peraturan:sdp:853pj.532001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Juli 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 853/PJ.53/2001
TENTANG
PENGALIHAN BEA METERAI LUNAS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxx tanggal 1 Mei 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut diketahui bahwa Saudara bermaksud mengalihkan pembayaran Bea Meterai
sebesar Rp. 86.826.000,- (delapan puluh enam juta delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah) yang
belum dipergunakan untuk pembubuhan tanda Bea Materai Lunas pada surat kolektif saham
pengganti ke pengisian deposit Mesin Teraan Meterai PT UI.
2. Berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tanggal 28 April 2000
tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Menggunakan Cara Lain diatur bahwa Bea Meterai yang telah
dibayar atas tanda Bea Meterai Lunas yang tercetak pada dokumen yang tidak terutang Bea Meterai
ataupun yang belum digunakan untuk mencetak tanda Bea Meterai Lunas dapat dialihkan untuk
penggunaan berikutnya.
3. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-14/PJ.53/2000 tanggal 8 Juni 2000
tentang Bea Meterai atas efek dan sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun diatur
bahwa dalam hal saham yang diperoleh dari pasar sekunder/pasar modal dan akan dicatatkan untuk
memperoleh hak-hak sebagai pemegang saham yang memerlukan Surat Kolektif Pengganti tersebut
tidak dikenakan Bea Meterai.
4. Berdasarkan surat PT WA nomor : .......... tanggal 29 Mei 2001 dan nomor : .......... tanggal 21 Juni
2001 diketahui bahwa PT WA belum melakukan pembubuhan tanda Bea Materai Lunas atas blanko
saham PT SSI dengan nomor seri 941.009 s/d 970.000.
5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dan isi
surat PT Wahyu Abadi pada butir 4, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
5.1. Pembayaran Bea Materai sebesar Rp. 86.826.000,- (delapan puluh enam juta delapan ratus
dua puluh enam ribu rupiah) yang belum dipergunakan untuk pembubuhan tanda Bea Materai
Lunas pada surat kolektif saham pengganti dapat dialihkan untuk pengisian deposit mesin
teraan materai PT UI.
5.2. Untuk keperluan pengisian deposit mesin teraan materai, PT UI dapat menghubungi Kantor
Pelayanan Pajak Jakarta Jatinegara.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan;
3. Kepala KPP Perusahaan Masuk Bursa;
4. Kepala KPP Jakarta Jatinegara;
5. Direktur Utama PT Utama International Bank.
peraturan/sdp/853pj.532001.txt · Last modified: by 127.0.0.1