peraturan:sdp:853pj.512003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Agustus 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 853/PJ.51/2003 TENTANG PERMOHONAN PENJELASAN TENTANG PENGERTIAN PASIR DAN KERIKIL PADA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 144 TAHUN 2000 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Ref : XXX tanggal 29 Nopember 2002 hal Penjelasan Tentang Pengertian Pasir dan Kerikil Pada PP No. 144 TAHUN 2000 tanggal 22 Desember 2000, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara secara garis besar dijelaskan bahwa: a. Perusahaan Saudara bergerak dalam bidang Pertambangan Batu (Quary) dengan cara meledakkan gunung atau membeli batu hasil ledakan dari orang lain, kemudian menghancurkannya menjadi ukuran lebih kecil yaitu Split (kerikil). b. Saudara berpendapat bahwa produk (Split/Kerikil) yang dihasilkan tersebut termasuk dalam pengertian Pasir dan Kerikil (hasil tambang) yang diambil langsung dari sumbernya dan bukan merupakan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 karena yang dilakukan hanya mengubah ukurannya dari bongkahan menjadi lebih kecil (Pasir dan Kerikil) dan tidak menambah bahan lainnya. c. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara ingin mengkonfirmasikan apakah benar bahwa produk tersebut di atas termasuk dalam pengertian Pasir dan Kerikil sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000. 2. Sesuai Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, bahwa kelompok barang yang tidak dikenakan PPN adalah: a. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; b. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; c. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya; dan d. Uang, emas batangan dan surat berharga. 3. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 menetapkan bahwa jenis barang hasil pertambangan dan hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenakan PPN adalah: a. minyak mentah (crude oil); b. gas bumi; c. panas bumi; d. pasir dan kerikil; e. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan f. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa produk PT ABC berupa split/kerikil sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tidak termasuk jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/853pj.512003.txt · Last modified: by 127.0.0.1