User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:859pj.51989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     21 Juni 1989

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 859/PJ.5/1989

                            TENTANG

                  PENENTUAN HARGA JUAL DALAM FAKTUR PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 19 Mei 1989 perihal seperti tersebut pada pokok surat 
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Menurut Pasal 13 ayat (1) Undang-undang PPN 1984, maka setiap Pengusaha Kena Pajak wajib 
    membuat Faktur Pajak pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

2.  Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang Kena Pajak adalah Harga Jual.
    Menurut Pasal 1 huruf o Undang-undang PPN 1984 yang dimaksud dengan Harga Jual adalah nilai 
    berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena 
    penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut berdasar Undang-undang PPN 
    1984, potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, dan harga barang yang dikembalikan.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut diatas maka setelah mempelajari permasalahan PPN dan dokumen 
    dari PT. XYZ yang Saudara lampirkan, dapat disimpulkan bahwa :
    3.1.    PT. XYZ membuat price list (daftar harga) sebagai pedoman harga ditingkat wholesaler 
        (whole sale net price - WSN);
    3.2.    Kepada wholesaler PT. XYZ memberikan sejumlah discount dari price list. Harga tersebut 
        adalah harga ex factory (harga jual ex pabrik);
    3.3.    Atas harga jual ex pabrik, wholesaler masih dimungkinkan untuk kepentingan khusus seperti 
        tender, mendapat additional discount. Harga ex pabrik dikurangi dengan additional discount 
        disebut dengan Net Sales Price (Harga Jual Netto);
    3.4.    Dalam Faktur Pajak PT XYZ mencantumkan langsung harga jual Netto (Net Sales Price) 
        sebagai Dasar Pengenaan Pajak, sehingga discount yang diberikan tidak nampak di dalam 
        Faktur Pajak.

    Oleh karenanya sepanjang dalam pembukuan, penerimaan penjualan (omzet) PT XYZ juga langsung 
    dicantumkan penerimaan atas dasar Net Sales Price, maka apa yang dilakukan oleh PTRI yaitu 
    membuat Faktur Pajak atas dasar Net Sales Price tidak menyalahi ketentuan yang berlaku. Namun 
    demikian perlu kami ingatkan adanya ketentuan dalam Pasal 2 Undang-undang PPN 1984, sehingga 
    apabila discount diberikan melebihi kewajaran karena adanya hubungan istimewa antara penjual dan 
    pembeli sehingga merugikan negara, maka dapat dilakukan koreksi harga jual oleh Kantor Pelayanan 
    Pajak.

Demikian penjelasan kami kiranya maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK  
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

Ttd

Drs. WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/859pj.51989.txt · Last modified: 2023/02/05 05:52 by 127.0.0.1