peraturan:sdp:859pj.51989
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Juni 1989
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 859/PJ.5/1989
TENTANG
PENENTUAN HARGA JUAL DALAM FAKTUR PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 19 Mei 1989 perihal seperti tersebut pada pokok surat
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Menurut Pasal 13 ayat (1) Undang-undang PPN 1984, maka setiap Pengusaha Kena Pajak wajib
membuat Faktur Pajak pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
2. Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang Kena Pajak adalah Harga Jual.
Menurut Pasal 1 huruf o Undang-undang PPN 1984 yang dimaksud dengan Harga Jual adalah nilai
berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena
penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut berdasar Undang-undang PPN
1984, potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, dan harga barang yang dikembalikan.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas maka setelah mempelajari permasalahan PPN dan dokumen
dari PT. XYZ yang Saudara lampirkan, dapat disimpulkan bahwa :
3.1. PT. XYZ membuat price list (daftar harga) sebagai pedoman harga ditingkat wholesaler
(whole sale net price - WSN);
3.2. Kepada wholesaler PT. XYZ memberikan sejumlah discount dari price list. Harga tersebut
adalah harga ex factory (harga jual ex pabrik);
3.3. Atas harga jual ex pabrik, wholesaler masih dimungkinkan untuk kepentingan khusus seperti
tender, mendapat additional discount. Harga ex pabrik dikurangi dengan additional discount
disebut dengan Net Sales Price (Harga Jual Netto);
3.4. Dalam Faktur Pajak PT XYZ mencantumkan langsung harga jual Netto (Net Sales Price)
sebagai Dasar Pengenaan Pajak, sehingga discount yang diberikan tidak nampak di dalam
Faktur Pajak.
Oleh karenanya sepanjang dalam pembukuan, penerimaan penjualan (omzet) PT XYZ juga langsung
dicantumkan penerimaan atas dasar Net Sales Price, maka apa yang dilakukan oleh PTRI yaitu
membuat Faktur Pajak atas dasar Net Sales Price tidak menyalahi ketentuan yang berlaku. Namun
demikian perlu kami ingatkan adanya ketentuan dalam Pasal 2 Undang-undang PPN 1984, sehingga
apabila discount diberikan melebihi kewajaran karena adanya hubungan istimewa antara penjual dan
pembeli sehingga merugikan negara, maka dapat dilakukan koreksi harga jual oleh Kantor Pelayanan
Pajak.
Demikian penjelasan kami kiranya maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
Ttd
Drs. WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/859pj.51989.txt · Last modified: by 127.0.0.1