User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:859pj.3442006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   22 September 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 859/PJ.344/2006

                             TENTANG

             DRAFT ASEAN-CHINA AGREEMENT ON MARITIME TRANSPORTATION

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pembicaraan dalam rapat yang dilangsungkan pada tanggal 20 September 2006 di 
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang dihadiri oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang dihadiri 
oleh Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan surat undangan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Departemen
Perhubungan No.UK.112/9/12/50/DA-06 tanggal 19 September 2006 tentang pembahasan Draft ASEAN-China 
Agreement on Maritime Transportation di Beijing, China pada tanggal 26-28 September 2006, dengan ini 
disampaikan pendapat dan rekomendasi terkait dengan pasal dalam draft Agreement yang mengatur tentang 
masalah perpajakan sebagaimana diminta oleh Pimpinan Rapat agar Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan
tanggapan secara tertulis :

1.  Di dalam draft Agreement terdapat hal yang mengatur masalah perpajakan dalam Pasal 8 ayat (1) 
    yaitu : 

    Article 8
    Tax and Remittance
    1.  Income and profits derived by shipping of one Contracting Party from vessels through the
        international maritime transport in the territory of the other Contracting Party shall only be 
        subject to taxation in the first mentioned Contracting Party. 

2.  Indonesia dan China telah menandatangani Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang
    telah berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2004 dan sampai saat ini masih berlaku (fotokopi P3B 
    telah kami sampaikan kepada Pimpinan Rapat). 

3.  Setiap perjanjian perpajakan yang dilakukan oleh Negara Republik Indonesia telah melalui suatu 
    prosedur protokol diplomatik sesuai dengan kelaziman persetujuan bilateral, dan selalu menggunakan 
    acuan model persetujuan penghindaran pajak berganda yang dianut Indonesia, misalnya United 
    Nations Model Double Tax Convention between Developed and Developing Countries, dan 
    pelaksanaan perjanjian bilateral tersebut terikat kepada Vienna Convention 1969 on the Law of 
    Treaties. 

4.  Salah satu klausula yang standar di dalam model tersebut adalah klausul tentang terminasi. Disamping 
    itu, adalah suatu kelaziman internasional di bidang perpajakan, suatu persetujuan penghindaran pajak 
    berganda dapat mengalami review dan renegosiasi sesuai dengan perkembangan praktek-praktek 
    dunia usaha. Oleh karena itu, Negara Republik Indonesia akan menghadapi resiko apabila menyetujui 
    Pasal 8 ayat (1) dari draft Agreement dalam hal persetujuan penghindaran pajak berganda diakhiri 
    (terminasi) sementara Negara Republik Indonesia masih terikat pada perjanjian Maritime Transport 
    yang didalamnya mengatur tentang masalah perpajakan. 

5.  Secara spesifik mengenai pelayaran dalam P3B antara Indonesia dan China diatur dalam pasal-pasal 
    berikut ini : 

    Article 3
    General Definitions
    For the purposes of this Agreement, unless the context otherwise requires :
    g.  the term "international traffic" means any transport by a ship or aircraft operated by an 
        enterprise of a Contracting State, except when the ship or aircraft is operated solely between 
        places in the other Contracting State; 

    Article 8
    Shipping and air transport
    1.  Profits from sources within a Contracting State derived by an enterprise of the other 
        Contracting State from the operation of ships in international traffic may be taxed in the first-
        mentioned State, but the tax imposed shall be reduced by an amount equal to 50 per cent 
        thereof. 
    2.  Profits from the operation of aircraft in international traffic shall be taxable only in the 
        Contracting State of which the enterprise operating the aircraft is a resident. 
    3.  The provisions of paragraphs 1 and 2 shall also apply to profits from the participation in a 
        pool, a joint business or an international operating agency. 

    Dengan demikian, Negara Republik Indonesia tidak dapat membuat persetujuan lain yang berbeda 
    dari apa yang telah disetujui dalam P3B antara Indonesia dan China.

6.  Bedasarkan hal-hal tersebut di atas, Pasal 8 ayat (1) draft Agreement tidak dapat disetujui oleh
    Negara Republik Indonesia karena akan mengharuskan Indonesia terikat pada dua traktat yang 
    berbeda, dan disarankan agar draft Agreement ini mengacu kepada perjanjian bilateral antara 
    Indonesia dan China tentang Maritime Transport yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden No. 
    125 Tahun 2001 tanggal 10 Desember 2001 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah 
    Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China Mengenai Pelayaran Niaga.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.



Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP. 130605098


Tembusan disampaikan kepada Yth. :
1.  Menteri Keuangan (dengan lampiran);
2.  Menteri Perhubungan;
3.  Kepala Biro Hukum, Departemen Keuangan.
peraturan/sdp/859pj.3442006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:39 by 127.0.0.1