User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:853pj.512003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                28 Agustus 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 853/PJ.51/2003

                            TENTANG

         PERMOHONAN PENJELASAN TENTANG PENGERTIAN PASIR DAN KERIKIL 
            PADA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 144 TAHUN 2000

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Ref : XXX tanggal 29 Nopember 2002 hal Penjelasan Tentang Pengertian 
Pasir dan Kerikil Pada PP No. 144 TAHUN 2000 tanggal 22 Desember 2000, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara secara garis besar dijelaskan bahwa:
    a.  Perusahaan Saudara bergerak dalam bidang Pertambangan Batu (Quary) dengan cara 
        meledakkan gunung atau membeli batu hasil ledakan dari orang lain, kemudian 
        menghancurkannya menjadi ukuran lebih kecil yaitu Split (kerikil).
    b.  Saudara berpendapat bahwa produk (Split/Kerikil) yang dihasilkan tersebut termasuk dalam 
        pengertian Pasir dan Kerikil (hasil tambang) yang diambil langsung dari sumbernya dan bukan 
        merupakan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor
        144 TAHUN 2000 karena yang dilakukan hanya mengubah ukurannya dari bongkahan menjadi
        lebih kecil (Pasir dan Kerikil) dan tidak menambah bahan lainnya.
    c.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara ingin mengkonfirmasikan apakah benar 
        bahwa produk tersebut di atas termasuk dalam pengertian Pasir dan Kerikil sebagaimana 
        dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000.

2.  Sesuai Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, bahwa kelompok barang yang tidak 
    dikenakan PPN adalah:
    a.  Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
    b.  Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
    c.  Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan 
        sejenisnya; dan
    d.  Uang, emas batangan dan surat berharga.

3.  Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 menetapkan bahwa jenis barang hasil 
    pertambangan dan hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenakan PPN 
    adalah:
    a.  minyak mentah (crude oil);
    b.  gas bumi;
    c.  panas bumi;
    d.  pasir dan kerikil;
    e.  batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan
    f.  bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa produk PT ABC berupa split/kerikil 
    sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tidak termasuk jenis barang yang tidak dikenakan Pajak 
    Pertambahan Nilai. Dengan demikian atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/853pj.512003.txt · Last modified: by 127.0.0.1