User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:84pj.5321999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 26 Januari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 84/PJ.532/1999

                            TENTANG

               PPN ATAS OLAHRAGA BOLA GELINDING (BOWLING)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No : XXX tanggal 8 Desember 1999 hal tersebut di atas, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa :
    a.  PT ABC bergerak dalam usaha olahraga bowling telah dikukuhkan sebagai Wajib Pajak 
        Hiburan berdasarkan surat Dispenda DKI Jakarta No. XXX tanggal 31 Desember 1988.
    b.  Saudara telah melakukan pembayaran Pajak Hiburan sesuai dengan Pasal 10 huruf i dan 
        Pasal 16 huruf i Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 1996
    c.  Sehubungan dengan adanya pemeriksaan PPN atas usaha tersebut, Saudara mohon 
        penegasan tentang perlakuan PPN atas olahraga bowling.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 11 TAHUN 1994, antara lain diatur sebagai berikut :
    a.  Pasal 1 huruf e
        Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum 
        yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk 
        dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau 
        permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
    b.  Pasal 1 huruf p
        Dasar pengenaan Pajak adalah Penggantian yaitu nilai berupa uang termasuk semua biaya 
        yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena 
        Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga 
        yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    c.  Pasal 4 huruf c
        PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean 
        oleh Pengusaha.
    d.  Pasal 3A ayat (1)
        Pengusaha yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak wajib memungut, menyetor dan 
        melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang.

3.  Berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak 
    Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan 
    adalah semua jenis pertunjukkan permainan dan atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun, 
    yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran tidak termasuk penggunaan 
    fasilitas untuk berolahraga.

4.  Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak 
    Daerah dan Retribusi Daerah, dalam Pasal 9 Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 7 TAHUN 1998 yang 
    menggantikan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Hiburan 
    dan Pajak Hiburan, ditetapkan macam-macam objek Pajak Hiburan dimana bola gelinding (bowling) 
    tidak termasuk di dalamnya.

5.  Memperhatikan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Olahraga bola gelinding (bowling) tidak termasuk objek Pajak Hiburan maupun Pajak Hotel 
        dan Restauran sehingga penyerahan jasa fasilitas olahraga bowling tersebut terutang PPN.
    b.  Dasar Pengenaan Pajaknya adalah Penggantian yaitu semua biaya yang diminta atau 
        seharusnya diminta oleh PT ABC atas penyerahan jasa fasilitas bowling kepada pihak 
        manapun.
    c.  PT ABC wajib mempunyai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, memungut, menyetor 
        dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/84pj.5321999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1