User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:848pj.511993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    26 April 1993

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 848/PJ.51/1993

                            TENTANG

          PERMOHONAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN ATAS PENYERAHAN JKP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : XXX tanggal 15 Maret 1993, perihal permohonan penundaan PPN 
atas penyerahan Jasa Kena Pajak untuk PT. XYZ,  dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) dan (3) Keputusan Presiden Nomor 62 TAHUN 1986, atas penyerahan 
    barang modal dan JKP di dalam negeri kepada PT. XYZ ditunda pembayaran PPN-nya, akan tetapi 
    penundaan PPN ini tidak lebih dari 5 tahun sejak saat pajak terutang yaitu saat perusahaan mulai 
    berproduksi komersial.

    Sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 62 TAHUN 1986, semua ketentuan dalam Keputusan 
    Presiden Nomor 37 TAHUN 1986 diberlakukan juga terhadap PT. XYZ.

2.  Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1986 juncto Pasal 1 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 187/KMK.04/1987, atas impor Barang Modal yang mempunyai 
    hubungan langsung dengan proses menghasilkan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Perhotelan 
    berstatus Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal Dalam Negeri dapat diberikan penundaan 
    pembayaran PPN dan PPn BM tidak lebih dari 5 tahun sejak saat pajak terutang.

    Dalam Pasal 2 ayat (3) Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1986, saat pajak terutang adalah saat 
    perusahaan mulai berproduksi komersial. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka penundaan 
    pembayaran PPN hanya dapat diberikan kepada perusahaan PMA/PMDN yang belum berproduksi 
    secara komersial.

3.  Oleh karena PT. XYZ sudah berproduksi komersial, maka sejak produksi komersial tersebut Direktur 
    Jenderal Pajak tidak dapat memberikan lagi penundaan pembayaran PPN. Dengan demikian atas 
    penyerahan Jasa Kena Pajak dari ABC kepada PT. XYZ dengan nilai penggantian sebesar 
    Rp. 2.791.015.462,- atau dengan PPN sebesar Rp. 279.101.546,- sesuai dengan surat Saudara tidak 
    dapat diberikan penundaan pembayaran PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/848pj.511993.txt · Last modified: 2023/02/05 20:54 by 127.0.0.1