peraturan:sdp:85pj.321995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Juli 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 85/PJ.32/1995 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS PROYEK JALAN TOL TANJUNG PRIOK-PLUIT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 6 Mei 1995, perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dari surat beserta dokumen yang Saudara sampaikan diperoleh penjelasan bahwa : a. PT XYZ telah menunjuk Konsorsium ABC untuk membangun jalan tol Tanjung Priok-Pluit, dengan perjanjian Nomor : XXXX/XXX-XXXX/X/XXtanggal - Oktober 1993, yang estimasi harga kontraknya adalah sebesar Rp 501.423.349.442,00 termasuk PPN 10%. b. Dalam pelaksanaan pembangunan tersebut, besi dibeli PT XYZ dari PT PQR dan semen dibeli PT XYZ dari PT STU. Oleh karena itu PT XYZ memperhitungkan harga besi dan harga semen dalam harga kontrak, dengan cara memotong setiap pembayaran termijn/prestasi dua mingguan (biweekly certificate). c. Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tanjung Priok Nomor : S-597/WPJ.04/KP.1407/1995 tanggal 3 Mei 1995 menyebutkan bahwa dalam Masa Pajak Juni 1993 sampai dengan September 1994 masih terdapat penyerahan kena pajak sebesar Rp 20.128.678.453,00 yang belum dilaporkan dan harus dilunasi PPN-nya. d. Selisih sebesar Rp 20.128.678.453,00 tersebut terdiri dari : - harga besi Rp 10.207.073.719,00 - harga semen Rp 5.926.847.220,00 - Retention Money Rp 3.994.757.514,00 e. Dimohon : e.1. Harga besi dan harga semen dapat dikurangkan dari Dasar Pengenaan PPN, karena PPN atas besi dan semen ditanggung/dibayar oleh PT XYZ, agar tidak berganda pengenaannya. e.2. retetion money disetor PPN-nya apabila telah ada penerimaan/pencairan pembayaran dari PT XYZ. 2. Sesuai dengan Pasal 5 dan butir 2 Lampiran IV Perjanjian Nomor : XXXX/XXX-XXXX/X/XX bahwa jumlah harga dalam kontrak (sebesar Rp 501.423.349.442,00) baru merupakan perkiraan jumlah harga kontrak dan bersifat sementara, karena pembayaran harga kontrak yang sebenarnya dapat bertambah atau berkurang dari jumlah tersebut, tergantung dari harga menurut penyelesaian pekerjaan senyatanya. 3. Sesuai dengan butir 1.5. dan butir 1.47 Lampiran I Perjanjian Nomor : XXXX/XXX-XXXX/X/XX yang dituangkan dalam Kontrak Pengadaan Baja Tulangan Nomor : XXXX/XXX-XXXX/X/XX tanggal 5 Oktober 1993 serta Kontrak Pengadaan Semen Nomor : XXXX/XXX-XXXX/X/XX tanggal 5 Oktober 1993, bahwa : 3.1. Pemasokan baja tulangan oleh PT PQR sampai dengan jumlah Rp 14.229.600.000,00, tidak termasuk PPN, untuk proyek Jalan Tol Tanjung Priok-Pluit yang dibangun oleh Konsorsium ABCadalah merupakan pembayaran modal saham PT PQR sebesar 11,76% dalam PT XYZ. PPN yang terutang atas pemasokan tersebut dibayar oleh PT XYZ kepada PT PQR. 3.2. Pemasokan semen oleh PT STU sampai dengan jumlah Rp 14.229.600.000,00, tidak termasuk PPN, untuk proyek Jalan Tol Tanjung Priok-Pluit yang dibangun oleh Konsorsium ABC adalah merupakan pembayaran modal saham PT PQR sebesar 11,76% dalam PT XYZ. PPN yang terutang atas pemasokan tersebut dibayar oleh PT XYZ kepada PT PQR. 4. Sesuai dengan butir G.01.1.4., butir G.67.1 dan 2 Lampiran I serta keterangan pada Lampiran IV Perjanjian Nomor : XXXX/XXX-XXXX/X/XX yang berkenaan pembayaran, bahwa : 4.1. Pembayaran kepada Kontraktor berdasarkan penyelesaian pekerjaan senyatanya setiap 2 minggu; 4.3. Biweekly Certificate merupakan alat bukti yang sah bagi Kontraktor untuk menuntut pembayaran yang menjadi hak Kontraktor sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan dua minggu. 