peraturan:sdp:844pj.352002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Oktober 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 844/PJ.35/2002 TENTANG PETUNJUK UMUM MENINDAKLANJUTI PUTUSAN PT TUN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat saudara Nomor: xxx tanggal 10 September 2002 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa sehubungan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan RI atas KPP Jakarta Senen, yang mempermasalahkan adanya putusan banding BPSP yang digugat oleh Wajib Pajak ke PT TUN Jakarta dan dimenangkan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, maka KPP Jakarta Senen minta untuk dapat diberikan petunjuk: a. Apakah pihak KPP perlu menyiapkan bahan-bahan dan dalil-dalil untuk memori kasasi bagi BPSP sebagai tergugat asal dan atau dalil-dalil perlawanan fiskus dengan melakukan intervensi pada tahap kasasi, sedangkan pihak KPP sendiri tidak mengetahui apakah BPSP sebagai tergugat asal telah mengajukan kasasi atas putusan tersebut. b. Apakah pihak Kantor Pusat pernah membuat permohonan judicial review atas kasus serupa, yang apabila pernah maka dapat dijadikan pegangan pihak KPP dalam menghadapi permasalahan serupa di lapangan. 2. Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 dan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak diatur bahwa putusan BPSP merupakan putusan akhir dan bersifat tetap dan bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara. 3. Berdasarkan Pasal 31 UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, ayat (1) menyebutkan bahwa Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji secara materiil hanya terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Demikian pula dalam Pasal 26 UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, ayat (1) menyebutkan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk menyatakan tidak sah semua peraturan-peraturan dari tingkat yang lebih rendah dari Undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dapat dijelaskan sebagai berikut : a. Yang bersengketa dalam hal ini adalah Wajib Pajak sebagai Penggugat dan BPSP sebagai Tergugat. Oleh karena itu yang berhak untuk mengajukan kasasi (dalam hal BPSP dikalahkan dalam putusan PTUN) adalah BPSP. Sesuai dengan butir 2 serta mengingat bahwa Direktur Jenderal Pajak (dalam hal ini KPP Jakarta Senen) bukan merupakan salah satu pihak yang bersengketa dalam perkara tersebut dan Direktur Jenderal Pajak adalah sebagai pelaksana putusan BPSP, maka putusan PT TUN tanggal 14 November 2002 Nomor : 166/G/2001/PT.TUN .Jkt secara hukum tidak mengikat Direktur Jenderal Pajak. Sepanjang BPSP tidak mencabut atau membatalkan putusannya atau membetulkan atau membuat putusan baru, maka putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tersebut di atas tidak dapat dilaksanakan atau ditindaklanjuti oleh Direktur Jenderal Pajak. b. Sesuai dengan butir 3 yang dimaksud dengan judicial review atau hak uji materiil dari Mahkamah Agung hanyalah terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang- undang dan bukanlah terhadap putusan badan peradilan. Dengan demikian Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah membuat permohonan judicial review atas kasus serupa karena tidak menyangkut pertentangan antara undang-undang yang lebih tinggi dengan peraturan perundang-undangan dibawahnya. Demikian disampaikan Untuk dimaklumi. Direktur, ttd. IGN. Mayun Winangun NIP 060041978 Tembusan : Kepala Kantor Wilayah VI DJP Jaya III.
peraturan/sdp/844pj.352002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:28 by 127.0.0.1