peraturan:sdp:851pj.522004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Oktober 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 851/PJ.52/2004 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN, PPn BM DAN PPH PASAL 22 TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR BARANG MODAL PROYEK PLTU CILACAP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : 00611/180/DIRUT/2004 tanggal 9 Juli 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan surat PT ABC kepada Saudara No. 129/Presdir-S2P/VI/2004 tanggal 2 Juni 2004 tentang permohonan rekomendasi pembebasan Bea Masuk, PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 tidak dipungut atas Impor Barang Modal Proyek PLTU Cilacap, Saudara menjelaskan bahwa : a. Dalam rangka mengatasi krisis pasokan listrik di Jawa - Bali, khususnya untuk Jawa Bagian Selatan pada tahun 2006, Saudara telah melanjutkan kembali pembangunan pembangkit listrik di Cilacap, yang dilakukan oleh PT ABC. b. Sesuai dengan Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor 24/I/PMDN/2004 dan Badan Koordinasi Penanaman Modal tertanggal 16 April 2004, mengenai persetujuan dan fasilitas penanaman modal dalam negeri kepada PT ABC sebagaimana disebutkan pada lampiran poin VII.2, dapat diberikan fasilitas pajak berupa pembebasan PPN atas barang impor. c. Sehubungan dengan hal diatas Saudara memohon pembebasan Bea Masuk, PPN PPnBM dan PPh Pasal 22 tidak dipungut atas Impor Barang Modal tersebut 2. Ketentuan yang berkenaan dengan permasalahan tersebut di atas : 2.1. Pajak Pertambahan Nilai a. Sesuai Pasal 16B ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dan pengenaan pajak, untuk impor Barang Kena Pajak tertentu. b. Sesuai Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. c. Sesuai Pasal 5 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.03/2003 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 55/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis mengatur bahwa Pengusaha Kena Pajak yang mengimpor dan/atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 2.2. Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 138 TAHUN 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam tahun Berjalan Jo Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-192/PJ./2002 tanggal 15 April 2002 tentang tata cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan antara lain diatur bahwa : 1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan dan pemotongan dan atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak karena: a. Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat menunjukkan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena mengalami kerugian fiskal, atau b. Wajib Pajak berhak melakukan kompensasi kerugian tersebut jumlahnya lebih besar daripada perkiraan penghasilan netto tahun pajak yang bersangkutan, atau c. Pajak Penghasilan yang telah dibayar lebih besar dan Pajak Penghasilan yang terutang. 2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap penghasilan yang dikenakan pajak yang bersifat final 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara, maka dengan ini ditegaskan bahwa : 3.1. Pajak Pertambahan Nilai Atas impor barang modal yang dilakukan oleh PT ABC dapat dibebaskan dan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 3.2. Pajak Penghasilan Sepanjang PT ABC memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada butir 2.2, maka dapat mengajukan permohonan pembebasan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 melalui mekanisme Surat Keterangan Bebas (SKB), kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat PT Sumber Prima Segera terdaftar. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak, Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur PT ABC
peraturan/sdp/851pj.522004.txt · Last modified: by 127.0.0.1