User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:85pj.321995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      10 Juli 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 85/PJ.32/1995

                            TENTANG

          PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS PROYEK JALAN TOL TANJUNG PRIOK-PLUIT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 6 Mei 1995, perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Dari surat beserta dokumen yang Saudara sampaikan diperoleh penjelasan bahwa :

    a.  PT XYZ telah menunjuk Konsorsium ABC untuk membangun jalan tol Tanjung Priok-Pluit, 
        dengan perjanjian Nomor : XXXX/XXX-XXXX/X/XXtanggal - Oktober 1993, yang estimasi 
        harga kontraknya adalah sebesar Rp 501.423.349.442,00 termasuk PPN 10%.

    b.  Dalam pelaksanaan pembangunan tersebut, besi dibeli PT XYZ dari PT PQR dan semen dibeli 
        PT XYZ dari PT STU. Oleh karena itu PT XYZ memperhitungkan harga besi dan harga semen 
        dalam harga kontrak, dengan cara memotong setiap pembayaran termijn/prestasi dua 
        mingguan (biweekly certificate).

    c.  Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tanjung Priok Nomor : 
        S-597/WPJ.04/KP.1407/1995 tanggal 3 Mei 1995 menyebutkan bahwa dalam Masa Pajak Juni 
        1993 sampai dengan September 1994 masih terdapat penyerahan kena pajak sebesar 
        Rp 20.128.678.453,00 yang belum dilaporkan dan  harus dilunasi PPN-nya.

    d.  Selisih sebesar Rp 20.128.678.453,00 tersebut terdiri dari :
        -   harga besi      Rp 10.207.073.719,00
        -   harga semen     Rp   5.926.847.220,00
        -   Retention Money     Rp   3.994.757.514,00

    e.  Dimohon :
        e.1.    Harga besi dan harga semen dapat dikurangkan dari Dasar Pengenaan PPN, karena 
            PPN atas besi dan semen ditanggung/dibayar oleh PT XYZ, agar tidak berganda 
            pengenaannya.
        e.2.    retetion money disetor PPN-nya apabila telah ada penerimaan/pencairan pembayaran 
            dari PT XYZ.

2.  Sesuai dengan Pasal 5 dan butir 2 Lampiran IV Perjanjian Nomor : XXXX/XXX-XXXX/X/XX bahwa 
    jumlah harga dalam kontrak (sebesar Rp 501.423.349.442,00) baru merupakan perkiraan jumlah 
    harga kontrak dan bersifat sementara, karena pembayaran harga kontrak yang sebenarnya dapat 
    bertambah atau berkurang dari jumlah tersebut, tergantung dari harga menurut penyelesaian 
    pekerjaan senyatanya.

3.  Sesuai dengan butir 1.5. dan butir 1.47 Lampiran I Perjanjian Nomor : XXXX/XXX-XXXX/X/XX yang 
    dituangkan dalam Kontrak Pengadaan Baja Tulangan Nomor : XXXX/XXX-XXXX/X/XX tanggal 
    5 Oktober 1993 serta Kontrak Pengadaan Semen Nomor : XXXX/XXX-XXXX/X/XX tanggal 5 Oktober 
    1993, bahwa :

    3.1.    Pemasokan baja tulangan oleh PT PQR sampai dengan jumlah Rp 14.229.600.000,00, tidak 
        termasuk PPN, untuk proyek Jalan Tol Tanjung Priok-Pluit yang dibangun oleh Konsorsium 
        ABCadalah merupakan pembayaran modal saham PT PQR sebesar 11,76% dalam PT XYZ. 
        PPN yang terutang atas pemasokan tersebut dibayar oleh PT XYZ kepada PT PQR.

    3.2.    Pemasokan semen oleh PT STU sampai dengan jumlah Rp 14.229.600.000,00, tidak termasuk 
        PPN, untuk proyek Jalan Tol Tanjung Priok-Pluit yang dibangun oleh Konsorsium ABC adalah 
        merupakan pembayaran modal saham PT PQR sebesar 11,76% dalam PT XYZ. PPN yang 
        terutang atas pemasokan tersebut dibayar oleh PT XYZ kepada PT PQR.

4.  Sesuai dengan butir G.01.1.4., butir G.67.1 dan 2 Lampiran I serta keterangan pada Lampiran IV 
    Perjanjian Nomor : XXXX/XXX-XXXX/X/XX yang berkenaan pembayaran, bahwa :

    4.1.    Pembayaran kepada Kontraktor berdasarkan penyelesaian pekerjaan senyatanya setiap 2 
        minggu;

    4.3.    Biweekly Certificate merupakan alat bukti yang sah bagi Kontraktor untuk menuntut 
        pembayaran yang menjadi hak Kontraktor sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan dua 
        minggu.

