peraturan:sdp:848pj.522001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Juli 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 848/PJ.52/2001
TENTANG
PENEGASAN PEMBEBASAN PPN BAGI PERWAKILAN NEGARA ASING DAN ORGANISASI INTERNASIONAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxx tanggal 3 Mei 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut secara garis besar ditanyakan apakah surat rekomendasi atau nota edaran dari
Departemen Luar Negeri kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional dapat berfungsi
sebagai Surat Keterangan Bebas (8KB) PPN dan dapat digunakan sebagai dasar untuk membebaskan
PPN atas penyerahan JKP kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional yang bersangkutan.
2. Sesuai ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 25/KMK.01/1998 tentang Pemberian Restitusi/
Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan
Negara Asing/Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya, atas pembelian Barang Kena Pajak
atau perolehan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh :
a. Perwakilan Negara Asing;
b. Badan Internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik serta Pejabat/Tenaga
Ahlinya;
dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
3. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-10/PJ.52/1998 tanggal 18 Mei 1998
tentang Restitusi Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kepada
Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya, diatur bahwa dalam hal
yang mengajukan permohonan pengembalian PPN dan/atau PPn BM adalah Perwakilan Negara Asing
atau Badan internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya, maka proses penyelesaiannya berpedoman
pada Surat Direktur Jenderal Pajak yang ditujukan kepada Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang
Asing Nomor S-2678/PJ.55/1993 tanggal 13 Nopember 1993.
4. Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-2678/PJ.55/1993 tanggal 13 Nopember 1993,
diatur hal-hal sebagai berikut :
4.1. Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional yang ingin memperoleh pembebasan PPN/PPn
BM harus mengajukan permohonan rekomendasi pembebasan PPN/PPn BM kepada Departemen
Luar Negeri atau Sekretariat Kabinet RI sesuai dengan wewenangnya, dengan melampirkan
bukti-bukti pendukungnya.
4.2. Departemen Luar Negeri atau Sekretariat Kabinet RI mengirim langsung surat rekomendasi ke
Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora) dengan dilampiri bukti-bukti
pendukungnya untuk diteliti dan diproses lebih lanjut.
4.3. KPP Badora menerbitkan keputusan pembebasan, baik persetujuan maupun penolakan, dengan
menerbitkan surat kepada pemohon yaitu Perwakilan Negara Asing, Badan International.
5. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2, dengan ini ditegaskan bahwa surat rekomendasi atau
nota edaran dari Departemen Luar Negeri kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional
bukan merupakan Surat Keterangan Bebas (8KB) PPN yang dapat digunakan sebagai dasar
membebaskan PPN untuk penyerahan JKP kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/848pj.522001.txt · Last modified: by 127.0.0.1