peraturan:sdp:844pj.521992
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 April 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 844/PJ.52/1992 TENTANG PEB TERHADAP SPBU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 25 Februari 1992 perihal Kepastian Hukum dari Peraturan Pemerintah Nomor 75 TAHUN 1991 sebagai PEB terhadap SPBU, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1991 harga jual eceran BBM setiap liter termasuk PPN 10% ditetapkan untuk bensin premium Rp. 550,- (lima ratus lima puluh rupiah) dan minyak solar Rp. 300,- (tiga ratus rupiah). 2. Sesuai dengan Pengumuman Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 07/PM/32/M.PE/1991 tanggal 10 Juli 1991 harga tersebut di atas adalah harga penyerahan bensin premium dan minyak solar kepada konsumen transportasi di SPBU, atau harga penyerahan minyak solar kepada konsumen industri instalasi/depot PERTAMINA. 3. Berdasarkan uraian di atas, pemungutan dan penyetoran PPN yang terutang atas penyerahan bensin premium dan minyak solar sampai dengan tingkat eceran telah dilakukan sepenuhnya oleh PERTAMINA. 4. Oleh karenanya, SPBU yang semata-mata menjual bensin premium dan minyak solar tidak perlu dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran Besar (PKP-PEB) karena kewajiban SPBU untuk memungut dan menyetor PPN yang terutang atas penyerahan bensin premium dan minyak solar telah dilakukan sepenuhnya melalui PERTAMINA. 5. Namun demikian dapat ditambahkan apabila SPBU disamping menjual BBM (premium, solar dan premix) juga menjual minyak pelumas, minyak rem, air accu dan sebagainya, SPBU tetap berkewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sepanjang peredaran brutonya dalam tahun 1991 (termasuk penjualan bensin premium, premix dan minyak solar) berjumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) atau lebih. 6. ewajiban ini satu dan lain dimaksudkan agar SPBU dapat dilaksanakan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN yang terutang atas penjualan barang-barang tersebut pada butir 5 (non BBM). Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/844pj.521992.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1