User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:858pj.512003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             1 September 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 858/PJ.51/2003

                            TENTANG

 PERMOHONAN PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN SEBESAR 10% ATAS IMPOR MINYAK MENTAH (CRUDE OIL) 
                          PERTAMINA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 13 Mei 2003 hal Permohonan Penangguhan 
Pembayaran PPN Sebesar 10% Atas Impor Minyak Mentah (Crude Oil) Pertamina dan surat Nomor : XXX 
tanggal 13 Mei 2003 hal Permohonan Pembebasan PPN Sebesar 10% Atas Impor Minyak Mentah serta surat 
Nomor : XXX tanggal 20 Juni 2003 hal Pengenaan PPN dengan tarif 10% atas Impor Minyak Mentah (Crude 
Oil) yang ditujukan kepada Menteri Keuangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat-surat tersebut secara garis besar Saudara mengemukakan bahwa:
    a.  Pertamina melaksanakan importasi minyak mentah sebagai tambahan bahan baku untuk 
        memproduksi BBM.
    b.  Menunjuk Buku Tarif Bea Masuk Indonesia yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan 
        Cukai tahun 2003, terhitung mulai 1 Mei 2003 atas minyak mentah untuk dimurnikan 
        dikenakan PPN sebesar 10%.
    c.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mengajukan permohonan pembebasan 
        pengenaan PPN sebesar 10% atas impor minyak mentah (Crude Oil) oleh Pertamina.

2.  Sesuai Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 144 
    Tahun 2000 tentang jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, diatur   
    bahwa jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya 
    yang tidak dikenakan PPN adalah:
    a.  minyak mentah (crude oil);
    b.  gas bumi;
    c.  panas bumi;
    d.  pasir dan kerikil;
    e.  batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan
    f.  bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit.

3.  Sesuai Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) edisi Tahun 2003 sebagai referensi praktis Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya 
    Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, atas impor minyak mentah untuk dimurnikan (crude oil to be 
    refined) dengan nomor HS 2709.00.100 dikenakan PPN 10% dan Bea Masuk 0%.

4.  Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Minyak mentah (crude oil) termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN, sehingga atas 
        impor minyak mentah (crude oil) tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Menurut hemat kami, terdapat kekeliruan dalam BTBMI Tahun 2003 berupa pengenaan PPN 
        10% atas impor minyak mentah untuk dimurnikan, sehingga yang berlaku adalah ketentuan   
        sebagaimana diatur dalam butir 2.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/858pj.512003.txt · Last modified: by 127.0.0.1