User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:856pj.522003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               28 Agustus 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 856/PJ.52/2003

                            TENTANG

                 PERLAKUAN SALDO LEBIH BAYAR PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Pebruari 2003 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa:
    a.  Permohonan pemusatan tempat PPN terutang atas nama PT. ABC dengan NPWP 
        XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX (KPP PMA Dua) ditolak dengan alasan:
        -   Kantor Pusat PT. ABC telah dipindahkan ke XXX sejak tanggal 29 Juli 1999 (sudah 
            tidak mempunyai lokasi usaha di Jakarta);
        -   Seluruh kegiatan administrasi pembelian, penjualan, dan produksi dilakukan di 
            Tangerang yang berfungsi sebagai kantor pusat sekaligus pabrik;
    b.  Mulai masa Mei 2002, semua kewajiban penyetoran dan pelaporan PPN dilakukan atas nama 
        PT. ABC dengan NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX (KPP Tangerang).
    c.  Atas nama PT. ABC dengan NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX masih terdapat saldo lebih bayar 
        PPN sebesar Rp 13.283.440.409 (tiga belas milyar dua ratus delapan puluh tiga juta empat 
        ratus empat puluh ribu empat ratus sembilan rupiah);
    d.  Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan KPP Tangerang Nomor XXX tanggal 
        28 Pebruari 2002 sebagaimana tercantum dalam surat Kepala Kantor Wilayah VII DJP Nomor 
        XXX tanggal 21 Maret 2002 yang dilampirkan dalam surat Saudara, diperoleh fakta bahwa 
        berdasarkan keterangan dan data yang disampaikan Wajib Pajak diketahui bahwa semula 
        Wajib Pajak mempunyai kantor pusat di Jakarta tetapi kemudian kantor pusat tersebut 
        dipindahkan menjadi satu lokasi dengan pabrik di Tangerang;
    e.  Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara memohon penegasan atas perlakuan terhadap 
        saldo lebih bayar PPN tersebut karena PT. ABC akan melakukan pencabutan atas kewajiban 
        PPN atas NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan permasalahan tersebut adalah sebagai berikut:
    a.  Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata 
        Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 
        Nomor 16 TAHUN 2000 mengatur bahwa atas pemohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran 
        pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 17B, atau Pasal 17C dikembalikan, 
        namun apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk 
        melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut;

    b.  Pasal 9 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
        dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
        terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur bahwa apabila dalam suatu 
        Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, 
        maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau 
        dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;

    c.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ./2001 tanggal 19 Pebruari 2001 tentang 
        Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak 
        Penjualan Atas Barang Mewah, antara lain mengatur bahwa:
        -   Pasal 2 ayat (3), Permohonan pengembalian Kelebihan pembayaran pajak 
            disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak 
            dikukuhkan;
        -   Pasal 2 ayat (4), Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak ditentukan 
            1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Masa Pajak;

    d.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tanggal 21 Pebruari 2001 tentang 
        Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan 
        Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan 
        Pengusaha Kena Pajak, antara lain mengatur bahwa:
        -   Pasal 1 angka 7, pemindahan Pengusaha Kena Pajak adalah tindakan memindahkan 
            administrasi perpajakan Pengusaha Kena Pajak dari tata usaha Kantor Pelayanan 
            Pajak lama ke tata usaha Kantor Pelayanan Pajak Baru, karena alasan pindah tempat 
            tinggal atau tempat kedudukan dan atau tempat kegiatan usaha atau perubahan 
            status perusahaan;
        -   Pasal 9, Dalam hal terjadi pemindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan 
            atau Pasal 7, Kantor Pelayanan Pajak lama harus mengirim berkas Wajib Pajak dan 
            atau berkas Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan berikut uraian singkat 
            mengenai hal-hal yang dianggap perlu kepada Kantor Pelayanan Pajak yang baru 
            yang isinya antara lain:
            1.  Jumlah tunggakan pajak yang masih harus ditagih;
            2.  Tindakan penagihan yang telah dilaksanakan atas tunggakan pajak;
            3.  Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau keberatan 
                Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak yang belum diselesaikan.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa:
    a.  Apabila pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atas NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX 
        belum dilakukan, PT. ABC dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan 
        pembayaran pajak atau kompensasi kelebihan pembayaran pajak ke bulan berikutnya kepada 
        Kepala KPP tempat PT. ABC dikukuhkan sebagai PKP (KPP PMA Dua);
    b.  Saudara dapat juga mengajukan pemindahan PKP dari KPP PMA Dua ke KPP Tangerang yang 
        sekaligus untuk mencabut pengukuhan PKP atas NPWP XX.XXX.XX.X-XXX.XXX (KPP PMA Dua). 
        Dengan demikian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut dapat 
        diselesaikan KPP Tangerang berdasarkan data yang berasal dari KPP PMA Dua;
    c.  Apabila masih terdapat utang pajak, maka kelebihan pembayaran pajak tersebut akan 
        dikompensasikan ke utang pajak yang masih belum dilunasi.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/856pj.522003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1