User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:84pj.3131995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        7 Juli 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 84/PJ.313/1995

                            TENTANG

               AMORTISASI DARI BIAYA PENDIRIAN PERUSAHAAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 26 Juni 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Ketentuan mengenai amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan 
    pengeluaran lainnya yang mempunyai manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, diatur dalam Pasal 11A 
    Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 10 TAHUN 1994.

2.  a.  Biaya pendirian dan biaya perluasan modal suatu perusahaan dibebankan pada tahun 
        terjadinya pengeluaran atau melalui amortisasi sesuai dengan pembukuan Wajib Pajak.

    b.  Biaya praoperasi yang dikeluarkan sebelum operasi komersial yang mempunyai masa 
        manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dikeluarkan sebelum operasi komersial 
        pembebanannya melalui amortisasi sesuai dengan masa manfaatnya.

    Amortisasi atas biaya sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut di atas dapat dilakukan 
    dengan metode garis lurus (stright line methode) maupun dengan metode saldo menurun (declining 
    balance methode) dan pada akhir tahun masa manfaat diamortisasi sekaligus (close end).

3.  Khusus terhadap kegiatan di bidang penambangan minyak dan gas bumi, atas pengeluaran untuk 
    memperoleh hak dan pengeluaran lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun 
    diamortisasi dengan menggunakan metode satuan produksi.

4.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, GENINDO EPS PETROLEUM, LTD yang mempunyai kontrak 
    kerjasama dengan Pertamina berupa Technical Assistance Contract (TAC), biaya pra-operasi 
    sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas dapat dibiayakan melalui amortisasi.

Demikian untuk dapat dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/84pj.3131995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1