peraturan:sdp:848pj.511993
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 April 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 848/PJ.51/1993 TENTANG PERMOHONAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN ATAS PENYERAHAN JKP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : XXX tanggal 15 Maret 1993, perihal permohonan penundaan PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak untuk PT. XYZ, dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) dan (3) Keputusan Presiden Nomor 62 TAHUN 1986, atas penyerahan barang modal dan JKP di dalam negeri kepada PT. XYZ ditunda pembayaran PPN-nya, akan tetapi penundaan PPN ini tidak lebih dari 5 tahun sejak saat pajak terutang yaitu saat perusahaan mulai berproduksi komersial. Sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 62 TAHUN 1986, semua ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1986 diberlakukan juga terhadap PT. XYZ. 2. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1986 juncto Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 187/KMK.04/1987, atas impor Barang Modal yang mempunyai hubungan langsung dengan proses menghasilkan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Perhotelan berstatus Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal Dalam Negeri dapat diberikan penundaan pembayaran PPN dan PPn BM tidak lebih dari 5 tahun sejak saat pajak terutang. Dalam Pasal 2 ayat (3) Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1986, saat pajak terutang adalah saat perusahaan mulai berproduksi komersial. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka penundaan pembayaran PPN hanya dapat diberikan kepada perusahaan PMA/PMDN yang belum berproduksi secara komersial. 3. Oleh karena PT. XYZ sudah berproduksi komersial, maka sejak produksi komersial tersebut Direktur Jenderal Pajak tidak dapat memberikan lagi penundaan pembayaran PPN. Dengan demikian atas penyerahan Jasa Kena Pajak dari ABC kepada PT. XYZ dengan nilai penggantian sebesar Rp. 2.791.015.462,- atau dengan PPN sebesar Rp. 279.101.546,- sesuai dengan surat Saudara tidak dapat diberikan penundaan pembayaran PPN. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/848pj.511993.txt · Last modified: 2023/02/05 20:54 by 127.0.0.1