peraturan:sdp:854pj.322003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Desember 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 854/PJ.32/2003 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN MENGENAI REFUND PPh 22 DAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan surat Saudara nomor : XXX tanggal 20 Juni 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa: a. Perusahaan Saudara yang bergerak di bidang industri perkayuan dan perdagangan, mempunyai kontrak penyerahan log merbau ke ABC sebanyak 2000 m3 dengan harga Rp 550.000,-/m3. Pada bulan Maret 2003 Perusahaan menerima uang muka untuk 1000 m3 log merbau sejumlah Rp 550.000.000,- ditambah PPN 10% dan dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari DPP. Atas uang muka tersebut, perusahaan menerbitkan Faktur Pajak; b. Selanjutnya, sebagai akibat terjadinya kelangkaan log merbau pada saat itu, perusahaan Saudara hanya dapat memenuhi kontrak sebanyak 400 m3 log merbau dan perusahaan Saudara menyepakati untuk tidak memenuhi kontrak tersebut. c. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara mohon penegasan apakah atas kelebihan uang muka yang sudah diterbitkan Faktur Pajak tersebut, dimungkinkan untuk dilakukan koreksi Faktur Pajak atau semacam retur (padahal tidak ada retur barang). Selain itu, bagaimana perlakuan perpajakan atas kelebihan PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh ABC tersebut. 2. Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai yang berkaitan dengan masalah tersebut diatas: a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur: 1) Pasal 13 ayat (4) : bahwa Saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian dan pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 2) Pasal 13 ayat (5) : bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: a) Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; b) Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; c) Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian atau Potongan Harga; d) Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; e) Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; f) Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g) Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. 3) Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, diatur bahwa Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. 4) Berdasarkan pasal 7 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-433/PJ./2002, diatur bahwa atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, atau salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti yang tata caranya sebagaimana di atur dalam Lampiran III huruf A Keputusan ini. Dalam Lampiran III huruf A diatur antara lain, bahwa: a) Butir 1 : Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak atau atas kemauan sendiri, terhadap Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Standar Pengganti. b) Butir 2 : Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam butir 1. c) Butir 3 : Penerbitan dan peruntukkan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan seperti Faktur Pajak Standar yang biasa. d) Butir 4 : Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam butir 1, diisi berdasarkan keterangan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut. e) Butir 5 : Pada Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam butir 1, dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode, Nomor Seri, dan tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut. f) Butir 6 : Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti. g) Butir 7 : Penerbitan Faktur Pajak Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut. 3. Ketentuan Pajak Penghasilan yang berkaitan dengan masalah tersebut diatas: a. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh), diatur antara lain bahwa: 1) Pasal 28 ayat (1) huruf b : bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, antara lain berupa pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; 2) Pasal 28A : Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), maka setelah dilakukan pemeriksaan, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan setelah diperhitungkan dengan utang pajak berikut sanksi-sanksinya. b. Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-523/PJ./2001 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Industri dan Eksportir yang Bergerak dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan, atas Pembelian Bahan-Bahan Untuk Keperluan Industri atau Ekspor Mereka dari Pedagang Pengumpul sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-25/PJ./2003, diatur bahwa besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut atas pembelian bahan-bahan oleh Pemungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN. 4. Berdasarkan butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut: 1) Sepanjang terhadap perusahaan Saudara belum dilakukan pemeriksaan dan belum melewati batas waktu 2 (dua) tahun sejak Faktur Pajak yang diganti diterbitkan, faktur Pajak yang diterbitkan atas uang muka kontrak penyerahan log merbau pada bulan Maret 2003 dapat dilakukan pembetulan dengan menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti. 2) Faktur Pajak Standar Pengganti wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak Standar yang diganti. 3) Atas penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti menimbulkan kewajiban bagi Saudara untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak tersebut. b. Perlakuan perpajakan atas Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah sebagai berikut: 1) Pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh ABC telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, oleh karena itu Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 tersebut dapat dipergunakan/diperhitungkan sebagai kredit pajak untuk Pajak Penghasilan badan yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan oleh PT BCA. 2) Bahwa sebagai akibat tidak terpenuhinya kontrak, kemudian penyerahan log dihentikan sehingga terjadi kelebihan pembayaran uang muka dan dengan sendirinya juga kelebihan pemungutan PPh Pasal 22, tidak membatalkan keabsahan pemungutan PPh Pasal 22 tersebut. 3) Apabila dalam perhitungan pajak menurut SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan PT BCA ternyata jumlah pajak yang terutang lebih kecil daripada jumlah kredit pajak/ pembayaran pajak dalam tahun berjalan, maka atas kelebihan pembayaran pajak tersebut dapat dikembalikan (restitusi) setelah melalui proses pemeriksaan dan kompensasi pembayaran pajak. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/sdp/854pj.322003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1