User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:854pj.52001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      10 Juli 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 854/PJ.5/2001

                             TENTANG

            PENYELESAIAN ATAS KESALAHAN PENERBITAN FAKTUR PAJAK DAN PEMUNGUTAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : xxxxxxxx. tanggal 29 Mei 2001, hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut beserta lampirannya antara lain dikemukakan bahwa :
    a.  PT SBS adalah Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai lokasi pabrik dan kantor pusat di 
        Cikande Serang, terdaftar di KPP Serang dengan NPWP 1.484.xxx.x-xxx dan kantor cabang di 
        Jakarta terdaftar di KPP Jakarta Gambir I dengan NPWP 1.484.xxx.x-xxx.
    b.  KPP Serang telah melakukan pemeriksaan pajak untuk tahun 1999 dan menerbitkan Surat 
        Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor : 00053/207/99/401/00 tanggal 31 Oktober 2000 
        dengan alasan bahwa atas penyerahan barang yang dilakukan langsung dari pabrik di 
        Cikande-Serang kepada pembeli di Jakarta baik kepada Pemungut PPN maupun bukan 
        Pemungut PPN, Faktur pajak agar diterbitkan dengan menggunakan NPWP yang terdaftar di 
        KPP Serang (1.484.xxx.x-xxx) sedangkan selama ini perusahaan menerbitkan Faktur Pajak 
        dengan menggunakan NPWP yang terdaftar di KPP Jakarta Gambir I (1.484.xxx.x-xxx) dan 
        telah dilaporkan di KPP Jakarta Gambir I pada Masa Pajak yang bersangkutan. Atas Surat 
        Ketetapan tersebut, perusahaan telah mengajukan Surat keberatan.
    c.  Selanjutnya Saudara mohon petunjuk penyelesaian atas permasalahan tersebut.

2.  a.  Dalam Pasal 25 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata 
        Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 
        diatur bahwa :
        Ayat (1) huruf a        :   Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada 
                        Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak 
                        Kurang Bayar;
        Ayat (2)            :   Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia 
                        dengan mengemukakan jumlah pajak terutang atau jumlah 
                        pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut 
                        perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang 
                        jelas.
        Ayat (3)            :   Keberatan hams diajukan dalam jangka waktu tiga bulan 
                        sejak tanggal surat, tanggal permohonan atau pemungutan 
                        sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali apabila Wajib 
                        Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak 
                        dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
    b.  Dalam Pasal 26 ayat (I) Undang-undang yang sama diatur bahwa :
        Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lambat dua belas bulan sejak tanggal 
        Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.

3.  Berdasarkan uraian pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    diberikan penegasan bahwa penyelesaian permasalahan yang saudara hadapi ditempuh melalui proses 
    keberatan. Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan yang saudara ajukan akan diberikan 
    paling lambat 12 (dua betas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima lengkap.

Demikian untuk dimaklumi.




An. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
 
ttd.
 
I Made Gde Erata 
NIP. 060044249 


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Kepala Kantor Wilayah VII DJP Jawa Barat;
3.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak Serang;
4.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Gambir.
peraturan/sdp/854pj.52001.txt · Last modified: by 127.0.0.1