peraturan:sdp:849pj.512003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Agustus 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 849/PJ.51/2003
TENTANG
PENEGASAN ATAS DPP PPN BM PRODUK MINUMAN BERAROMA DALAM KEMASAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 16 Juli 2003 hal Penegasan atas DPP PPn BM Produk
Minuman Beraroma dalam Kemasan kepada Manajer Akuntansi dan Pajak PT ABC (terlampir), dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara menegaskan bahwa:
a. Penentuan DPP PPn BM atas produk minuman orange PT ABC adalah sebesar Harga Jual per
unit/gelas (harga jual per dus setelah dikurangi dengan Biaya kardus dan lackband/packing).
b. Biaya packing dikeluarkan dari DPP PPn BM karena dalam packing/kardus bukan
diperuntukkan untuk penjualan eceran.
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur bahwa:
a. Pasal 1 angka 17
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau
Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar
untuk menghitung pajak yang terutang.
b. Pasal 1 angka 18
Harga Jual adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya
diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak
c. Pasal 5 ayat (1) huruf a
Disamping pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan juga Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah terhadap penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong
Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang
Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
d. Pasal 5 ayat (2)
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan hanya satu kali pada waktu penyerahan
Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha yang menghasilkan atau pada
waktu impor.
3. Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor 18
Tahun 2000, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002,
menyatakan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh
Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah atau atas impor
Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
dikenakan atas perolehan atau atas impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah tersebut.
4. Sesuai Lampiran 1 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis
Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 39/KMK.03/2003, disebutkan bahwa Barang Kena Pajak yang tergolong
mewah yang atas penyerahan dan impornya dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan
tarif sebesar 10% (sepuluh persen) adalah kelompok air buah dan air sayuran, yang belum meragi
dan tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak,
mengandung aroma maupun tidak, yang dibotolkan/dikemas adalah:
Air buah dan air sayuran yang belum meragi dan tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan
gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, yang dikemas untuk
penjualan eceran:
- Air jeruk (ex.2009.19.100)
- Air grapefruit (ex.2009.20.100)
- Air buah jeruk lainnya (ex.2009.30.100)
- Air nenas (ex.2009.40.100)
- Air tomat (ex.2009.50.100)
- Air buah anggur termasuk air buah belum meragi (ex.2009.60.100)
- Air apel (ex.2009.70.100)
- Air buah atau sari sayuran lainnya, dari satu jenis buah atau sayuran (ex.2009.80.100)
- Campuran air buah atau campuran air sayuran (ex.2009.90.100)
5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa Dasar Pengenaan Pajak PPnBM
atas penyerahan produk minuman orange PT ABC adalah sebesar Harga Jual per dus yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak dan tidak dikurangi dengan biaya kardus dan lackband/packing.
Untuk itu, surat Saudara Nomor XXX tanggal 16 Juli 2003 hal Penegasan atas DPP PPnBM Produk
Minuman Beraroma Dalam Kemasan kepada Manager Akuntansi PT ABC, agar diperbaiki sebagaimana
mestinya.
Demikian agar maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/849pj.512003.txt · Last modified: by 127.0.0.1