4.2. Atas pembayaran tersebut dipotong/ditahan sebesar 5% dari jumlah harga, tidak termasuk PPN, sebagai jaminan sampai dengan penyerahan atau penyelesaian seluruh pekerjaan. 5. Ketentuan yang berlaku : 5.1. UU No.8 TAHUN 1983 : a. Pasal 1 huruf n : Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh penjual atau pemberi Jasa atau Nilai Impor yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terhutang. b. Pasal 1 huruf p : Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan jasa, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut undang-undang ini (PPN), dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. c. Pasal 11 ayat (1) dan penjelasannya : Pajak yang terutang dalam Masa Pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, meskipun atas penyerahan belum atau belum sepenuhnya diterima pembayarannya. 5.2. Pasal 20 ayat (1) huruf c PP Nomor 22 Tahun 1985 : Saat pajak terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak adalah pada saat penyerahan sebagian atau seluruh penyelesaian pekerjaan Jasa Kena Pajak. 6. Berdasarkan uraian dan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, maka dapat diberikan penegasan sebagai berikut : 6.1. Jumlah harga kontrak pembangunan Jalan Tol Tanjung Priok-Pluit sebesar Rp 501.423.349,442,00 termasuk PPN adalah jumlah perkiraan atau bersifat sementara, karena jumlah harga kontrak sebenarnya tergantung pada jumlah yang sebenarnya untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. 6.2. Dalam hal besi dan semen untuk proyek pembangunan jalan tol Tanjung Priok-Pluit tersebut benar-benar disediakan oleh PT XYZ yang dipasok oleh PT PQR dan PT STU sebagaimana dimaksud butir 3 di atas, dan sesuai dengan butir 1.d serta 5.1.b. di atas, maka untuk menghitung Dasar Pengenaan Pajak dalam Masa Pajak Juni 1993 sampai dengan September 1994, harga neto besi sebesar Rp 10.207.073.719,00 dan harga neto semen sebesar Rp 5.926.847.220,00 dapat dikurangkan dari jumlah penggantian yang harus dibayar oleh PT XYZ. 6.3. Penerbitan Biweekly Certificate berarti kontraktor (Konsorsium ABC) telah melakukan penyerahan penyelesaian sebagian pekerjaan, dan sesuai dengan butir 5.2. di atas, pajak telah terutang pada saat penyerahan tersebut. Oleh karena itu, untuk menghitung besarnya Dasar Pengenaan Pajak dalam Masa Pajak Juni 1993 sampai dengan September 1994, Retention Money sebesar Rp 3.994.757.544,00 tidak dapat dikurangkan dari jumlah penggantian yang harus dibayar oleh PT XYZ. 6.4. Penyerahan Kena Pajak untuk Masa Pajak Juni 1993 sampai dengan September 1994 dapat diberikan perhitungan sebagai berikut : - Penghasilan atas uang muka, prestasi dan material on site Rp 198.045.647.024,00 - Dikurangi : - harga besi neto (tidak termasuk PPN) Rp 10.207.073.719,00 - harga semen neto (tidak termasuk PPN) Rp 5.926.847.220,00 - pengembalian uang muka yang sudah dikenakan PPN Rp 677.720.302,00 ------------------------ Jumlah Rp 16.811.641.241,00 --------------------------- Penyerahan Kena Pajak seharusnya Rp 181.234.005.783,00 Penyerahan Kena Pajak yang telah dilaporkan dalam SPT PPN Rp 177.239.248.269,00 --------------------------- Penyerahan Kena Pajak yang belum dilaporkan Rp 3.994.757.514,00 Atas jumlah tersebut Konsorsium ABC berkewajiban melunasi PPN yang terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/85pj.321995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1