peraturan:sdp:858pj.521991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 Juli 1991
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 858/PJ.52/1991
TENTANG
PEMBERITAHUAN PERPINDAHAN KANTOR PUSAT KE PABRIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan photocopy surat dari PT. XYZ No. XXX tanggal 5 April 1991 perihal sebagaimana
tersebut dalam pokok surat, untuk penelitian apakah Pengusaha Kena Pajak tersebut telah dikukuhkan
di tempat Saudara.
Sehubungan dengan itu diminta agar Saudara melakukan penelitian terhadap Pengusaha Kena Pajak tersebut
dan menanyakan izin pemusatan pembayaran PPN di tempat Saudara bila ada.
Perlu ditanyakan juga apakah yang bersangkutan telah memberitahukan kepindahan ini pada Kantor
Pelayanan Pajak tempat Kantor Pusat (Jl. Hayam Wuruk 109 Jakarta) terletak.
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
Drs. WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/858pj.521991.txt · Last modified: by 127.0.0.1