User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:845pj.3322002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               31 Oktober 2002 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 845/PJ.332/2002

                            TENTANG

               TANGGAPAN DIREKTORAT JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI 
            ATAS KEPUTUSAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TENTANG
                  PENYAMPAIAN SPT SELAIN MELALUI KANTOR POS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXXXX perihal tersebut pada pokok di atas, bersama ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan :
    a.  Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP - 518/PJ./2000 tentang Penyampaian 
        Surat Pemberitahuan Selain Melalui Kantor Pos bertentangan dengan pengaturan-pengaturan 
        berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos, Peraturan Pemerintah Nomor 
        37 Tahun 1985 tentang Penyelenggaraan Pos dan pengaturan turunannya, yang secara garis 
        besar mengatur :
        1)  Badan yang bertugas mengelola pos dan giro adalah PT. Pos Indonesia, satu-satunya 
            badan yang bertugas menerima, membawa, dan atau menyampaikan surat, warkat 
            pos, serta kartu pos dengan memungut biaya.
        2)  Menteri menetapkan ketentuan tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh 
            perusahaan lain untuk memperoleh izin melakukan, usaha pengiriman surat pos jenis 
            tertentu (barang cetakan, surat kabar, sekogram, bungkusan kecil, paket, dan uang).
    b.  Saudara berpendapat bahwa pengertian Surat Pemberitahuan termasuk kualifikasi surat 
        sebagaimana dimaksud dalam UU Pos dan yang berhak menerima, membawa dan/atau, 
        menyampaikan surat adalah PT Pos Indonesia. Perusahaan Jasa ekspedisi atau jasa kurir 
        hanya boleh menerima, membawa dan/atau mengirimkan surat pos jenis tertentu (barang 
        cetakan, surat kabar, sekogram, bungkusan kecil), paket dan uang.
    c.  Memperhatikan hal tersebut agar Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 518/PJ./2000 
        tersebut dipertimbangkan untuk ditinjau kembali dan melakukan koordinasi berkenaan 
        kebijakan yang terkait dengan postel.

2.  Pasal 1 angka 10 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 
    2000 ( UU KUP) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Surat Pemberitahuan adalah surat yang 
    oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak 
    dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut peraturan perundang-undangan 
    perpajakan.

3.  Dalam Pasal 6 ayat (2) UU KUP diatur bahwa penyampaian Surat Pemberitahuan dapat dikirim melalui 
    Kantor Pos secara tercatat atau dengan cara lain yang diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal 
    Pajak. Dalam penjelasannya dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Wajib 
    Pajak dan sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, maka perlu cara lain bagi Wajib Pajak 
    untuk memenuhi kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuannya selain melalui Kantor Pos secara 
    tercatat.

4.  Dalam Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP - 518/PJ./2000 tentang Penyampaian 
    Surat Pemberitahuan Selain Melalui Kantor Pos diatur bahwa penyampaian Surat Pemberitahuan selain 
    melalui Kantor Pos dapat dilakukan dengan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang 
    ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.

5.  Selanjutnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos (UU Pos) antara lain mengatur : 
    a.  Pasal 1 butir 2, bahwa surat adalah berita atau pemberitahuan secara tertulis atau terekam 
        yang dikirim dalam sampul tertutup.
    b.  Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (1), bahwa Menteri melimpahkan tugas dan wewenang 
        pengusahaan pos kepada Badan Yang oleh negara ditugasi mengelola pos dan giro Yang 
        dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-Undangan Yang berlaku, sebagai satu-satunya 
        badan Yang bertugas menerima, membawa dan/atau menyampaikan surat, warkat pos, serta 
        kartupos dengan memungut biaya.

6.  Dalam Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor: KM.38/PT. 102/MPPT-94 tentang 
    Pengusahaan Jasa Titipan antara lain diatur: 
    a.  Pasal 1 angka 1, bahwa pengusahaan jasa titipan adalah kegiatan Yang dilakukan oleh 
        penyelenggara untuk menerima, membawa dan atau menyampaikan surat pos jenis tertentu, 
        paket dan uang dari pengirim kepada penerima dengan memungut biaya.
    b.  Pasal 1 angka 7, bahwa surat pos jenis tertentu adalah jenis kiriman berupa barang cetakan, 
        surat kabar, sekogram dan bungkusan kecil.

7.  Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 9 Keputusan Direktur Jenderal Postel Nomor: 108/DIRJEN/1994 
    tentang Tata Cara PeIaksanaan Pengusahaan Jasa Titipan diatur bahwa barang cetakan adalah hasil 
    penggandaan tulisan dan atau gambar di atas kertas atau bahan lain Yang lazim dipergunakan pada 
    pencetakan, melalui proses mekanik atau fotografis, meliputi penggunaan blok, stensil atau negatif 
    dan dikirim terbuka baik dalam sampul atau tidak.

8.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa : 
    a.  Surat Pemberitahuan menurut UU KUP tidak sama dengan surat sebagaimana dimaksud dalam 
        UU Pos, dimana Surat menurut Pasal 1 butir 2 UU Pos adalah berita atau pemberitahuan 
        secara tertulis atau terekam Yang dikirim dalam sampul tertutup, sedangkan Surat 
        Pemberitahuan menurut Pasal 1 angka 10 UU KUP adalah surat Yang oleh Wajib Pajak 
        digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan 
        atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut peraturan perundang-
        undangan perpajakan, sehingga Surat Pemberitahuan lebih tepat apabila dikategorikan 
        sebagai surat pos jenis tertentu yang berupa barang cetakan. Dengan demikian pengiriman 
        Surat Pemberitahuan Yang dilakukan melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir, pada hemat kami 
        tidak bertentangan dengan Pasal 4 ayat (4) UU Pos.
    b.  Menanggapi usul Saudara untuk meninjau kembali Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 
        KEP - 518/PJ./2000 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Selain Melalui Kantor Pos 
        dilakukan peninjauan kembali, menurut hemat kami tidak perlu dilakukan mengingat 
        Keputusan tersebut berpedoman pada Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 
        tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah 
        terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur Jenderal,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375
peraturan/sdp/845pj.3322002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1