peraturan:sdp:854pj.322004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Agustus 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 854/PJ.32/2004 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK ATAS IMPOR PERALATAN MESIN PERTANIAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXXXXXX tanggal 12 Mei 2004 perihal Permohonan Bebas Bea Masuk dan Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut : a. Pemerintah Propinsi Gorontalo menjalin kerjasama dengan Pemerintah Korea dalam bidang pengembangan jagung, untuk itu pihak Korea melalui PT BSN telah mengimpor peralatan mesin pertanian khususnya untuk pengolahan jagung yang saat ini telah berada di Gorontalo. b. Berdasarkan hal tersebut di atas Saudara mengajukan permohonan agar impor peralatan mesin pertanian dimaksud dapat dibebaskan dari pajak impor. 2. Ketentuan-ketentuan perpajakan yang berhubungan dengan permasalahan di atas adalah : a. Pajak Pertambahan Nilai 1) Berdasarkan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. 2) Berdasarkan Pasal 1 angka 1 huruf a jo Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 diatur bahwa atas impor barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. b. Pajak Penghasilan 1) Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, diatur bahwa bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, antara lain berupa pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. 2) Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001, antara lain diatur bahwa : a) Pasal 2 ayat (1) huruf a: Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut : i. yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari nilai impor; ii. yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor; iii. yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari harga jual lelang. b) Pasal 3: Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 antara lain adalah impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan dan impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 di atas, dengan ini disampaikan bahwa: a. Pajak Pertambahan Nilai Permohonan pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor peralatan mesin pertanian yang dipergunakan untuk pengolahan jagung hanya dapat diberikan apabila peralatan mesin pertanian tersebut termasuk mesin dan peralatan pabrik yang diperlukan secara langsung dalam proses produksi. Surat Keterangan Bebas atas pembebasan tersebut diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. b. Pajak Penghasilan 1) Impor peralatan mesin pertanian tidak termasuk sebagai impor barang yang dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b sub angka 2) di atas. Dengan demikian, atas impor peralatan mesin pertanian oleh PT BSN tersebut tetap dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 yang besarnya sesuai dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b sub angka 2) di atas. 2) Pajak Penghasilan Pasal 22 tersebut merupakan pembayaran pajak di muka yang dapat diperhitungkan dengan pajak terutang pada tahun pajak yang sama dengan tahun pemungutan. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal, ttd Hadi Poernomo NIP 060027375 Tembusan : 1. Menteri Keuangan RI; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Direktur PPN dan PTLL; 4. Direktur PPh; 5. Kepala KPP Gorontalo.
peraturan/sdp/854pj.322004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1