peraturan:sdp:856pj.5321997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Maret 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 856/PJ.532/1997 TENTANG PPN ATAS JASA PARKIR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 17 Pebruari 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan Sebagai berikut : 1. Dari surat Saudara diketahui bahwa PT XYZ melakukan usaha jasa pengelolaan plaza di Medan, yang kegiatannya meliputi : - jasa persewaan ruangan; - jasa maintenance; - jasa parkir; - penjualan ruangan/kios/ruko; - jasa promosi; - jasa keamanan/kebersihan. PT XYZ telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Atas semua penyerahan jasa dan penjualan ruangan/kios/ruko dalam kompleks plaza telah dilaporkan PPN-nya, kecuali atas jasa parkir. 2. Melalui Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, telah diatur jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf n dan huruf p Undang-undang tersebut di atas, Dasar Pengenaan Pajak untuk penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Penggantian yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini dijelaskan sebagai berikut : 4.1. Jasa penyediaan sarana parkir tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN. 4.2. Dasar Pengenaan Pajak (DPP)-nya adalah Penggantian yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak (dalam surat Saudara dinyatakan sebesar Rp. 500,00). 4.3. Perlakuan perpajakan (tata cara penghitungan, pembuatan Faktur Pajak Sederhana, penyetoran dan pelaporan) atas jasa penyediaan sarana parkir ini sama dengan perlakuan atas Jasa Kena Pajak lainnya. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/856pj.5321997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1