User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:851pj.522004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                         6 Oktober 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 851/PJ.52/2004

                             TENTANG

         PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN, PPn BM DAN PPH PASAL 22 
           TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR BARANG MODAL PROYEK PLTU CILACAP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : 00611/180/DIRUT/2004 tanggal 9 Juli 2004 hal sebagaimana 
tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan surat PT ABC kepada Saudara No. 129/Presdir-S2P/VI/2004 tanggal 2 Juni 2004 tentang 
    permohonan rekomendasi pembebasan Bea Masuk, PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 tidak dipungut atas
    Impor Barang Modal Proyek PLTU Cilacap, Saudara menjelaskan bahwa :
    a.  Dalam rangka mengatasi krisis pasokan listrik di Jawa - Bali, khususnya untuk Jawa Bagian 
        Selatan pada tahun 2006, Saudara telah melanjutkan kembali pembangunan pembangkit listrik
        di Cilacap, yang dilakukan oleh PT ABC.
    b.  Sesuai dengan Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor 24/I/PMDN/2004 
        dan Badan Koordinasi Penanaman Modal tertanggal 16 April 2004, mengenai persetujuan dan 
        fasilitas penanaman modal dalam negeri kepada PT ABC sebagaimana disebutkan pada 
        lampiran poin VII.2, dapat diberikan fasilitas pajak berupa pembebasan PPN atas barang 
        impor.
    c.  Sehubungan dengan hal diatas Saudara memohon pembebasan Bea Masuk, PPN PPnBM dan 
        PPh Pasal 22 tidak dipungut atas Impor Barang Modal tersebut

2.  Ketentuan yang berkenaan dengan permasalahan tersebut di atas :
    2.1.    Pajak Pertambahan Nilai
        a.  Sesuai Pasal 16B ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
            Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
            sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 
            mengatur bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak 
            terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau 
            selamanya, atau dibebaskan dan pengenaan pajak, untuk impor Barang Kena Pajak 
            tertentu.
        b.  Sesuai Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 tentang 
            Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor 
            dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang 
            Dibebaskan dan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa atas impor 
            Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang modal berupa 
            mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak
            termasuk suku cadang yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan 
            Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena 
            Pajak tersebut, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
        c.  Sesuai Pasal 5 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.03/2003 
            tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 55/KMK.03/2001 
            tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau 
            Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis mengatur bahwa
            Pengusaha Kena Pajak yang mengimpor dan/atau menerima penyerahan Barang 
            Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang modal berupa mesin dan 
            peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk 
            suku cadang, diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan 
            Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

    2.2.    Pajak Penghasilan
        Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 138 TAHUN 2000 tentang Penghitungan 
        Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam tahun Berjalan Jo Pasal 1 Keputusan 
        Direktur Jenderal Pajak No. KEP-192/PJ./2002 tanggal 15 April 2002 tentang tata cara 
        Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan 
        antara lain diatur bahwa :
        1)  Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan dan pemotongan dan atau 
            pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak karena:
            a.  Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat menunjukkan tidak akan
                terutang Pajak Penghasilan karena mengalami kerugian fiskal, atau 
            b.  Wajib Pajak berhak melakukan kompensasi kerugian tersebut jumlahnya 
                lebih besar daripada perkiraan penghasilan netto tahun pajak yang 
                bersangkutan, atau
            c.  Pajak Penghasilan yang telah dibayar lebih besar dan Pajak Penghasilan yang 
                terutang.
        2)  Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap    penghasilan
            yang dikenakan pajak yang bersifat final 

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara, maka 
    dengan ini ditegaskan bahwa :
    3.1.    Pajak Pertambahan Nilai
        Atas impor barang modal yang dilakukan oleh PT ABC dapat dibebaskan dan pengenaan Pajak  
        Pertambahan Nilai, sepanjang mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai 
        yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
    3.2.    Pajak Penghasilan
        Sepanjang PT ABC memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada butir 2.2, maka dapat 
        mengajukan permohonan pembebasan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 melalui 
        mekanisme Surat Keterangan Bebas (SKB), kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat PT Sumber
        Prima Segera terdaftar.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal Pajak,
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Direktur PT ABC
peraturan/sdp/851pj.522004.txt · Last modified: by 127.0.0.1