    4.2.    Atas pembayaran tersebut dipotong/ditahan sebesar 5% dari jumlah harga, tidak termasuk 
        PPN, sebagai jaminan sampai dengan penyerahan atau penyelesaian seluruh pekerjaan.

5.  Ketentuan yang berlaku :

    5.1.    UU No.8 TAHUN 1983 :
        a.  Pasal 1 huruf n :
            Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian yang diminta atau 
            yang seharusnya diminta oleh penjual atau pemberi Jasa atau Nilai Impor yang 
            dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terhutang.

        b.  Pasal 1 huruf p :
            Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau 
            seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan jasa, tidak termasuk 
            pajak yang dipungut menurut undang-undang ini (PPN), dan potongan harga yang 
            dicantumkan dalam Faktur Pajak.

        c.  Pasal 11 ayat (1) dan penjelasannya :
            Pajak yang terutang dalam Masa Pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena 
            Pajak atau Jasa Kena Pajak, meskipun atas penyerahan belum atau belum 
            sepenuhnya diterima pembayarannya.

    5.2.    Pasal 20 ayat (1) huruf c PP Nomor 22 Tahun 1985 :
        Saat pajak terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak adalah pada saat penyerahan sebagian 
        atau seluruh penyelesaian pekerjaan Jasa Kena Pajak.

6.  Berdasarkan uraian dan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, maka dapat diberikan penegasan 
    sebagai berikut :

    6.1.    Jumlah harga kontrak pembangunan Jalan Tol Tanjung Priok-Pluit sebesar 
        Rp 501.423.349,442,00 termasuk PPN adalah jumlah perkiraan atau bersifat sementara, 
        karena jumlah harga kontrak sebenarnya tergantung pada jumlah yang sebenarnya untuk 
        menyelesaikan pekerjaan tersebut.

    6.2.    Dalam hal besi dan semen untuk proyek pembangunan jalan tol Tanjung Priok-Pluit tersebut 
        benar-benar disediakan oleh PT XYZ yang dipasok oleh PT PQR dan PT STU sebagaimana 
        dimaksud butir 3 di atas, dan sesuai dengan butir 1.d serta 5.1.b. di atas, maka untuk 
        menghitung Dasar Pengenaan Pajak dalam Masa Pajak Juni 1993 sampai dengan September 
        1994, harga neto besi sebesar Rp 10.207.073.719,00 dan harga neto semen sebesar 
        Rp 5.926.847.220,00 dapat dikurangkan dari jumlah penggantian yang harus dibayar oleh 
        PT XYZ.

    6.3.    Penerbitan Biweekly Certificate berarti kontraktor (Konsorsium ABC) telah melakukan 
        penyerahan penyelesaian sebagian pekerjaan, dan sesuai dengan butir 5.2. di atas, pajak 
        telah terutang pada saat penyerahan tersebut. Oleh karena itu, untuk menghitung besarnya 
        Dasar Pengenaan Pajak dalam Masa Pajak Juni 1993 sampai dengan September 1994, 
        Retention Money sebesar Rp 3.994.757.544,00 tidak dapat dikurangkan dari jumlah 
        penggantian yang harus dibayar oleh PT XYZ.

    6.4.    Penyerahan Kena Pajak untuk Masa Pajak Juni 1993 sampai dengan September 1994 dapat 
        diberikan perhitungan sebagai berikut :
        -   Penghasilan atas uang muka, 
            prestasi dan material on site               Rp 198.045.647.024,00

        -   Dikurangi :
            -   harga besi neto
                (tidak termasuk PPN)    Rp 10.207.073.719,00
            -   harga semen neto
                (tidak termasuk PPN)    Rp  5.926.847.220,00
            -   pengembalian uang muka
                yang sudah dikenakan
                PPN         Rp    677.720.302,00
                            ------------------------
                Jumlah                      Rp   16.811.641.241,00
                                        ---------------------------
            Penyerahan Kena Pajak seharusnya            Rp 181.234.005.783,00

            Penyerahan Kena Pajak yang telah dilaporkan dalam
            SPT PPN                     Rp 177.239.248.269,00
                                        ---------------------------
            Penyerahan Kena Pajak yang belum dilaporkan     Rp     3.994.757.514,00

            Atas jumlah tersebut Konsorsium ABC berkewajiban melunasi PPN yang terutang 
            sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/85pj.321995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1