User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:857pj.522005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   22 September 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 857/PJ.52/2005 

                             TENTANG

            PERMOHONAN PENGKREDITAN FAKTUR PAJAK MASUKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor: 001/SSY-BO/F/VIII/2005 tanggal 4 Agustus 2005 hal sebagaimana
tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
    1.1.    Sehubungan dengan adanya sistem perpajakan baru di KPP Badora I, Saudara diwajibkan 
        melakukan pemusatan PPN dan PPnBM untuk semua proyek. Tanggal 1 Januari 2005 Saudara 
        melakukan pemusatan untuk proyek yang berada di Lampung. Hal ini mengakibatkan 
        perubahan NPWP dalam Faktur Pajak. Saudara menemui hambatan di dalam perubahan NPWP
        Faktur Pajak Masukan untuk PT Pertamina (Persero). Pihak Pertamina baru bisa mengganti 
        NPWP Lampung (lama) menjadi NPWP Jakarta (baru) per Juni 2005 karena adanya perubahan 
        sistem baru di Pertamina. 

    1.2.    Mengingat semua Faktur Pajak Masukan dari PT Pertamina dari bulan Januari-Mei 2005 masih 
        menggunakan NPWP lama (Lampung), Saudara memohon agar Direktorat Jenderal Pajak 
        memberikan kebijakan agar semua Faktur Pajak Masukan dari PT Pertamina (Persero) 
        tersebut dapat dikreditkan.

2.  Ketentuan yang berkenaan dengan permohonan tersebut adalah :
    2.1.    Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
        Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 
        16 TAHUN 2000, menyebutkan bahwa Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat 
        membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan 
        pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, 
        Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum 
        melakukan tindakan pemeriksaan.

    2.2.    Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
        Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :
        a.  Pasal 9 :
            -   Ayat (2), Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak 
                Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.
            -   Ayat (9), Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan 
                dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada 
                Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa
                Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan 
                belum dilakukan pemeriksaan.
        b.  Pasal 12 ayat (2), atas permohonan tertulis dari PKP, Direktur Jenderal Pajak dapat 
            menetapkan satu tempat atau lebih sebagai tempat pajak terutang.

    2.3.    Pasal 2 huruf d Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 522/PJ./2000 tentang Dokumen-
        Dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana telah 
        diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 312/PJ./2001, menjelaskan bahwa 
        dokumen-dokumen tersebut di bawah ini sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana 
        tersebut dalam Pasal 1 diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, yaitu Paktur Nota Bon 
        Penyerahan (PNBP) yang dibuat/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan BBM dan 
        atau bukan BBM.

    2.4.    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk,
        Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar
        sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengar Peraturan Direktur Jenderal Pajak 
        Nomor PER-59/PJ./2005, antara lain mengatur : 
        a.  Pasal 7 ayat (1), atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, atau salah dalam 
            pengisian atau penulisan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) 
            Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
            Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir 
            dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, Pengusaha Kena Pajak yang Standar 
            tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti yang tata caranya 
            sebagaimana diatur dalam Lampiran III huruf A Keputusan ini. 
        b.  Pasal 8, penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam 
            Pasal 7 ayat (1) hanya dapat dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal 
            Faktur Pajak Standar yang diganti diterbitkan, sepanjang belum dilakukan 
            pemeriksaan.

    2.5.    Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-132/PJ./2004 tentang Tempat 
        Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak 
        di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Selain Kantor 
        Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara, antara lain mengatur :
        -   Ayat (2), Pengusaha Kena Pajak wajib melakukan pemusatan tempat terutangnya 
            pajak sejak tanggal penerapan sistem administrasi perpajakan modern pada Kantor 
            Pelayanan Pajak dan paling lambat tanggal 30 November 2004 dengan 
            menyampaikan pemberitahuan secara tertulis.
        -   Ayat (6), apabila sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) 
            Pengusaha Kena Pajak tidak menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat 
            terutangnya pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib menerbitkan keputusan 
            pemusatan tempat terutangnya pajak secara jabatan paling lambat tanggal 31 
            Desember 2004.

    2.6.    Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-133/PJ./2004 tentang Tata Cara 
        Penggunaan Faktur Pajak Lama Oleh Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di Kantor 
        Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus 
        Selain Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan 
        Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ./2005, mengatur bahwa Pajak Masukan 
        atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak
        melakukan pemusatan, yang Faktur Pajaknya masih menggunakan identitas lama Pengusaha 
        Kena Pajak, dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya setelah Pengusaha 
        Kena Pajak melakukan pemusatan, sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak 
        Masukan yang berlaku.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, 
    dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
    3.1.    Faktur Pajak Masukan dari PT Pertamina (Persero) yang masih menggunakan identitas 
        Saudara yang lama, dapat dikreditkan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena
        Pajak sebelum Saudara melakukan pemusatan (1 Januari 2005) sepanjang memenuhi 
        ketentuan.

    3.2.    Pengkreditan Faktur Pajak Masukan dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling 
        lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum 
        dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

    3.3.    Atas Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam butir 1, Saudara dapat :
        a.  meminta PT Pertamina (Persero) untuk menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti, 
            sehingga PPN pada Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sepanjang memenuhi 
            ketentuan pengkreditan Pajak Masukan yang berlaku; atau
        b.  membebankan PPN pada Faktur Pajak Standar yang tidak dapat dikreditkan sebagai 
            biaya.     

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal Pajak 
Pjs. Direktur PPN dan PTLL 

ttd.

Herry Sumardjito
NIP 060061993
peraturan/sdp/857pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1