User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:844pj.521992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    24 April 1992

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 844/PJ.52/1992

                            TENTANG

                     PEB TERHADAP SPBU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 25 Februari 1992 perihal Kepastian Hukum dari Peraturan 
Pemerintah Nomor 75 TAHUN 1991 sebagai PEB terhadap SPBU, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1991 harga jual eceran BBM setiap liter termasuk 
    PPN 10% ditetapkan untuk bensin premium Rp. 550,- (lima ratus lima puluh rupiah) dan minyak solar 
    Rp. 300,- (tiga ratus rupiah).

2.  Sesuai dengan Pengumuman Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 07/PM/32/M.PE/1991 tanggal 
    10 Juli 1991 harga tersebut di atas adalah harga penyerahan bensin premium dan minyak solar 
    kepada konsumen transportasi di SPBU, atau harga penyerahan minyak solar kepada konsumen 
    industri instalasi/depot PERTAMINA.

3.  Berdasarkan uraian di atas, pemungutan dan penyetoran PPN yang terutang atas penyerahan bensin 
    premium dan minyak solar sampai dengan tingkat eceran telah dilakukan sepenuhnya oleh 
    PERTAMINA.

4.  Oleh karenanya, SPBU yang semata-mata menjual bensin premium dan minyak solar tidak perlu 
    dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran Besar (PKP-PEB) karena kewajiban 
    SPBU untuk memungut dan menyetor PPN yang terutang atas penyerahan bensin premium dan 
    minyak solar telah dilakukan sepenuhnya melalui PERTAMINA.

5.  Namun demikian dapat ditambahkan apabila SPBU disamping menjual BBM (premium, solar dan 
    premix) juga menjual minyak pelumas, minyak rem, air accu dan sebagainya, SPBU tetap 
    berkewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sepanjang 
    peredaran brutonya dalam tahun 1991 (termasuk penjualan bensin premium, premix dan minyak 
    solar) berjumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) atau lebih.

6.  ewajiban ini satu dan lain dimaksudkan agar SPBU dapat dilaksanakan pemungutan, penyetoran dan 
    pelaporan PPN yang terutang atas penjualan barang-barang tersebut pada butir 5 (non BBM).

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/844pj.521992.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1