User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:844pj.352002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       28 Oktober 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 844/PJ.35/2002

                             TENTANG

                      PETUNJUK UMUM MENINDAKLANJUTI PUTUSAN PT TUN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat saudara Nomor: xxx tanggal 10 September 2002 perihal tersebut di atas, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut disampaikan bahwa sehubungan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) 
    Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan RI atas KPP Jakarta Senen, yang mempermasalahkan 
    adanya putusan banding BPSP yang digugat oleh Wajib Pajak ke PT TUN Jakarta dan dimenangkan 
    oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, maka KPP Jakarta Senen minta untuk dapat diberikan petunjuk:
        a.  Apakah pihak KPP perlu menyiapkan bahan-bahan dan dalil-dalil untuk memori kasasi bagi 
        BPSP sebagai tergugat asal dan atau dalil-dalil perlawanan fiskus dengan melakukan 
        intervensi pada tahap kasasi, sedangkan pihak KPP sendiri tidak mengetahui apakah BPSP 
        sebagai tergugat asal telah mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
        b.  Apakah pihak Kantor Pusat pernah membuat permohonan judicial review atas kasus serupa, 
        yang apabila pernah maka dapat dijadikan pegangan pihak KPP dalam menghadapi 
        permasalahan serupa di lapangan.

2.  Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983  tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 dan 
    Pasal 76 Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak diatur 
    bahwa putusan BPSP merupakan putusan akhir dan bersifat tetap dan bukan merupakan Keputusan 
    Tata Usaha Negara.

3.  Berdasarkan Pasal 31 UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, ayat (1) menyebutkan 
    bahwa Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji secara materiil hanya terhadap peraturan 
    perundang-undangan di bawah undang-undang. Demikian pula dalam Pasal 26 UU Nomor 14 Tahun 
    1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, ayat (1) menyebutkan bahwa 
    Mahkamah Agung berwenang untuk menyatakan tidak sah semua peraturan-peraturan dari tingkat 
    yang lebih rendah dari Undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-
    undangan yang lebih tinggi.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dapat dijelaskan sebagai berikut :
        a.  Yang bersengketa dalam hal ini adalah Wajib Pajak sebagai Penggugat dan BPSP sebagai 
        Tergugat. Oleh karena itu yang berhak untuk mengajukan kasasi (dalam hal BPSP dikalahkan 
        dalam putusan PTUN) adalah BPSP. Sesuai dengan butir 2 serta mengingat bahwa Direktur 
        Jenderal Pajak (dalam hal ini KPP Jakarta Senen) bukan merupakan salah satu pihak yang 
        bersengketa dalam perkara tersebut dan Direktur Jenderal Pajak adalah sebagai pelaksana 
        putusan BPSP, maka putusan PT TUN tanggal 14 November 2002 Nomor : 166/G/2001/PT.TUN
        .Jkt secara hukum tidak mengikat Direktur Jenderal Pajak. Sepanjang BPSP tidak mencabut 
        atau membatalkan putusannya atau membetulkan atau membuat putusan baru, maka putusan 
        Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tersebut di atas tidak dapat dilaksanakan atau 
        ditindaklanjuti oleh Direktur Jenderal Pajak.
        b.  Sesuai dengan butir 3 yang dimaksud dengan judicial review atau hak uji materiil dari 
        Mahkamah Agung hanyalah terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-
        undang dan bukanlah terhadap putusan badan peradilan. Dengan demikian Kantor Pusat 
        Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah membuat permohonan judicial review atas kasus 
        serupa karena tidak menyangkut pertentangan antara undang-undang yang lebih tinggi 
        dengan peraturan perundang-undangan dibawahnya.

Demikian disampaikan Untuk dimaklumi.




Direktur,
  
ttd.

IGN. Mayun Winangun 
NIP 060041978


Tembusan :
Kepala Kantor Wilayah VI DJP Jaya III.
peraturan/sdp/844pj.352002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:28 by 127.0.0.1