User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:854pj.322004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                20 Agustus 2004

                            SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 854/PJ.32/2004

                        TENTANG

           PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK ATAS IMPOR PERALATAN MESIN PERTANIAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXXXXXX tanggal 12 Mei 2004 perihal Permohonan Bebas Bea 
Masuk dan Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut :
    a.      Pemerintah Propinsi Gorontalo menjalin kerjasama dengan Pemerintah Korea dalam bidang 
        pengembangan jagung, untuk itu pihak Korea melalui PT BSN telah mengimpor peralatan 
        mesin pertanian khususnya untuk pengolahan jagung yang saat ini telah berada di Gorontalo. 
    b.      Berdasarkan hal tersebut di atas Saudara mengajukan permohonan agar impor peralatan 
        mesin pertanian dimaksud dapat dibebaskan dari pajak impor.

2.      Ketentuan-ketentuan perpajakan yang berhubungan dengan permasalahan di atas adalah :
    a.      Pajak Pertambahan Nilai 
        1)      Berdasarkan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
            Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
            sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 
            Tahun 2000 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena 
            Pajak.
        2)      Berdasarkan Pasal 1 angka 1 huruf a jo Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan 
            Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau penyerahan Barang Kena 
            Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak 
            Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah 
            Nomor 46 TAHUN 2003 diatur bahwa atas impor barang modal berupa mesin dan 
            peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk 
            suku cadang yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang 
            Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak 
            tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

    b.      Pajak Penghasilan 
        1)      Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
            Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 
            Nomor 17 TAHUN 2000, diatur bahwa bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha 
            tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang 
            bersangkutan, antara lain berupa pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan 
            di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam 
            Pasal 22.
        2)      Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang 
            Penunjukan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan 
            serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah beberapa kali 
            diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001, 
            antara lain diatur bahwa :
                a)      Pasal 2 ayat (1) huruf a: Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 
                ditetapkan sebagai berikut :
                        i.  yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2,5% 
                    (dua setengah persen) dari nilai impor;
                ii.     yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) 
                    dari nilai impor;
                iii.    yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari 
                    harga jual lelang.
                b)      Pasal 3: Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 antara lain 
                adalah impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan 
                ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan 
                dan impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak 
                Pertambahan Nilai.

3.      Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 
    di atas, dengan ini disampaikan bahwa: 
    a.      Pajak Pertambahan Nilai
        Permohonan pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor peralatan 
        mesin pertanian yang dipergunakan untuk pengolahan jagung hanya dapat diberikan apabila 
        peralatan mesin pertanian tersebut termasuk mesin dan peralatan pabrik yang diperlukan 
        secara langsung dalam proses produksi. Surat Keterangan Bebas atas pembebasan tersebut 
        diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
    b.      Pajak Penghasilan 
        1)      Impor peralatan mesin pertanian tidak termasuk sebagai impor barang yang 
            dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud 
            dalam angka 2 huruf b sub angka 2) di atas. Dengan demikian, atas impor peralatan 
            mesin pertanian oleh PT BSN tersebut tetap dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 
            yang besarnya sesuai dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b 
            sub angka 2) di atas.
        2)      Pajak Penghasilan Pasal 22 tersebut merupakan pembayaran pajak di muka yang 
            dapat diperhitungkan dengan pajak terutang pada tahun pajak yang sama dengan 
            tahun pemungutan.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur Jenderal,

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375


Tembusan :
1.  Menteri Keuangan RI;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan;
3.  Direktur PPN dan PTLL;
4.  Direktur PPh;
5.  Kepala KPP Gorontalo.
peraturan/sdp/854pj.322004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1