peraturan:sdp:857pj.511991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 Juli 1991
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 857/PJ.51/1991
TENTANG
JASA PENYEDIAAN TENAGA DOKTER
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Setelah mempelajari permasalahan dan copy kontrak antara PT. XYZ dan PT.ABC yang Saudara sampaikan
dalam surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 Juni 1991 perihal tersebut pada pokok surat, dapat kami
beritahukan bahwa jasa yang diberikan PT.XYZ kepada PT. ABC berupa penyediaan tenaga dokter di lapangan
adalah merupakan jasa penyediaan tenaga kerja yang sekaligus merupakan jasa pelayanan dan perawatan
kesehatan seperti yang dimaksud dalam pasal 1 angka 2 huruf a dan huruf k Peraturan Pemerintah No. 28
Tahun 1988 yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Apabila PT. ABC adalah Badan
Pemungut PPN eks Keppres No. 56 TAHUN 1988, maka sesuai dengan butir 3 Lampiran Kep.Men.Keu No.
1289/KMK.04/1988 PT. ABC tidak perlu memungut PPN atas pembayaran yang dilakukan kepada PT. XYZ.
Apabila terhadap penyerahan jasa dimaksud sebelumnya telah dipungut PPN, maka PPN yang telah dipungut
tersebut harus segera disetorkan ke Kas Negara dan PPN yang terlanjur dipungut tidak dapat diminta kembali.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
Drs. WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/857pj.511991.txt · Last modified: by 127.0.0.1