peraturan:sdp:84pj.5321999
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Januari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 84/PJ.532/1999 TENTANG PPN ATAS OLAHRAGA BOLA GELINDING (BOWLING) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No : XXX tanggal 8 Desember 1999 hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa : a. PT ABC bergerak dalam usaha olahraga bowling telah dikukuhkan sebagai Wajib Pajak Hiburan berdasarkan surat Dispenda DKI Jakarta No. XXX tanggal 31 Desember 1988. b. Saudara telah melakukan pembayaran Pajak Hiburan sesuai dengan Pasal 10 huruf i dan Pasal 16 huruf i Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 1996 c. Sehubungan dengan adanya pemeriksaan PPN atas usaha tersebut, Saudara mohon penegasan tentang perlakuan PPN atas olahraga bowling. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, antara lain diatur sebagai berikut : a. Pasal 1 huruf e Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. b. Pasal 1 huruf p Dasar pengenaan Pajak adalah Penggantian yaitu nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. c. Pasal 4 huruf c PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha. d. Pasal 3A ayat (1) Pengusaha yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang. 3. Berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis pertunjukkan permainan dan atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun, yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk berolahraga. 4. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam Pasal 9 Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 7 TAHUN 1998 yang menggantikan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Pajak Hiburan, ditetapkan macam-macam objek Pajak Hiburan dimana bola gelinding (bowling) tidak termasuk di dalamnya. 5. Memperhatikan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Olahraga bola gelinding (bowling) tidak termasuk objek Pajak Hiburan maupun Pajak Hotel dan Restauran sehingga penyerahan jasa fasilitas olahraga bowling tersebut terutang PPN. b. Dasar Pengenaan Pajaknya adalah Penggantian yaitu semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh PT ABC atas penyerahan jasa fasilitas bowling kepada pihak manapun. c. PT ABC wajib mempunyai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/84pj.5321999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1