User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:846pj.3222006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   14 September 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 846/PJ.322/2006

                             TENTANG

             PENGENAAN JENIS PAJAK ATAS JASA MANAJEMEN YANG DILAKUKAN DI LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan surat Saudara nomor : XXX tanggal 24 Mei 2006 tentang hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Secara garis besar, isi surat Saudara beserta lampiran-lampirannya mengemukakan hal-hal sebagai 
    berikut:
    a.      PT. ABC menggunakan jasa manajemen perusahaan yang berkedudukan di Malaysia, dimana 
        jasa manajemen tersebut dilakukan di luar negeri untuk kepentingan para investor atau kreditor 
        yang ada di luar negeri.
        b.      Dokumen yang Saudara lampirkan, berupa service agreement, menyatakan bahwa:
        1)      PT. ABC adalah perusahaan yang berdomisili di Indonesia dan terdaftar di Bursa Efek
            Jakarta;
                2)      XYZ adalah perusahaan yang berdomisili di Malaysia;
                3)      PT. ABC menggunakan jasa manajemen dari XYZ;
        4)      Atas penyerahan jasa manajemen tersebut, PT. ABC membayar sejumlah US$ 3.000 
            per bulan kepada XYZ.
    c.      Dokumen yang Saudara lampirkan berupa Surat Pernyataan yang dikeluarkan Lembaga Hasil
        Dalam Negeri Malaysia, menyatakan bahwa XYZ berstatus sebagai Wajib Pajak Malaysia.
    d.      Sehubungan dengan hal tersebut di atas Saudara mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
        1)      Apakah atas jasa manajemen yang diterima PT. ABC tersebut di atas harus dikenakan 
            PPN impor, walaupun jasa tersebut tidak dilakukan di daerah Pabean?
        2)      Jika dikenakan PPN impor atas jasa manajemen tersebut di atas, apakah dapat 
            direstitusi.

2.      Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut, yaitu Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983
    tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 :
    a.      Pasal 3A ayat (3) menyatakan bahwa Orang Pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang 
        Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 
        huruf d dan atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 4 huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak 
        Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Keputusan 
        Menteri Keuangan.
    b.      Pasal 4 huruf e menyatakan bahwa PPN dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar 
        Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
        Bagian penjelasan peraturan perpajakan di atas menyebutkan bahwa jasa yang berasal dari 
        luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapapun di dalam daerah pabean dikenakan PPN,
        misalnya, Pengusaha Kena Pajak "C" di Surabaya memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari 
        Pengusaha "B" yang berkedudukan di Singapura. 
        Atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak tersebut terutang PPN.
    c.      Pasal 4A ayat (3) mengatur tentang penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai dan jasa manajemen tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan PPN.
    d.      Pasal 9 Ayat (2) menyatakan bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan 
        dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.
    e.      Pasal 9 Ayat (8) menyatakan bahwa Pajak masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara 
        sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
        1)      perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan 
            sebagai Pengusaha Kena Pajak;
        2)      perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan 
            langsung dengan kegiatan usaha;
        3)      perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan 
            kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
        4)      pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak 
            dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena 
            Pajak;
        5)      perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa 
            Faktur Pajak Sederhana;
        6)      perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak 
            memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
        7)      pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak 
            dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana 
            dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
        8)      perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih 
            dengan penerbitan ketetapan pajak;
        9)      perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak 
            dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang 
            diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.

3.      Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di 
    atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.      Jasa manajemen tidak termasuk dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai (PPN).
    b.      Atas jasa manajemen yang diterima oleh PT. ABC dari XYZ tidak dikenakan PPN impor, akan 
        tetapi dikenakan PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam 
        Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf (b).
        c.      PT. ABC wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang tersebut;
    d.      Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetorkan PT. ABC dapat dimintakan kembali (direstitusi)
        apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada 
        Pajak Keluaran.

Demikian untuk dimaklumi.



Pj. DIREKTUR

ttd.

ROBERT PAKPAHAN
peraturan/sdp/846pj.3222006.txt · Last modified: 2023/02/05 05:52 by 127.0.0.1