User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:85pj.422003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                         5 Februari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 85/PJ.42/2003

                            TENTANG

                     PERPANJANGAN SAAT PENAWARAN SAHAM PERDANA (IPO) KEPADA PUBLIK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 07 Januari 2003 perihal tersebut diatas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :   
    a.  Berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah VII DJP Jaya Khusus Nomor : XXX tanggal 
        8 Pebruari 2002 dan memperhatikan SE-21/PJ.42/1999 tanggal 26 Mei 1999, sampai saat ini 
        PT. ABC belum mengajukan pendaftaran kepada BAPEPAM dalam rangka penawaran umum 
        saham kepada publik/Initial Public Offering (IPO);
    b.  Alasan yang mendasari penundaan tersebut adalah kondisi perekonomian yang masih lesu 
        sehingga membawa dampak terhadap rendahnya nilai jual saham di pasar modal dan PT. ABC 
        masih melakukan konsolidasi internal dalam rangka menuju ke arah perusahaan publik;
    c.  Sehubungan dengan hal-hal diatas, Saudara mohon PT. ABC dapat diberikan perpanjangan 
        waktu pelaksanaan IPO.

2.  Berdasarkan Butir 15 huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-21/PJ.42/1999 tanggal 
    26 Mei 1999, Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, 
    Atau Pemekaran Usaha, diatur bahwa apabila setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun, Wajib Pajak 
    belum dapat melaksanakan penawaran umum perdana, maka jangka waktu tersebut dapat 
    diperpanjang setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.

3.  Keputusan Kepala Kantor Wilayah VII DJP Jaya Khusus XXX tanggal 28 Januari 2000 tentang 
    Persetujuan Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Pemekaran Usaha antara 
    PT. XYZ dengan PT. ABC.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan menimbang alasan yang dikemukakan, permohonan 
    Saudara untuk perpanjangan ketiga saat penawaran umum perdana (IPO) kepada publik dapat kami 
    setujui selama-lamanya 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 27 Januari 2003. Dengan demikian 
    apabila sampai dengan tanggal 27 Januari 2004 PT. ABC belum juga menawarkan sahamnya kepada 
    publik, maka pengalihan harta yang dilakukan dalam rangka pemekaran usaha tersebut harus dinilai 
    kembali sesuai dengan nilai pasar.

Demikian penegasan kami harap maklum.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/85pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1