peraturan:sdp:857pj.51989
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Juni 1989 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 857/PJ.5/1989 TENTANG JASA KONSULTAN ASING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 18 Mei 1989 perihal seperti tersebut pada pokok surat dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989, Jasa konsultan adalah Jasa Kena Pajak. 2. Jasa konsultan dimaksud dapat dilakukan oleh pengusaha yang berkedudukan di Indonesia atau oleh pengusaha yang menurut Undang-undang PPh. merupakan Wajib Pajak Luar Negeri. Pengaturan lebih lanjut ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989 yang intinya adalah sebagai berikut : 2.1. Jasa konsultan yang diserahkan oleh pengusaha konsultan yang berkedudukan atau bertempat tinggal di Indonesia baik berupa Konsultan Indonesia, maupun Konsultan Asing yang mempunyai Bentuk usaha Tetap di Indonesia, sepanjang jasa tersebut dilakukan dan dimanfaatkan di Indonesia, terutang PPN. 2.2. Untuk jasa konsultan yang diserahkan oleh pengusaha yang menurut Undang-undang PPh. merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yaitu mereka yang berkedudukan atau bertempat tinggal di luar Indonesia dan tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka sepanjang jasa tersebut dimanfaatkan di Indonesia, tetap terutang PPN. Namun demikian konsultan asing tersebut tidak perlu dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. PPN yang terutang menjadi tanggung jawab dan harus disetor oleh pihak penerima jasa di Indonesia. PPN harus dipungut atas pembayaran penggantian dan disetorkan ke Kas Negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran penggantian dengan cara menerbitkan Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama Konsultan Asing yang bersangkutan. Kolom NPWP pada SSP agar diisi sebagai berikut : - 8 digit pertama diisi dengan angka 0. - digit selanjutnya diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari penerima jasa. Faktur Pajak dalam hal ini tidak perlu dibuat. Apabila penerima jasa adalah Pengusaha Kena Pajak maka bukti SSP yang PPN-nya sudah disetor sendiri tersebut dapat merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Memperhatikan ketentuan tersebut di atas maka apabila Konsultan Asing yang menyerahkan jasa konsultan kepada Bank Rakyat Indonesia mempunyai Bentuk Usaha Tetap di Indonesia (terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP BADORA) maka Konsultan Asing tersebut adalah Pengusaha Kena Pajak dan harus mengenakan PPN atas penyerahan jasa dimaksud. Sebaliknya apabila Konsultan Asing tersebut tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka Bank Rakyat Indonesia harus menyetor sendiri PPN yang terutang untuk dan atas nama Konsultan tersebut. Apabila Bank Rakyat Indonesia hanya menyerahkan jasa perbankan, maka Bank Rakyat Indonesia adalah bukan Pengusaha Kena Pajak, sehingga PPN yang disetorkan tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan. Demikian penjelasan kami kiranya maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/857pj.51989.txt · Last modified: by 127.0.0.1