User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:851pj.531996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    02 April 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 851/PJ.53/1996

                            TENTANG

       PPN/PPn BM IMPOR DAN/ATAU PEMBELIAN DALAM NEGERI UNTUK PROYEK YANG DIBIAYAI 
                DENGAN DANA BANTUAN LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Maret 1996 perihal seperti tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 2 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 191/KMK.04/1995 tanggal 12 Mei 
    1995, dalam hal proyek Pemerintah yang pembiayaannya dilaksanakan oleh BUMN/BUMD/PEMDA dan 
    seluruh atau sebagian dananya dibiayai dengan Pinjaman Luar Negeri yang diteruspinjamkan 
    (Subsidiary Loan Agreement/SLA), tetap ditagih Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan serta dipungut 
    PPN dan PPn BM dan dibayar dari dana yang disediakan oleh BUMN/BUMD/PEMDA 
    yang melaksanakan proyek Pemerintah tersebut.

2.  Sesuai dengan butir 2b Surat Menteri Keuangan No. 1322/MK.04/1992 tanggal 22 Oktober 1992, PPN 
    yang terutang atas penyerahan jasa pemborongan bangunan atau barang tidak bergerak lainnya dari 
    proyek milik Pemerintah yang dananya berasal dari hibah atau bantuan luar negeri yang diterus 
    pinjamkan kepada BUMN/D dibayar dari dana BUMN/D penerima pinjaman.

3.  Berdasarkan butir 1 dan 2 di atas, dengan ini diberikan penegasan, bahwa atas proyek PDAM 
    Surabaya tetap terutang PPN dan PPn BM.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/851pj.531996.txt · Last modified: by 127.0.0.1