User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:853pj.532001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                              10 Juli 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 853/PJ.53/2001

                             TENTANG

                           PENGALIHAN BEA METERAI LUNAS 

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxx tanggal 1 Mei 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 

1.      Dalam surat tersebut diketahui bahwa Saudara bermaksud mengalihkan pembayaran Bea Meterai 
    sebesar Rp. 86.826.000,- (delapan puluh enam juta delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah) yang 
    belum dipergunakan untuk pembubuhan tanda Bea Materai Lunas pada surat kolektif saham 
    pengganti ke pengisian deposit Mesin Teraan Meterai PT UI.     

2.      Berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tanggal 28 April 2000 
    tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Menggunakan Cara Lain diatur bahwa Bea Meterai yang telah 
    dibayar atas tanda Bea Meterai Lunas yang tercetak pada dokumen yang tidak terutang Bea Meterai 
    ataupun yang belum digunakan untuk mencetak tanda Bea Meterai Lunas dapat dialihkan untuk 
    penggunaan berikutnya.     

3.      Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-14/PJ.53/2000 tanggal 8 Juni 2000 
    tentang Bea Meterai atas efek dan sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun diatur 
    bahwa dalam hal saham yang diperoleh dari pasar sekunder/pasar modal dan akan dicatatkan untuk 
    memperoleh hak-hak sebagai pemegang saham yang memerlukan Surat Kolektif Pengganti tersebut 
    tidak dikenakan Bea Meterai.     

4.      Berdasarkan surat PT WA nomor : .......... tanggal 29 Mei 2001 dan nomor : .......... tanggal 21 Juni 
    2001 diketahui bahwa PT WA belum melakukan pembubuhan tanda Bea Materai Lunas atas blanko 
    saham PT SSI dengan nomor seri 941.009 s/d 970.000.     

5.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dan isi 
    surat PT Wahyu Abadi pada butir 4, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :     
        5.1.        Pembayaran Bea Materai sebesar Rp. 86.826.000,- (delapan puluh enam juta delapan ratus 
        dua puluh enam ribu rupiah) yang belum dipergunakan untuk pembubuhan tanda Bea Materai 
        Lunas pada surat kolektif saham pengganti dapat dialihkan untuk pengisian deposit mesin 
        teraan materai PT UI.     
        5.2.        Untuk keperluan pengisian deposit mesin teraan materai, PT UI dapat menghubungi Kantor 
        Pelayanan Pajak Jakarta Jatinegara.     
  
Demikian untuk dimaklumi. 
  



a.n. Direktur Jenderal Pajak 
Direktur PPN dan PTLL 
  
ttd.
  
I Made Gde Erata 
NIP. 060044249 


Tembusan : 
1.  Direktur Jenderal Pajak; 
2.      Direktur Peraturan Perpajakan; 
3.      Kepala KPP Perusahaan Masuk Bursa; 
4.      Kepala KPP Jakarta Jatinegara; 
5.      Direktur Utama PT Utama International Bank.
peraturan/sdp/853pj.532001.txt · Last modified: by 127.0.0.1