peraturan:sdp:859pj.3442006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 September 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 859/PJ.344/2006 TENTANG DRAFT ASEAN-CHINA AGREEMENT ON MARITIME TRANSPORTATION DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan pembicaraan dalam rapat yang dilangsungkan pada tanggal 20 September 2006 di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang dihadiri oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang dihadiri oleh Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan surat undangan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan No.UK.112/9/12/50/DA-06 tanggal 19 September 2006 tentang pembahasan Draft ASEAN-China Agreement on Maritime Transportation di Beijing, China pada tanggal 26-28 September 2006, dengan ini disampaikan pendapat dan rekomendasi terkait dengan pasal dalam draft Agreement yang mengatur tentang masalah perpajakan sebagaimana diminta oleh Pimpinan Rapat agar Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan tanggapan secara tertulis : 1. Di dalam draft Agreement terdapat hal yang mengatur masalah perpajakan dalam Pasal 8 ayat (1) yaitu : Article 8 Tax and Remittance 1. Income and profits derived by shipping of one Contracting Party from vessels through the international maritime transport in the territory of the other Contracting Party shall only be subject to taxation in the first mentioned Contracting Party. 2. Indonesia dan China telah menandatangani Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang telah berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2004 dan sampai saat ini masih berlaku (fotokopi P3B telah kami sampaikan kepada Pimpinan Rapat). 3. Setiap perjanjian perpajakan yang dilakukan oleh Negara Republik Indonesia telah melalui suatu prosedur protokol diplomatik sesuai dengan kelaziman persetujuan bilateral, dan selalu menggunakan acuan model persetujuan penghindaran pajak berganda yang dianut Indonesia, misalnya United Nations Model Double Tax Convention between Developed and Developing Countries, dan pelaksanaan perjanjian bilateral tersebut terikat kepada Vienna Convention 1969 on the Law of Treaties. 4. Salah satu klausula yang standar di dalam model tersebut adalah klausul tentang terminasi. Disamping itu, adalah suatu kelaziman internasional di bidang perpajakan, suatu persetujuan penghindaran pajak berganda dapat mengalami review dan renegosiasi sesuai dengan perkembangan praktek-praktek dunia usaha. Oleh karena itu, Negara Republik Indonesia akan menghadapi resiko apabila menyetujui Pasal 8 ayat (1) dari draft Agreement dalam hal persetujuan penghindaran pajak berganda diakhiri (terminasi) sementara Negara Republik Indonesia masih terikat pada perjanjian Maritime Transport yang didalamnya mengatur tentang masalah perpajakan. 5. Secara spesifik mengenai pelayaran dalam P3B antara Indonesia dan China diatur dalam pasal-pasal berikut ini : Article 3 General Definitions For the purposes of this Agreement, unless the context otherwise requires : g. the term "international traffic" means any transport by a ship or aircraft operated by an enterprise of a Contracting State, except when the ship or aircraft is operated solely between places in the other Contracting State; Article 8 Shipping and air transport 1. Profits from sources within a Contracting State derived by an enterprise of the other Contracting State from the operation of ships in international traffic may be taxed in the first- mentioned State, but the tax imposed shall be reduced by an amount equal to 50 per cent thereof. 2. Profits from the operation of aircraft in international traffic shall be taxable only in the Contracting State of which the enterprise operating the aircraft is a resident. 3. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall also apply to profits from the participation in a pool, a joint business or an international operating agency. Dengan demikian, Negara Republik Indonesia tidak dapat membuat persetujuan lain yang berbeda dari apa yang telah disetujui dalam P3B antara Indonesia dan China. 6. Bedasarkan hal-hal tersebut di atas, Pasal 8 ayat (1) draft Agreement tidak dapat disetujui oleh Negara Republik Indonesia karena akan mengharuskan Indonesia terikat pada dua traktat yang berbeda, dan disarankan agar draft Agreement ini mengacu kepada perjanjian bilateral antara Indonesia dan China tentang Maritime Transport yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden No. 125 Tahun 2001 tanggal 10 Desember 2001 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China Mengenai Pelayaran Niaga. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. Direktur Jenderal, ttd. Darmin Nasution NIP. 130605098 Tembusan disampaikan kepada Yth. : 1. Menteri Keuangan (dengan lampiran); 2. Menteri Perhubungan; 3. Kepala Biro Hukum, Departemen Keuangan.
peraturan/sdp/859pj.3442006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:39 by 127.0.0.1