peraturan:sdp:858pj.322006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 September 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 858/PJ.32/2006 TENTANG MASALAH PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal XXX, perihal sebagaimana disebutkan pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam Surat tersebut dikemukakan hal-hal sebagai berikut : a. PT Swadaya Graha bergerak di bidang jasa konstruksi yang berkedudukan di Gresik dengan NPWP XXX, PT Swadaya Graha juga mempunyai Kantor Cabang di Tuban dengan NPWP XXX yang sudah tidak ada aktivitasnya sama sekali, dan PT Swadaya Graha tidak mengajukan permohonan pemusatan tempat terutang namun kewajiban perpajakan Cabang di KPP Bojonegoro, PT Swadaya Graha setiap bulan tetap membuat laporan NIHIL; b. Pada Tahun 2004 PT Swadaya Graha memperoleh pekerjaan yang kebetulan proyeknya ada di Tuban. Sesuai kontrak yang melakukan transaksi adalah PT Swadaya Graha Gresik, maka semua kegiatan yang dilakukan oleh PT Swadaya Graha yang ada di Gresik, baik itu mulai Perjanjian Kontrak dengan pihak pemberi kerja, pelaksanaan pekerjaan, penagihan serta menerima pembayarannya, sehingga semua kewajiban perpajakan dilaporkan dan disetor (dibayar) di KPP Gresik; c. Namun menerutu pemeriksa Karikpa Mojokerto seharusnya PPN Keluaran atas Penyerahan Jasa Kena Pajak semua proyek ada di Tuban harus disetor dan dilaporkan ke KPP Bojonegoro, karena PT Swadaya Graha mempunyai Cabang di Tuban. Sehingga PPN Keluaran yang sudah disetor dan dilaporkan di KPP Gresik di koreksi negatif, sedangkan di KPP Bojonegoro dianggap kurang bayar yang berakibat dikenakan sanksi bunga dan sanksi administrasi; d. Berdasarkan hal tersebut PT Swadaya Graha menanyakan apakah koreksi ini bisa dibenarkan, karena PT Swadaya Graha sudah memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak tepat waktu dan tidak ada unsur tindakan untuk merugikan negara. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 5 menyatakan bahwa Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. b. Pasal 1 angka 6 menyatakan bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. c. Pasal 1 angka 14 menyatakan bahwa Pengusha adalah orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, atau memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa atau memanfaatkan jasa dari Luar Daerah Pabean. d. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. e. Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, dan huruf f terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. f. Penjelasan Pasal 12 menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak badan wajib mendaftarkan diri baik di tempat kedudukan maupun di tempat kegiatan usaha karena bagi Pengusaha Kena Pajak badan di kedua tempat tersebut dianggap melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak. 3. Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat : a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan preaturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; b. mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar. 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak mengatur bahwa : (1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak. (2) Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya, b. Disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kantor Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi tersebut; c. Tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya. (4) Setiap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya boleh diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya, dan diajukan atas suatu Surat Tagihan Pajak, suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. 5. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 sampai dengan butir 4 surat ini, serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Penyerahan jasa konstruksi yang Saudara lakukan di Tuban terutang Pajak Pertambahan Nilai di tempat kegiatan usaha dilakukan, dalam hal ini di Tuban, yang harus disetor dan dilaporkan di KPP Bojonegoro. Sehingga koreksi negatif atas PPN yang sudah disetor dan dilaporkan di KPP Gresik dan SKPKB di KPP Bojonegoro oleh Karikpa Mojokerto telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. b. Namun demikian apabila Saudara merasa dan dapat meyakinkan bahwa sanksi bunga dan sanksi administrasi yang tercantum dalam SKPKB dikenakan karena kekhilafan PT Swdaya Graha, PT Swadaya Graha dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP yang menerbitkan sanksi administrasi tersebut (KPP Bojonegoro) dengan permohonan yang memenuhi syarat-syarat pada ketentuan butir 4 surat ini. Demikian untuk dimaklumi. Pjs. Direktur, ttd. Robert Pakpahan NIP. 060060167
peraturan/sdp/858pj.322006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 by 127.0.0.1