peraturan:sdp:851pj.531996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 02 April 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 851/PJ.53/1996 TENTANG PPN/PPn BM IMPOR DAN/ATAU PEMBELIAN DALAM NEGERI UNTUK PROYEK YANG DIBIAYAI DENGAN DANA BANTUAN LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Maret 1996 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 2 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 191/KMK.04/1995 tanggal 12 Mei 1995, dalam hal proyek Pemerintah yang pembiayaannya dilaksanakan oleh BUMN/BUMD/PEMDA dan seluruh atau sebagian dananya dibiayai dengan Pinjaman Luar Negeri yang diteruspinjamkan (Subsidiary Loan Agreement/SLA), tetap ditagih Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan serta dipungut PPN dan PPn BM dan dibayar dari dana yang disediakan oleh BUMN/BUMD/PEMDA yang melaksanakan proyek Pemerintah tersebut. 2. Sesuai dengan butir 2b Surat Menteri Keuangan No. 1322/MK.04/1992 tanggal 22 Oktober 1992, PPN yang terutang atas penyerahan jasa pemborongan bangunan atau barang tidak bergerak lainnya dari proyek milik Pemerintah yang dananya berasal dari hibah atau bantuan luar negeri yang diterus pinjamkan kepada BUMN/D dibayar dari dana BUMN/D penerima pinjaman. 3. Berdasarkan butir 1 dan 2 di atas, dengan ini diberikan penegasan, bahwa atas proyek PDAM Surabaya tetap terutang PPN dan PPn BM. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/851pj.531996.txt · Last modified: by 127.0.0.1