peraturan:sdp:858pj.512004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Oktober 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 858/PJ.51/2004
TENTANG
PPN ATAS SAPI BIBIT BAKALAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Nomor B/11/II/2004 tanggal 26
Pebruari 2004 hal Permohonan bebas PPN impor sapi bibit bakalan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut :
1. Dalam surat tersebut secara garis besar Saudara menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. TNI AD akan memberikan bantuan modal berupa sapi bibit bakalan kepada para personelnya
yang akan atau yang telah dipisahkan dari kegiatan dinas aktif,
b. Dalam pelaksanaannya TNI AD bekerja sama dengan PT ABC sebagai pelaksana impor atas
sapi bibit bakalan tersebut.
c. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara memohon untuk diberikan keringanan berupa
pembebasan pengenaan PPN atas impor sapi bibit bakalan tersebut.
2. Sesuai Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN Tahun 2000) diatur bahwa PPN dikenakan
atas impor Barang Kena Pajak.
3. Sesuai Pasal 4A ayat (2) UU PPN Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000,
bahwa sapi bibit bakalan tidak termasuk dalam kelompok barang yang tidak dikenakan PPN.
4. Sesuai Pasal 16B UU PPN Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor
dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dan
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/1997
tentang Pembebasan Atau Keringanan Bea Masuk Atas Impor Bibit Dan Benih Untuk Pembangunan
Dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan Atau Perikanan, bahwa sapi bibit bakalan tidak
termasuk Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dan pengenaan PPN.
5. Dalam Undang-undang PPN tidak dimungkinkan untuk memberikan fasilitas, baik berupa pembebasan
ataupun pemberian keringanan PPN selain yang diatur dalam Pasal 1 6B UU PPN Tahun 2000
sebagaimana tersebut pada angka 4.
6. Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas dengan ini disampaikan bahwa permohonan Saudara untuk
mendapat keringanan pembebasan pengenaan PPN atas impor sapi bibit bakalan tidak dapat dipenuhi.
Demikian untuk menjadi maklum.
a.n. Direktur Jenderal Pajak,
Direktur PPN dan PTLL,
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
Tembusan :
1. Direktur Ajudan Jenderal, Markas Besar Angkatan Darat;
2. Direktur Jenderal Pajak;
3. Direktur Peraturan Perpajakan;
4. Kepala KPP Metro;
5. Direksi PT ABC.
peraturan/sdp/858pj.512004.txt · Last modified: by 127.0.0.1