User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:847pj.322006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   14 September 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 847/PJ.32/2006

                             TENTANG

              KEWAJIBAN PEMUNGUTAN PPN ATAS SEWA RUANGAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX hal tersebut di atas, dengan ini kami berpendapat 
sebagai berikut :

1.  Pada surat dijelaskan sebagai berikut : 
    a.  Saudara merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang selain mempunyai penghasilan sebagai 
        karyawan juga mempunyai penghasilan tambahan dari sewa rumah dan ruko;
    b.  Pada awal tahun 2006, pihak penyewa yang merupakan Bank Pemerintah meminta agar 
        Saudara menerbitkan Faktur Pajak dalam proses penagihan sewa;
    c.  Setelah beberapa bulan Saudara dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan telah 
        melaporkan kewajiban pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN, Saudara mendapat surat 
        yang menyatakan bahwa Saudara mempunyai kewajiban PPN yang belum disetor untuk masa 
        tahun sebelumnya (tahun 2005). Dalam surat tersebut dikatakan bahwa berdasarkan data 
        yang ada pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada tahun 2005 terjadi perbedaan antara 
        pelaporan SPT PPh Orang Pribadi dengan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN); 
    d.  Saudara menjelaskan bahwa berhubung PKP baru dikukuhkan tahun 2006, selama tahun 2005 
        Saudara tidak pernah melaporkan SPT Masa PPN, karena Saudara sama sekali tidak pernah 
        melakukan pemungutan PPN kepada setiap penyewa. Berdasarkan surat Dirjen Pajak Nomor 
        S-2424/PJ.532/1998 tanggal 30 Oktober 1998, ditegaskan bahwa kewajiban memungut, 
        menyetor dan melaporkan PPN terhutang adalah pada saat telah dikukuhkannya Wajib Pajak 
        sebagai PKP; 
    e.  Saudara memohon penegasan dari Direktur Peraturan Perpajakan apakah kewajiban 
        penyetoran PPN dapat dikenakan untuk tahun 2005 padahal Suadara baru dikukuhkan 
        menjadi PKP pada tahun 2006, jika ya apakah Saudara boleh memungut PPN sebelum 
        dikukuhkan menjadi PKP, serta bagaimana perihal PPN masukan yang diperoleh sebelum 
        mendapatkan pengukuhan PKP apakah juga dapat dikreditkan.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terkahir dengan Undang-undang 
    Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain diatur sebagai berikut : 
    a.  Pasal 1 angka 5 menyatakan bahwa Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu 
        perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau 
        kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk 
        menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan atas petunjuk dari 
        pemesanan;
    b.  Pasal 1 angka 6 menyatakan bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud 
        dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini;
    c.  Pasal 1 angka 19 menyatakan bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua 
        biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena 
        Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga 
        yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;
    d.  Pasal 3A ayat (1) menyatakan bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk 
        dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan 
        PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.
        Penjelasan Pasal 3A ayat (1) menyatakan bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan 
        Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah pabean dan atau 
        melakukan ekspor Barang Kena Pajak diwajibkan :
            a)  melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
            b)  memungut pajak yang terutang;
            c)  menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar 
            dari Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, serta menyetorkan Pajak Penjualan Atas 
            Barang Mewah yang terutang;
            d)  melaporkan penghitungan pajak. 
    e.  Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam 
        Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; 
    f.  Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan 
        dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.
        Penjelasan Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa 
        Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak 
        tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari 
        luar Daerah wajib membayar PPN dan berhak menerima dbukti pungutan pajak. PPN yang 
        yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi Pembeli Barang 
        Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak, atau pengimpor Barang Kena Pajak, atau pihak 
        yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean yang 
        berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut di atas 
        oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikrditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam 
        Masa Pajak yang sama; 
    g.  Pasal 9 ayat (8) menyatakan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara 
        sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk :
            a)  Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak 
            dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
        b)  Perolehan Barang Kena Pajka atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan 
            langsung dengan kegiatan usaha;
            c)  Perolehan dan pemeliaharan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, 
            kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
            d)  Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak 
            dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena 
            Pajak;
            e)  Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa 
            Faktur Pajak Sederhana;
            f)  Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak Faktur Pajaknya tidak memenuhi 
            ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
            g)  Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak 
            dai luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan 
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
            h)  Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih 
            dengan penerbitan ketetapan pajak;
            i)  Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak 
            dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang 
            diketemukan dalam waktu dilakukan pemeriksaan.

3.  Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak 
    Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai mengatur mengenai jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak 
    Pertambahan Nilai, namun jasa persewaan rumah dan ruko tidak termasuk di dalamnya. 

4.  Pasal 3 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 TAHUN 2003 tentang Perubahan 
    atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena 
    Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak 
    Pertambahan Nilai yang menyatakan bahwa Jasa Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya 
    dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa persewaan rumah susun sederhana, 
    rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana. 

5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai 
    menyatakan bahwa : 
    a.  Pasal 1 menyatakan bahwa Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku 
        melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran 
        bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
    b.  Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk 
        dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun 
        buku,  jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya melebihi batas sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 11;
    c.  Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib 
        melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat akhir 
        bulan berikutnya.
    d.  Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa dalam hal Pengusaha tidak memenuhi kewajiban sesuai 
        dengan batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) maka saat 
        pengukuhan adalah awal bulan berikutnya setelah bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat 
        (2);
    e.  Kewajiban untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha sebagaimana dimaksud 
        dalam ayat (1) dimulai sejak saat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

6.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai butir 5 serta memperhatikan butir 1, dengan ini kami 
    sampaikan bahwa : 
    a.  Apabila penghasilan bruto Saudara telah mencapai Rp.600.000.000,- setahun maka :
        Saudara wajib melaporkan usaha Saudara untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 
        Dalam kasus ini, apabila pada tahun 2005 atau sebelumnya penghasilan bruto Saudara telah 
        melampaui batas penghasilan Pengusaha Kecil, maka Saudara telah wajib melaporkan usaha 
        Saudara untuk dikukuhkan sejak tahun 2005 atau sebelumnya;
    b.  Hanya pengusaha yang telah melaporkan usahanyauntuk dikukuhkan sebagai PKP yang 
        berhak memungut PPN terhutang;
    c.  Saudara wajib menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih 
        besar dari Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
    d.  Saudara juga wajib melaporkan penghitungan PPN yang terhutang menggunakan SPT Masa 
        PPN ke KPP tempat Saudara terdaftar.

Demikian untuk dimaklumi.




Pjs. Direktur, 

ttd. 

Robert Pakpahan 
NIP. 060060167
peraturan/sdp/847pj.322006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1