peraturan:sdp:852pj.322006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 September 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 852/PJ.32/2006 TENTANG PERMOHONAN PENJELASAN PPN KOMODITI MAKANAN TERNAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan tembusan Surat Saudara No. XXX Tanggal XXX hal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan bahwa : a. Usaha Saudara bergerak di bidang ekspor makanan ternak dengan komoditi Sugar Cane Top dengan bahan baku pucuk daun tebu yang dibuat oleh PT PG Rajawali II Cirebon dan diekspor ke Korea Selatan atas nama perusahaan Saudara. b. Pihak Saudara menanyakan apakah produk Saudara dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 2. Pasal 16B Ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terkahir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 yang menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Paja dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 : a. Pasal 1 Ayat (1) huruf b bahwa dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan; b. Pasal 2 angka (2) huruf b bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa makanan ternak, unggas, dan ikan dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas makanan ternak yang diekspor oleh perusahaan Saudara dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai karena termasuk dalam pengertian Barang Kena pajak Tertentu yang bersifat strategis dan Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis dimaksud tidak dapat dikreditkan. Demikian disampaikan. Pjs. Direktur, ttd. Robert Pakpahan NIP 060060167 Tembusan : Yth. Direktur Jenderal Pajak.
peraturan/sdp/852pj.322006.txt · Last modified: by 127.0.0.1