User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:859pj.521991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        4 Juli 1991 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 859/PJ.52/1991

                            TENTANG

                 PERMOHONAN PEMUNGUTAN PPN/PPn BM SECARA TERPUSAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 9 April 1991 perihal tersebut diatas dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Keputusan Presiden R.I Nomor 56 TAHUN 1988 tentang Penunjukan Badan-badan 
    Tertentu untuk memungut dan menyetor PPN dan PPn BM, maka setiap BUMN ditunjuk untuk 
    memungut dan menyetor PPN/PPn BM yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan pada saat 
    pembayaran sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada BUMN.

2.  Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    1289/KMK.04/1988, PPN/PPn BM terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak oleh 
    Pengusaha Kena Pajak rekanan dipungut dan disetor oleh BUMN baik Kantor Pusat, Cabang-cabang 
    maupun Unit-unitnya yang melakukan pembayaran atas tagihan rekanan untuk dan atas nama 
    rekanan yang bersangkutan.

3.  Atas dasar penjelasan tersebut diatas dan berhubung tidak terdapat ketentuan lain sebagai dasar 
    untuk mempertimbangkan permohonan Saudara, maka permohonan untuk melakukan pemungutan 
    PPN/PPn BM berdasarkan Keppres 56 TAHUN 1988 secara terpusat pada Kantor Pusat XYZ di Surabaya 
    tidak dapat dikabulkan.

4.  Selanjutnya diharapkan agar semua cabang-cabang/unit-unit XYZ yang melakukan pembayaran 
    kepada rekanan sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak melakukan 
    pemungutan dan penyetoran PPN/PPn BM sebagaimana mestinya serta melaporkan ke Kantor 
    Pelayanan Pajak setempat.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

Drs. WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/859pj.521991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1