peraturan:sdp:858pj.512003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 September 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 858/PJ.51/2003 TENTANG PERMOHONAN PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN SEBESAR 10% ATAS IMPOR MINYAK MENTAH (CRUDE OIL) PERTAMINA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 13 Mei 2003 hal Permohonan Penangguhan Pembayaran PPN Sebesar 10% Atas Impor Minyak Mentah (Crude Oil) Pertamina dan surat Nomor : XXX tanggal 13 Mei 2003 hal Permohonan Pembebasan PPN Sebesar 10% Atas Impor Minyak Mentah serta surat Nomor : XXX tanggal 20 Juni 2003 hal Pengenaan PPN dengan tarif 10% atas Impor Minyak Mentah (Crude Oil) yang ditujukan kepada Menteri Keuangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat-surat tersebut secara garis besar Saudara mengemukakan bahwa: a. Pertamina melaksanakan importasi minyak mentah sebagai tambahan bahan baku untuk memproduksi BBM. b. Menunjuk Buku Tarif Bea Masuk Indonesia yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun 2003, terhitung mulai 1 Mei 2003 atas minyak mentah untuk dimurnikan dikenakan PPN sebesar 10%. c. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mengajukan permohonan pembebasan pengenaan PPN sebesar 10% atas impor minyak mentah (Crude Oil) oleh Pertamina. 2. Sesuai Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, diatur bahwa jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenakan PPN adalah: a. minyak mentah (crude oil); b. gas bumi; c. panas bumi; d. pasir dan kerikil; e. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan f. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit. 3. Sesuai Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) edisi Tahun 2003 sebagai referensi praktis Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, atas impor minyak mentah untuk dimurnikan (crude oil to be refined) dengan nomor HS 2709.00.100 dikenakan PPN 10% dan Bea Masuk 0%. 4. Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Minyak mentah (crude oil) termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN, sehingga atas impor minyak mentah (crude oil) tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. b. Menurut hemat kami, terdapat kekeliruan dalam BTBMI Tahun 2003 berupa pengenaan PPN 10% atas impor minyak mentah untuk dimurnikan, sehingga yang berlaku adalah ketentuan sebagaimana diatur dalam butir 2. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/858pj.512003.txt · Last modified: by 127.0.0.1