User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:856pj.5321997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  26 Maret 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 856/PJ.532/1997

                            TENTANG

                           PPN ATAS JASA PARKIR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 17 Pebruari 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan 
penjelasan Sebagai berikut :

1.  Dari surat Saudara diketahui bahwa PT XYZ melakukan usaha jasa pengelolaan plaza di Medan, yang 
    kegiatannya meliputi :
    -   jasa persewaan ruangan;
    -   jasa maintenance;
    -   jasa parkir;
    -   penjualan ruangan/kios/ruko;
    -   jasa promosi;
    -   jasa keamanan/kebersihan.

    PT XYZ telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Atas semua penyerahan jasa dan 
    penjualan ruangan/kios/ruko dalam kompleks plaza telah dilaporkan PPN-nya, kecuali atas jasa 
    parkir.

2.  Melalui Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 11 TAHUN 1994 jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, telah diatur jenis jasa 
    yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf n dan huruf p Undang-undang tersebut di atas, Dasar 
    Pengenaan Pajak untuk penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Penggantian yaitu nilai berupa uang, 
    termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan 
    Jasa Kena Pajak, tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1 di atas, dengan ini dijelaskan sebagai berikut :
    4.1.    Jasa penyediaan sarana parkir tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, 
        sehingga atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN.
    4.2.    Dasar Pengenaan Pajak (DPP)-nya adalah Penggantian yaitu nilai berupa uang, termasuk 
        semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan 
        Jasa Kena Pajak, tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur 
        Pajak (dalam surat Saudara dinyatakan sebesar Rp. 500,00).
    4.3.    Perlakuan perpajakan (tata cara penghitungan, pembuatan Faktur Pajak Sederhana, 
        penyetoran dan pelaporan) atas jasa penyediaan sarana parkir ini sama dengan perlakuan 
        atas Jasa Kena Pajak lainnya.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/856pj.5321997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1