User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:857pj.51989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     21 Juni 1989   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 857/PJ.5/1989

                            TENTANG

                          JASA KONSULTAN ASING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 18 Mei 1989 perihal seperti tersebut pada pokok surat 
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. 
    PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989, Jasa konsultan adalah Jasa Kena Pajak.

2.  Jasa konsultan dimaksud dapat dilakukan oleh pengusaha yang berkedudukan di Indonesia atau oleh
    pengusaha yang menurut Undang-undang PPh. merupakan Wajib Pajak Luar Negeri.
    Pengaturan lebih lanjut ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 
    tanggal 1 April 1989 yang intinya adalah sebagai berikut :
    2.1.    Jasa konsultan yang diserahkan oleh pengusaha konsultan yang berkedudukan atau 
        bertempat tinggal di Indonesia baik berupa Konsultan Indonesia, maupun Konsultan Asing 
        yang mempunyai Bentuk usaha Tetap di Indonesia, sepanjang jasa tersebut dilakukan dan 
        dimanfaatkan di Indonesia, terutang PPN.

    2.2.    Untuk jasa konsultan yang diserahkan oleh pengusaha yang menurut Undang-undang PPh.
        merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yaitu mereka yang berkedudukan atau bertempat 
        tinggal di luar Indonesia dan tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka 
        sepanjang jasa tersebut dimanfaatkan di Indonesia, tetap terutang PPN. Namun demikian 
        konsultan asing tersebut tidak perlu dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. PPN yang 
        terutang menjadi tanggung jawab dan harus disetor oleh pihak penerima jasa di Indonesia.
        PPN harus dipungut atas pembayaran penggantian dan disetorkan ke Kas Negara paling 
        lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran penggantian dengan cara 
        menerbitkan Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama Konsultan Asing yang bersangkutan. 
        Kolom NPWP pada SSP agar diisi sebagai berikut :
        -   8 digit pertama diisi dengan angka 0.
        -   digit selanjutnya diisi dengan kode Kantor Pelayanan  Pajak dari penerima jasa.

        Faktur Pajak dalam hal ini tidak perlu dibuat. Apabila penerima jasa adalah Pengusaha Kena 
        Pajak maka bukti SSP yang PPN-nya sudah disetor sendiri tersebut dapat merupakan Pajak 
        Masukan yang dapat dikreditkan. Memperhatikan ketentuan tersebut di atas maka apabila 
        Konsultan Asing yang menyerahkan jasa konsultan kepada Bank Rakyat Indonesia 
        mempunyai Bentuk Usaha Tetap di Indonesia (terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP BADORA) 
        maka Konsultan Asing tersebut adalah Pengusaha Kena Pajak dan harus mengenakan PPN 
        atas penyerahan jasa dimaksud. Sebaliknya apabila Konsultan Asing tersebut tidak 
        mempunyai Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka Bank Rakyat Indonesia harus menyetor 
        sendiri PPN yang terutang untuk dan atas nama Konsultan tersebut. Apabila Bank Rakyat 
        Indonesia hanya menyerahkan jasa perbankan, maka Bank Rakyat Indonesia adalah bukan 
        Pengusaha Kena Pajak, sehingga PPN yang disetorkan tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak 
        Masukan.

Demikian penjelasan kami kiranya maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/857pj.51989.txt · Last modified: by 127.0.0.1