User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:84pj.321996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        8 Mei 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 84/PJ.32/1996

                            TENTANG

             REKOMENDASI UNTUK PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PPN IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX  tanggal 29 Januari 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa :

    a.  Saat ini sedang dilaksanakan program peningkatan fasilitas lapangan terbang perintis Long 
        Bawan dan Long Ampung.

    b.  Pengadaan material utama dan bahan bangunan hanya mungkin dilakukan melalui Serawak 
        Malaysia karena rendahnya unit cost (satuan harga) yang tersedia dalam DIP.

    c.  Karena transportasi yang digunakan untuk mengangkut material dan alat-alat berat hanya 
        dimungkinkan lewat udara, maka pengadaan material dari Serawak dan Sabah Malaysia 
        dipandang lebih efektif dan efisien.

    d.  Program peningkatan fasilitas Bandara di perbatasan merupakan program strategis dalam 
        upaya Daerah mendukung kepentingan Nasional.

    e.  Atas masalah tersebut di atas, Gubernur Kalimantan Timur  meminta untuk diberikan 
        dispensasi dalam hal pembebasan Bea Masuk dan pengenaan PPN impor pengadaan 
        material dan bahan bangunan.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf a dan b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas 
    penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha dan atas 
    impor Barang Kena Pajak.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 16B ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 dengan Peraturan 
    Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya baik 
    untuk sementara waktu ataupun untuk selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk 
    penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu. Dalam 
    penjelasannya disebutkan bahwa kemudahan ini diberikan terbatas untuk :

    a.  Mendorong ekspor yang merupakan prioritas nasional di kawasan Berikat dan Entreport 
        Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE) atau wilayah lain dalam Daerah Pabean yang dibentuk 
        khusus untuk maksud tersebut.

    b.  Menampung kemungkinan perjanjian dengan negara atau negara-negara lain dalam bidang 
        perdagangan dan investasi.

4.  Berdasarkan uraian tersebut di atas dapat dijelaskan sebagai berikut :

    a.  Pengadaan material dan bahan bangunan dari Serawak dan Sabah Malaysia untuk 
        pembangunan Bandara perintis Long Bawan dan Long Ampung adalah merupakan impor 
        Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian pula atas penyerahan 
        barang-barang tersebut kepada Pengusaha Kontraktor yang membangun bandara tersebut 
        merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

    b.  Karena pembangunan Bandara tidak termasuk dalam kategori untuk memperoleh 
        kemudahan menikmati pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dijelaskan pada 
        uraian butir 3, maka permohonan untuk memperoleh pembebasan atas pengenaan Pajak 
        Pertambahan Nilai dengan menyesal tidak dapat dikabulkan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/84pj.321996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:54 by 127.0.0.1