User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:852pj.322006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   14 September 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 852/PJ.32/2006

                             TENTANG

                PERMOHONAN PENJELASAN PPN KOMODITI MAKANAN TERNAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan tembusan Surat Saudara No. XXX Tanggal XXX hal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan bahwa : 
    a.  Usaha Saudara bergerak di bidang ekspor makanan ternak dengan komoditi Sugar Cane Top 
        dengan bahan baku pucuk daun tebu yang dibuat oleh PT PG Rajawali II Cirebon dan diekspor 
        ke Korea Selatan atas nama perusahaan Saudara. 
    b.  Pihak Saudara menanyakan apakah produk Saudara dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

2.  Pasal 16B Ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terkahir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 yang menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan 
    Barang Kena Paja dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari 
    pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. 

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak 
    Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 : 
    a.  Pasal 1 Ayat (1) huruf b bahwa dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Barang 
        Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah makanan ternak, unggas, dan ikan, dan 
        atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan;
    b.  Pasal 2 angka (2) huruf b bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat 
        strategis berupa makanan ternak, unggas, dan ikan dan atau bahan baku untuk pembuatan 
        makanan ternak, unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b 
        dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat pada butir 1 di atas, dengan 
    ini diberikan penegasan bahwa atas makanan ternak yang diekspor oleh perusahaan Saudara 
    dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai karena termasuk dalam pengertian Barang Kena 
    pajak Tertentu yang bersifat strategis dan Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan Barang 
    Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis dimaksud tidak dapat dikreditkan. 

Demikian disampaikan.




Pjs. Direktur, 

ttd. 

Robert Pakpahan 
NIP 060060167


Tembusan :
Yth. Direktur Jenderal Pajak.
peraturan/sdp/852pj.322006.txt · Last modified: by 127.0.0.1