peraturan:sdp:859pj.521991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Juli 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 859/PJ.52/1991 TENTANG PERMOHONAN PEMUNGUTAN PPN/PPn BM SECARA TERPUSAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 9 April 1991 perihal tersebut diatas dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Keputusan Presiden R.I Nomor 56 TAHUN 1988 tentang Penunjukan Badan-badan Tertentu untuk memungut dan menyetor PPN dan PPn BM, maka setiap BUMN ditunjuk untuk memungut dan menyetor PPN/PPn BM yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan pada saat pembayaran sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada BUMN. 2. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1289/KMK.04/1988, PPN/PPn BM terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan dipungut dan disetor oleh BUMN baik Kantor Pusat, Cabang-cabang maupun Unit-unitnya yang melakukan pembayaran atas tagihan rekanan untuk dan atas nama rekanan yang bersangkutan. 3. Atas dasar penjelasan tersebut diatas dan berhubung tidak terdapat ketentuan lain sebagai dasar untuk mempertimbangkan permohonan Saudara, maka permohonan untuk melakukan pemungutan PPN/PPn BM berdasarkan Keppres 56 TAHUN 1988 secara terpusat pada Kantor Pusat XYZ di Surabaya tidak dapat dikabulkan. 4. Selanjutnya diharapkan agar semua cabang-cabang/unit-unit XYZ yang melakukan pembayaran kepada rekanan sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak melakukan pemungutan dan penyetoran PPN/PPn BM sebagaimana mestinya serta melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd Drs. WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/859pj.521991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1