User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:855pj.521991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        3 Juli 1991

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 855/PJ.52/1991

                            TENTANG

                PENELITIAN KEMBALI LAPORAN VERIFIKASI LAPANGAN 
                  NO.I.02/WPJ.09/KP.1508/90 TANGGAL 16 DESEMBER 1990

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat PT. XYZ No. XXX tanggal 23 April 1991 perihal permohonan sentralisasi PPN (copy 
terlampir), dengan ini kami harapkan bantuan Saudara untuk melakukan Verifikasi Lapangan (Penelitian) 
ulang terhadap PT. XYZ. yang telah Saudara laporkan dalam laporan No. XXX Tanggal 16 Desember 1990 
sehubungan dengan informasi tambahan dari Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan, sesuai pernyataan 
tanggal 10 Juni 1991 (copy terlampir) terhadap butir VI angka 1 Laporan Saudara tersebut, yang menyatakan 
bahwa permohonan pemusatan tempat terutang PPN dapat dikabulkan sepanjang :
a.  Dapat diketahui jumlah afval yang tersisa;
b.  Ongkos angkut produk jadi ke langganan/konsumen sudah diperhitungkan sebagai unsur Dasar 
    Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Hasil penelitian dan saran harap Saudara sampaikan dalam tempo 20 hari setelah diterimanya surat ini.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd

Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/855pj.521991.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1