peraturan:sdp:859pj.521991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 Juli 1991ÂÂÂ
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 859/PJ.52/1991
TENTANG
PERMOHONAN PEMUNGUTAN PPN/PPn BM SECARA TERPUSAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 9 April 1991 perihal tersebut diatas dengan ini
diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Keputusan Presiden R.I Nomor 56 TAHUN 1988 tentang Penunjukan Badan-badan
Tertentu untuk memungut dan menyetor PPN dan PPn BM, maka setiap BUMN ditunjuk untuk
memungut dan menyetor PPN/PPn BM yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan pada saat
pembayaran sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada BUMN.
2. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor
1289/KMK.04/1988, PPN/PPn BM terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak oleh
Pengusaha Kena Pajak rekanan dipungut dan disetor oleh BUMN baik Kantor Pusat, Cabang-cabang
maupun Unit-unitnya yang melakukan pembayaran atas tagihan rekanan untuk dan atas nama
rekanan yang bersangkutan.
3. Atas dasar penjelasan tersebut diatas dan berhubung tidak terdapat ketentuan lain sebagai dasar
untuk mempertimbangkan permohonan Saudara, maka permohonan untuk melakukan pemungutan
PPN/PPn BM berdasarkan Keppres 56 TAHUN 1988 secara terpusat pada Kantor Pusat XYZ di Surabaya
tidak dapat dikabulkan.
4. Selanjutnya diharapkan agar semua cabang-cabang/unit-unit XYZ yang melakukan pembayaran
kepada rekanan sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak melakukan
pemungutan dan penyetoran PPN/PPn BM sebagaimana mestinya serta melaporkan ke Kantor
Pelayanan Pajak setempat.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
Drs. WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/859pj.521991.txt · Last modified: by 127.0.0.1