peraturan:sdp:854pj.532005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 September 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 854/PJ.53/2005 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS AKTIVA YANG SEMULA TIDAK UNTUK DIPERJUALBELIKAN DAN PPN ATAS JASA ANGKUTAN DARAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan kedua surat Saudara nomor 74/KAR-DIR/VI/2005 tanggal 21 Juni 2005 hal Pajak Pertambahan Nilai Atas Aktiva Yang Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan dan nomor 75/KAR-DIR/VI/2005 tanggal 21 Juni 2005 hal Jasa Angkutan Darat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam kedua surat Saudara diketahui bahwa : a. PT XYZ (NPWP 01.234.567.8-999.000) adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara. b. Untuk mengangkut batu bara dari lokasi tambang ke tempat penumpukan/stock pile pembeli/ pelabuhan, PT XYZ menggunakan jasa angkutan darat dari pihak ketiga yang biayanya dihitung berdasarkan volume muatan. c. PT XYZ akan menjual aktiva perusahaan berupa alat berat. d. Sejak tanggal 16 Agustus 2001 PT XYZ sudah tidak lagi sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berdasarkan surat pencabutan PKP dari Kantor Pelayanan Pajak Padang nomor PEM-576/WPJ.02/KP.0203/2001. e. Sehubungan dengan hal-hal di atas Saudara menanyakan : - Apakah jasa yang diserahkan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam huruf b terutang Pajak Pertambahan Nilai. - Apakah atas penjualan aktiva perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf c terutang Pajak Pertambahan Nilai mengingat status PT XYZ bukan PKP lagi. - Apabila terutang PPN, bagaimana mekanisme penyerahan aktiva tersebut, faktur apa yang harus PT XYZ terbitkan untuk pembeli, dan apa kewajiban pembeli aktiva tersebut. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN) antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 14, bahwa Pengusaha adalah orang pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. b. Pasal 1 angka 15, bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. c. Pasal 4 huruf a, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. d. Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di Dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. e. Pasal 16D, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa Di Bidang Angkutan Umum Di Darat dan Di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain diatur : a. Pasal 2 ayat (1), atas penyerahan Jasa Angkutan Umum di darat dan di air tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. b. Pasal 2 ayat (2), termasuk Angkutan Umum di darat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Angkutan Umum di Jalan dan Angkutan Kereta Api. c. Pasal 3 ayat (1), tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Angkutan Umum Di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah penyerahan Jasa Angkutan jalan yang dilakukan dengan cara : - ada perjanjian lisan atau tulisan; - waktu dan atau tempat pengangkutan telah ditentukan sesuai dengan perjanjian; dan - kendaraan angkutan dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan atau untuk mengangkut orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan Umum, dalam satu perjalanan (trip). d. Pasal 3 ayat (2), tidak termasuk dalam pengertian perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah karcis yaitu tanda bukti telah terjadinya perjanjian angkutan dan pembayaran biaya angkutan. e. Pasal 4 ayat (1), tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Angkutan Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah penyerahan Jasa Angkutan Kereta Api yang dilakukan dengan cara : - ada perjanjian lisan atau tulisan; dan - gerbong Kereta Api dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan atau untuk mengangkut orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan Kereta Api, dalam satu perjalanan (trip). 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa : a. Penyerahan jasa angkutan darat yang terutang Pajak Pertambahan Nilai adalah penyerahan jasa angkutan darat yang dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf c (untuk Jasa Angkutan Jalan) dan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf e (untuk Jasa Angkutan Kereta Api). b. Syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf c dan huruf e bersifat kumulatif, sehingga apabila salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi maka jasa angkutan yang diserahkan bukan merupakan jasa kena pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. c. Atas penjualan aktiva PT KA berupa alat berat yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai mengingat PT KA menghasilkan bukan Barang Kena Pajak, sehingga tidak wajib menjadi PKP. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664
peraturan/sdp/854pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:04 by 127.0.0.1