peraturan:sdp:857pj.522005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 September 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 857/PJ.52/2005
TENTANG
PERMOHONAN PENGKREDITAN FAKTUR PAJAK MASUKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor: 001/SSY-BO/F/VIII/2005 tanggal 4 Agustus 2005 hal sebagaimana
tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
1.1. Sehubungan dengan adanya sistem perpajakan baru di KPP Badora I, Saudara diwajibkan
melakukan pemusatan PPN dan PPnBM untuk semua proyek. Tanggal 1 Januari 2005 Saudara
melakukan pemusatan untuk proyek yang berada di Lampung. Hal ini mengakibatkan
perubahan NPWP dalam Faktur Pajak. Saudara menemui hambatan di dalam perubahan NPWP
Faktur Pajak Masukan untuk PT Pertamina (Persero). Pihak Pertamina baru bisa mengganti
NPWP Lampung (lama) menjadi NPWP Jakarta (baru) per Juni 2005 karena adanya perubahan
sistem baru di Pertamina.
1.2. Mengingat semua Faktur Pajak Masukan dari PT Pertamina dari bulan Januari-Mei 2005 masih
menggunakan NPWP lama (Lampung), Saudara memohon agar Direktorat Jenderal Pajak
memberikan kebijakan agar semua Faktur Pajak Masukan dari PT Pertamina (Persero)
tersebut dapat dikreditkan.
2. Ketentuan yang berkenaan dengan permohonan tersebut adalah :
2.1. Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor
16 TAHUN 2000, menyebutkan bahwa Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat
membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan
pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak,
Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum
melakukan tindakan pemeriksaan.
2.2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :
a. Pasal 9 :
- Ayat (2), Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak
Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.
- Ayat (9), Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan
dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada
Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa
Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan
belum dilakukan pemeriksaan.
b. Pasal 12 ayat (2), atas permohonan tertulis dari PKP, Direktur Jenderal Pajak dapat
menetapkan satu tempat atau lebih sebagai tempat pajak terutang.
2.3. Pasal 2 huruf d Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 522/PJ./2000 tentang Dokumen-
Dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 312/PJ./2001, menjelaskan bahwa
dokumen-dokumen tersebut di bawah ini sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana
tersebut dalam Pasal 1 diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, yaitu Paktur Nota Bon
Penyerahan (PNBP) yang dibuat/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan BBM dan
atau bukan BBM.
2.4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk,
Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengar Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-59/PJ./2005, antara lain mengatur :
a. Pasal 7 ayat (1), atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, atau salah dalam
pengisian atau penulisan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5)
Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, Pengusaha Kena Pajak yang Standar
tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti yang tata caranya
sebagaimana diatur dalam Lampiran III huruf A Keputusan ini.
b. Pasal 8, penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) hanya dapat dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal
Faktur Pajak Standar yang diganti diterbitkan, sepanjang belum dilakukan
pemeriksaan.
2.5. Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-132/PJ./2004 tentang Tempat
Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak
di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Selain Kantor
Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara, antara lain mengatur :
- Ayat (2), Pengusaha Kena Pajak wajib melakukan pemusatan tempat terutangnya
pajak sejak tanggal penerapan sistem administrasi perpajakan modern pada Kantor
Pelayanan Pajak dan paling lambat tanggal 30 November 2004 dengan
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis.
- Ayat (6), apabila sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Pengusaha Kena Pajak tidak menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat
terutangnya pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib menerbitkan keputusan
pemusatan tempat terutangnya pajak secara jabatan paling lambat tanggal 31
Desember 2004.
2.6. Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-133/PJ./2004 tentang Tata Cara
Penggunaan Faktur Pajak Lama Oleh Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di Kantor
Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus
Selain Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ./2005, mengatur bahwa Pajak Masukan
atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak
melakukan pemusatan, yang Faktur Pajaknya masih menggunakan identitas lama Pengusaha
Kena Pajak, dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya setelah Pengusaha
Kena Pajak melakukan pemusatan, sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak
Masukan yang berlaku.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas,
dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
3.1. Faktur Pajak Masukan dari PT Pertamina (Persero) yang masih menggunakan identitas
Saudara yang lama, dapat dikreditkan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena
Pajak sebelum Saudara melakukan pemusatan (1 Januari 2005) sepanjang memenuhi
ketentuan.
3.2. Pengkreditan Faktur Pajak Masukan dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum
dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
3.3. Atas Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam butir 1, Saudara dapat :
a. meminta PT Pertamina (Persero) untuk menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti,
sehingga PPN pada Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sepanjang memenuhi
ketentuan pengkreditan Pajak Masukan yang berlaku; atau
b. membebankan PPN pada Faktur Pajak Standar yang tidak dapat dikreditkan sebagai
biaya.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal Pajak
Pjs. Direktur PPN dan PTLL
ttd.
Herry Sumardjito
NIP 060061993
peraturan/sdp/857pj.522005.txt · Last modified: by 127.0.0.1