peraturan:sdp:854pj.52001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Juli 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 854/PJ.5/2001 TENTANG PENYELESAIAN ATAS KESALAHAN PENERBITAN FAKTUR PAJAK DAN PEMUNGUTAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : xxxxxxxx. tanggal 29 Mei 2001, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut beserta lampirannya antara lain dikemukakan bahwa : a. PT SBS adalah Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai lokasi pabrik dan kantor pusat di Cikande Serang, terdaftar di KPP Serang dengan NPWP 1.484.xxx.x-xxx dan kantor cabang di Jakarta terdaftar di KPP Jakarta Gambir I dengan NPWP 1.484.xxx.x-xxx. b. KPP Serang telah melakukan pemeriksaan pajak untuk tahun 1999 dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor : 00053/207/99/401/00 tanggal 31 Oktober 2000 dengan alasan bahwa atas penyerahan barang yang dilakukan langsung dari pabrik di Cikande-Serang kepada pembeli di Jakarta baik kepada Pemungut PPN maupun bukan Pemungut PPN, Faktur pajak agar diterbitkan dengan menggunakan NPWP yang terdaftar di KPP Serang (1.484.xxx.x-xxx) sedangkan selama ini perusahaan menerbitkan Faktur Pajak dengan menggunakan NPWP yang terdaftar di KPP Jakarta Gambir I (1.484.xxx.x-xxx) dan telah dilaporkan di KPP Jakarta Gambir I pada Masa Pajak yang bersangkutan. Atas Surat Ketetapan tersebut, perusahaan telah mengajukan Surat keberatan. c. Selanjutnya Saudara mohon petunjuk penyelesaian atas permasalahan tersebut. 2. a. Dalam Pasal 25 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 diatur bahwa : Ayat (1) huruf a : Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Ayat (2) : Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas. Ayat (3) : Keberatan hams diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal surat, tanggal permohonan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. b. Dalam Pasal 26 ayat (I) Undang-undang yang sama diatur bahwa : Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lambat dua belas bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan. 3. Berdasarkan uraian pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa penyelesaian permasalahan yang saudara hadapi ditempuh melalui proses keberatan. Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan yang saudara ajukan akan diberikan paling lambat 12 (dua betas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima lengkap. Demikian untuk dimaklumi. An. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Kepala Kantor Wilayah VII DJP Jawa Barat; 3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Serang; 4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Gambir.
peraturan/sdp/854pj.52001.txt · Last modified: by 127.0.0.1