User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:853pj.332006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   15 September 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 853/PJ.33/2006

                             TENTANG

     KERANGKA ACUAN PEMBENTUKAN TIM PEMBAHAS PAKET RUU PERUBAHAN UU PERPAJAKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX perihal sebagaimana dimaksud pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat beberapa anggota Tim Pembahas, disampaikan 
beberapa hal sebagai berikut :

1.      Sampai dengan saat ini kami belum memperoleh Data Inventarisasi Masalah (DIM) untuk ketiga RUU 
    Perpajakan dari Dewan Perwakilan Rakyat, oleh karena itu kami minta agar Saudara mengirimkannya 
    kepada kami untuk pembahasan lebih lanjut. 

2.      Dalam hal penulisan konsep kerangka acuan tersebut kami mengusulkan beberapa koreksi sebagai 
    berikut : 
    a.      Jumlah anggota-anggota tim yang disebutkan pada halaman 5 konsep kerangka acuan tentang 
        Susunan Keanggotaan Tim Pembahas dari Pemerintah, diusulkan untuk disesuaikan dengan 
        Keputusan Menteri Keuangan yang terakhir.
    b.      Sehubungan dengan huruf G yakni Pelaksanaan Pembahasan, pada halaman 6 baris ke-10 
        dari bawah konsep kerangka acuan tertulis "... dalam kedua RUU tersebut..." diusulkan untuk 
        diubah menjadi dalam ketiga RUU tersebut..."
    c.      Pada halaman 7 baris ke-7 dari atas "... Tim Pembahas memutuskan untuk..." diusulkan untuk 
        diubah menjadi "...perkiraan 50 kali rapat untuk Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum 
        dan Tata Cara Perpajakan, 28 kali untuk Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan 
        13 kali rapat untuk Rancangan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah...". Alasan perubahan ini adalah untuk menyesuaikan 
        dengan beban kerja masing-masing tim berdasarkan Daftar Iventarisasi Masalah sebagaimana 
        Saudara muat dalam halaman 4, namun demikian apabila DIM tersebut ternyata harus diubah 
        maka perlu adanya penyesuaian dengan rata-rata satu kali rapat akan menyelesaikan 12 
        DIM.
    d.      Pada halaman 7 baris ke-7 dari atas "... Tim Pembahas memutuskan untuk ..." diusulkan 
        untuk diubah menjadi "... Tim Pembahas menyepakati untuk...".
    e.      Pada halaman 7 baris ke-14 dan ke-15 dari atas semula tertulis "... sebanyak dua kali dengan 
        lama masing-masing konsinyering selama dua hari ..." diusulkan untuk diubah menjadi "...    
        sebanyak tiga kali konsinyering masing-masing dua hari untuk Tim RUU KUP, satu kali 
        konsinyering selama tiga hari untuk Tim RUU PPh dan satu kali konsinyering selama dua hari 
        untuk Tim RUU PPN..."
    f.      Pada halaman 7 baris ke 19- dari bawah tertulis semula "1. RUU Ketentuan Umum Perpajakan
        " diusulkan untuk diubah menjadi "1. RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan".
    g.      Pada halaman 8 baris ke-5 dan baris ke-6 tertulis "... namun demikian tidak menutup 
        kemungkinan, memilih hotel sesuai dengan keinginan sebagian besar anggota DPR."
    h.      Pada halaman 8 baris ke-12 tertulis "- Tim Pembahas Pemerintah : Rp 350.000,- diusulkan 
        menjadi "- Tim Pembahas Pemerintah : Rp 400.000,-".
    i.      Pada halaman 8 baris ke-13 tertulis "- Sekretariat Pemerintah" diusulkan untuk diubah 
        menjadi "- Sekretariat Tim Pembahas Pemerintah".
    j.      Pada halaman 8 baris ke-2 dari bawah tertulis "TV dan radio dengan juta dengan rincian satu 
        kali ..." diusulkan untuk diubah menjadi "TV dan radio dengan rincian satu kali ...".

3.      Diusulkan agar selama pembahasan RUU baik di DPR, konsinyering maupun dalam mempersiapkan 
    Peraturan Pelaksanaannya disediakan fasilitas tenaga medis dan obat-obatan secukupnya bagi seluruh 
    peserta pembahasan. 

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.



Pjs. Direktur, 

ttd. 

Robert Pakpahan
peraturan/sdp/853pj.332006.txt · Last modified: 2023/02/05 05:10 by 127.0.0.1