peraturan:sdp:854pj.541998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 06 April 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 854/PJ.54/1998 TENTANG PENJELASAN SE - 34/PJ.54/1997 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 23 Februari 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut : 1. PT. XYZ menanyakan apakah karton box, plastik, paper tube yang merupakan bahan pembantu dalam packing termasuk dalam bahan pembantu yang dimaksud dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-34/PJ.54/1997 tanggal 9 Desember 1997, disamping itu apa yang dimaksud dengan Faktur Pajak Standar asli menurut butir 2.c.1 dalam Surat Edaran tersebut ? 2. Bahan pembantu packing berupa karton box, plastik, paper tube dapat dikategorikan sebagai bahan pembantu menurut SE-34/PJ.54/1997 tanggal 9 Desember 1997 sepanjang bahan pembantu tersebut dipergunakan untuk packing bagi BKP yang akan diekspor. 3. Berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994 Faktur Pajak dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap 2 (dua), yaitu : - lembar ke-1 untuk pembeli - lembar ke-2 untuk PKP Sesuai uraian diatas, pengertian Faktur Pajak asli menurut butir 2.c.1 SE-34/PJ.54/1997 tanggal 9 Desember 1997 adalah Faktur Pajak lembar ke-2 yang untuk PKP merupakan tindasan dari lembar ke-1 yang diketik memakai karbon, namun cap dan tanda tangannya asli. Demikian agar menjadi maklum. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/854pj.541998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1