peraturan:sdp:850pj.322003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Desember 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 850/PJ.32/2003 TENTANG PENGUKUHAN PKP BAGI PERHIMPUNAN/ASOSIASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 13 November 2003 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut secara garis besar Saudara mengemukakan permasalahan bahwa: a. Dalam Akta Pendirian ABC dijelaskan bahwa ABC adalah asosiasi perusahaan farmasi internasional berbasis riset yang beroperasi di Indonesia dan bersifat non politik dan nirlaba yang memperoleh dana semata-mata dari iuran anggotanya. Iuran anggota tersebut digunakan untuk membiayai keperluan kantor serta digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan bagi para anggotanya, antara lain: 1) Mengkoordinir rapat bulanan dengan Badan Eksekutif dan rapat umum dua bulanan dan tahunan dengan seluruh anggota, serta rapat umum luar biasa yang diselenggarakan untuk membahas masalah-masalah mendesak; 2) Mengkoordinir dana keuangan asosiasi/perkumpulan di bank dan mengatur pembayaran sehubungan dengan kegiatan asosiasi/perkumpulan; 3) Mengkoordinir survey atas hal-hal tertentu; 4) Mengorganisasikan pertemuan bagi para anggota untuk membahas topik tertentu; 5) Menyelenggarakan seminar dengan topik tertentu yang aktual. b. Saudara memohon penegasan apakah perhimpunan/asosiasi tersebut wajib mengukuhkan diri menjadi Pengusaha Kena Pajak. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP) diatur antara lain: a. Pasal 1 angka 3 : pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean; b. Pasal 2 ayat (2) : setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. 3. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN) diatur antara lain: a. Pasal 1 angka 15 : Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. b. Pasal 3A: 1) Ayat (1) : Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; 2) Ayat (2) : Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). c. Pasal 4 huruf c : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 4. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai diatur antara lain: a. Pasal 1 angka 1 : yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah Pengusaha selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah). b. Pasal 1 angka 2 : yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah Pengusaha selama satu tahun buku melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak, dengan jumlah penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah). c. Pasal 1 angka 3 : yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, dengan jumlah peredaran bruto dan penerimaan: 1) Rp 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) jika peredaran Barang Kena Pajak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh peredaran bruto dan penerimaan bruto; atau 2) Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) jika peredaran Barang Kena Pajak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh peredaran bruto dan penerimaan bruto. d. Pasal 2 : atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. e. Pasal 3 : ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tidak berlaku apabila Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Apabila asosiasi/perhimpunan Saudara melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto melebihi batasan Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a, huruf b, atau huruf c di atas, maka asosiasi/ perhimpunan tersebut wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, tidak berlaku bagi Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR ttd SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/sdp/850pj.322003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1