User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:848pj.522001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      10 Juli 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 848/PJ.52/2001

                             TENTANG

     PENEGASAN PEMBEBASAN PPN BAGI PERWAKILAN NEGARA ASING DAN ORGANISASI INTERNASIONAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxx tanggal 3 Mei 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut secara garis besar ditanyakan apakah surat rekomendasi atau nota edaran dari 
    Departemen Luar Negeri kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional dapat berfungsi 
    sebagai Surat Keterangan Bebas (8KB) PPN dan dapat digunakan sebagai dasar untuk membebaskan 
    PPN atas penyerahan JKP kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional yang bersangkutan.     

2.      Sesuai ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 25/KMK.01/1998 tentang Pemberian Restitusi/
    Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan 
    Negara Asing/Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya, atas pembelian Barang Kena Pajak 
    atau perolehan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh :     
        a.      Perwakilan Negara Asing;     
        b.      Badan Internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik serta Pejabat/Tenaga 
        Ahlinya;     
        dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.     

3.      Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-10/PJ.52/1998 tanggal 18 Mei 1998 
    tentang Restitusi Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kepada 
    Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya, diatur bahwa dalam hal 
    yang mengajukan permohonan pengembalian PPN dan/atau PPn BM adalah Perwakilan Negara Asing 
    atau Badan internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya, maka proses penyelesaiannya berpedoman 
    pada Surat Direktur Jenderal Pajak yang ditujukan kepada Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang 
    Asing Nomor S-2678/PJ.55/1993 tanggal 13 Nopember 1993.     

4.      Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-2678/PJ.55/1993 tanggal 13 Nopember 1993, 
    diatur hal-hal sebagai berikut :     
        4.1.        Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional yang ingin memperoleh pembebasan PPN/PPn 
        BM harus mengajukan permohonan rekomendasi pembebasan PPN/PPn BM kepada Departemen
        Luar Negeri atau Sekretariat Kabinet RI sesuai dengan wewenangnya, dengan melampirkan 
        bukti-bukti pendukungnya.     
        4.2.        Departemen Luar Negeri atau Sekretariat Kabinet RI mengirim langsung surat rekomendasi ke
        Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora) dengan dilampiri bukti-bukti 
        pendukungnya untuk diteliti dan diproses lebih lanjut.     
    4.3.        KPP Badora menerbitkan keputusan pembebasan, baik persetujuan maupun penolakan, dengan 
        menerbitkan surat kepada pemohon yaitu Perwakilan Negara Asing, Badan International.     

5.      Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2, dengan ini ditegaskan bahwa surat rekomendasi atau 
    nota edaran dari Departemen Luar Negeri kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional 
    bukan merupakan Surat Keterangan Bebas (8KB) PPN yang dapat digunakan sebagai dasar 
    membebaskan PPN untuk penyerahan JKP kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional.     
 
Demikian untuk dimaklumi.
 


a.n. Direktur Jenderal Pajak 
Direktur PPN dan PTLL 

ttd.

I Made Gde Erata 
NIP. 060044249 


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak 
2.      Direktur Peraturan Perpajakan. 
peraturan/sdp/848pj.522001.txt · Last modified: by 127.0.0.1