User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:854pj.3312006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   19 September 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 854/PJ.331/2006

                             TENTANG

           TANGGAPAN ATAS PENYEMPURNAAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN
        DALAM RANGKA MENANGGULANGI BENCANA ALAM GEMPA BUMI DI PROPINSI
          DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DAN SEBAGIAN PROPINSI JAWA TENGAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 7 Agustus perihal sebagaimana dimaksud di atas, 
dengan ini disampaikan bahwa pada prinsipnya telah sependapat dengan Rancangan Peraturan Menteri 
Keuangan (RPMK) tersebut dengan catatan atas usul penyempurnaan sebagai berikut :

I.  RPMK tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam Gempa Bumi di 
    Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sebagian Propinsi Jawa Tengah serta Tsunami di Pesisir 
    Selatan Pulau Jawa, dengan catatan : 
    -   sependapat sepenuhnya.

II. RPMK tentang Persyaratan Sumbangan serta Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan oleh Penampung, 
    Penyalur, dan/atau Pengelola Sumbangan Dalam Rangka Bantuan Kemanusiaan Bencana Kemanusiaan 
    Bencana Alam di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sebagian Propinsi Jawa Tengah serta 
    Tsunami di Pesisir Selatan Pulau Jawa, dengan usul penyempurnaan : 
    -   Menambah Pasal 6 baru menjadi sebagai berikut :
        Pajak Penghasilan atas sumbangan yang diberikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 1 ayat (1) ditanggung oleh pemerintah.
    -   Menyesuaikan Pasal 6 lama menjadi Pasal 7.

III.    RPMK tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.03/2004 tentang 
    Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dengan catatan : 
    -   sependapat sepenuhnya.

IV. RPMK tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Sehubungan Dengan Bencana Alam 
    di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sebagian Propinsi Jawa Tengah serta Tsunami di Pesisir 
    Selatan Pulau Jawa, dengan usul penyempurnaan : 
    -   Mengubah batasan besaran pengurangan dalam Pasal 4, sehingga selengkapnya berbunyi :
        Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan sampai dengan 100% 
        (seratus persen) dari besarnya pajak terutang.
    -   Menambah jangka waktu pengajuan permohonan pengurangan dalam Pasal 5 ayat (2), 
        sehingga selengkapnya Pasal 5 berbunyi :
            (1) Permohonan pengurangan ... dst;
            (2) Permohonan pengurangan untuk tahun pajak 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat 
            (1) diajukan dalam jangka waktu paling lama hingga tanggal 31 Desember 2007;
            (3) Permohonan pengurangan untuk tahun pajak setelah tahun pajak 2006 diajukan 
            paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP.
    -   Menghapus ketentuan ayat (1), (2), (3), dan ayat (5) dalam Pasal 7 serta menyesuaikan 
        nomor urut ayat dan redaksional akibat penghapusan ayat-ayat di atas, sehingga selengkapnya 
        Pasal 7 berbunyi :
            (1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Menteri Keuangan 
            memberikan keputusan atas permohonan pengurangan pajak terutang sebagaimana 
            dimaksud dalam Pasal 2;
            (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan 
            seluruhnya atau sebagian, atau menolak;
            (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diterbitkan selambat-
            lambatnya 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan pengurangan dari Wajib 
            Pajak;
            (4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui dan 
            keputusan belum diterbitkan, maka permohonan pengurangan dianggap dikabulkan;
            (5) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung sejak :
                    a.  tanggal tanda terima Surat Permohonan secara lengkap, dalam hal surat 
                permohonan disampaikan secara langsung;
                    b.  tanggal stempel pos, dalam hal Surat Permohonan secara lengkap, dikirim 
                melalui pos (biasa maupun tercatat) atau sarana pengiriman lainnya.
            (6) Keputusan pemberian pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku 
            untuk tahun pajak yang bersangkutan.

Demikian disampaikan.



Plh. Direktur, 

ttd. 

Kismantoro Petrus 
NIP 060068522
peraturan/sdp/854pj.3312006.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1