dilakukan dalam rangka pemekaran usaha tersebut harus dinilai kembali sesuai dengan nilai pasar. Demikian penegasan kami harap maklum. DIREKTUR JENDERAL ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/85pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1