peraturan:sdp:845pj.3322002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Oktober 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 845/PJ.332/2002 TENTANG TANGGAPAN DIREKTORAT JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI ATAS KEPUTUSAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TENTANG PENYAMPAIAN SPT SELAIN MELALUI KANTOR POS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXXXX perihal tersebut pada pokok di atas, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan : a. Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP - 518/PJ./2000 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Selain Melalui Kantor Pos bertentangan dengan pengaturan-pengaturan berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1985 tentang Penyelenggaraan Pos dan pengaturan turunannya, yang secara garis besar mengatur : 1) Badan yang bertugas mengelola pos dan giro adalah PT. Pos Indonesia, satu-satunya badan yang bertugas menerima, membawa, dan atau menyampaikan surat, warkat pos, serta kartu pos dengan memungut biaya. 2) Menteri menetapkan ketentuan tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan lain untuk memperoleh izin melakukan, usaha pengiriman surat pos jenis tertentu (barang cetakan, surat kabar, sekogram, bungkusan kecil, paket, dan uang). b. Saudara berpendapat bahwa pengertian Surat Pemberitahuan termasuk kualifikasi surat sebagaimana dimaksud dalam UU Pos dan yang berhak menerima, membawa dan/atau, menyampaikan surat adalah PT Pos Indonesia. Perusahaan Jasa ekspedisi atau jasa kurir hanya boleh menerima, membawa dan/atau mengirimkan surat pos jenis tertentu (barang cetakan, surat kabar, sekogram, bungkusan kecil), paket dan uang. c. Memperhatikan hal tersebut agar Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 518/PJ./2000 tersebut dipertimbangkan untuk ditinjau kembali dan melakukan koordinasi berkenaan kebijakan yang terkait dengan postel. 2. Pasal 1 angka 10 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 ( UU KUP) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut peraturan perundang-undangan perpajakan. 3. Dalam Pasal 6 ayat (2) UU KUP diatur bahwa penyampaian Surat Pemberitahuan dapat dikirim melalui Kantor Pos secara tercatat atau dengan cara lain yang diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Dalam penjelasannya dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak dan sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, maka perlu cara lain bagi Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuannya selain melalui Kantor Pos secara tercatat. 4. Dalam Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP - 518/PJ./2000 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Selain Melalui Kantor Pos diatur bahwa penyampaian Surat Pemberitahuan selain melalui Kantor Pos dapat dilakukan dengan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. 5. Selanjutnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos (UU Pos) antara lain mengatur : a. Pasal 1 butir 2, bahwa surat adalah berita atau pemberitahuan secara tertulis atau terekam yang dikirim dalam sampul tertutup. b. Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (1), bahwa Menteri melimpahkan tugas dan wewenang pengusahaan pos kepada Badan Yang oleh negara ditugasi mengelola pos dan giro Yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-Undangan Yang berlaku, sebagai satu-satunya badan Yang bertugas menerima, membawa dan/atau menyampaikan surat, warkat pos, serta kartupos dengan memungut biaya. 6. Dalam Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor: KM.38/PT. 102/MPPT-94 tentang Pengusahaan Jasa Titipan antara lain diatur: a. Pasal 1 angka 1, bahwa pengusahaan jasa titipan adalah kegiatan Yang dilakukan oleh penyelenggara untuk menerima, membawa dan atau menyampaikan surat pos jenis tertentu, paket dan uang dari pengirim kepada penerima dengan memungut biaya. b. Pasal 1 angka 7, bahwa surat pos jenis tertentu adalah jenis kiriman berupa barang cetakan, surat kabar, sekogram dan bungkusan kecil. 7. Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 9 Keputusan Direktur Jenderal Postel Nomor: 108/DIRJEN/1994 tentang Tata Cara PeIaksanaan Pengusahaan Jasa Titipan diatur bahwa barang cetakan adalah hasil penggandaan tulisan dan atau gambar di atas kertas atau bahan lain Yang lazim dipergunakan pada pencetakan, melalui proses mekanik atau fotografis, meliputi penggunaan blok, stensil atau negatif dan dikirim terbuka baik dalam sampul atau tidak. 8. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa : a. Surat Pemberitahuan menurut UU KUP tidak sama dengan surat sebagaimana dimaksud dalam UU Pos, dimana Surat menurut Pasal 1 butir 2 UU Pos adalah berita atau pemberitahuan secara tertulis atau terekam Yang dikirim dalam sampul tertutup, sedangkan Surat Pemberitahuan menurut Pasal 1 angka 10 UU KUP adalah surat Yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut peraturan perundang- undangan perpajakan, sehingga Surat Pemberitahuan lebih tepat apabila dikategorikan sebagai surat pos jenis tertentu yang berupa barang cetakan. Dengan demikian pengiriman Surat Pemberitahuan Yang dilakukan melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir, pada hemat kami tidak bertentangan dengan Pasal 4 ayat (4) UU Pos. b. Menanggapi usul Saudara untuk meninjau kembali Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP - 518/PJ./2000 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Selain Melalui Kantor Pos dilakukan peninjauan kembali, menurut hemat kami tidak perlu dilakukan mengingat Keputusan tersebut berpedoman pada Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal, ttd. Hadi Poernomo NIP 060027375
peraturan/sdp/845pj.3322002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1