peraturan:sdp:84pj.531995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Januari 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 84/PJ.53/1995 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Oktober 1994 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.321/1994 tanggal 13 April 1994, jasa persewaan Safe Deposit Box adalah Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN. 2. PT. XYZ telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak untuk jasa pedagang perantara efek/ komisioner dengan Nomor Pengukuhan PKP 051.00192.01.91 pada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara Dan Daerah. 3. Selain melakukan kegiatan jasa pedagang perantara efek/komisioner, perusahaan Saudara juga melakukan kegiatan jasa persewaan Safe Deposit Box. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas permasalahan perusahaan Saudara dapat diberikan penegasan sebagai berikut : a. Apabila kegiatan usaha PT XYZ yang dominan masih jasa pedagang perantara efek. komisioner, maka kolom KLU pada SPT tidak perlu diubah, hanya menambah kegiatan usaha baru yaitu jasa persewaan Safe Deposit Box. b. Apabila kegiatan usaha PT XYZ yang dominan adalah jasa persewaan Safe Deposit Box, maka kode KLU pada SPT perlu diganti dari kode KLU lama menjadi kode KLU jasa persewaan Safe Deposit Box. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/84pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 19:57 by 127.0.0.1